Kamis, 26 Mei 2011

ISLAMIC FINANCIAL PLANNING,MENUNTUN KELUARGA MENUJU BERKAH HIDUP

ISLAMIC FINANCIAL PLANNING,MENUNTUN KELUARGA MENUJU BERKAH HIDUP

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan di usahakannya besok.” (Q.S. Luqman,31:34)
Dalam ilmu menejemen perencanaan memiliki posisi yang penting karena mengawali fungsi-fungsi manajemen yang lain. Fungsi-fungsi selanjutnya seperti halnya monitoring dan evaluasi, kualitasnya di pengaruhi oleh baik dan tidaknya perencanaan. Bahkan orang bijak mengatakan bila kita mampu merencanakan dengan baik maka setengah kemenangan yang akan kita raih. Sebagai bahan untuk monitoring dan dan evaluasi pengelolaan keuangan dalam keluarga. Ada baiknya kita secara rutin mengevaluasi sampai sejauh mana pengelolaan kita mencapai tujuan finansial. Dalam hal ini bukan hanya masyarakat umum atau kaum ibu, tapi bapak-bapak juga yang akan membentuk bahtera (rumah tangga).
Dalam mengurus keluarga atau rumah tangga itu gampang-gampang susah ,apalagi ketika di hadapkan dengan masalah keuangan ,pasti “rumit bin pusing” karena mereka selalu saja merasa kurang. Mungkin hal yang seperti ini tidak hanya di alami oleh satu rumah tangga, bahkan semua rumah tangga pasti mengalami persoalan baik dalam masalah pengeluaran ataupun pendapatan. Tak jarang hal yang seperti itu diperselisihkan, sehingga tak heran jika perabotan rumah tangga beterbangan kesana-kemari, dan mengakibatkan semua itu luluh lantah dan berantakan. Semua itu terjadi karena faktor finansial dan fulus, akibatnya jalinan kasih yang diharapkan berjalan dengan happy ending kini berakhir dengan and happy ending.
Didalam beberapa lembaga media massa, baik TV, radio, koran hingga alat-alat teknologi yang sekarang dikenal luas dengan kata internet sudah banyak di informasikan bagaimana pasangan keluarga suami istri khususnyadikalangan selebritas yang mengalami perceraian, hal semacam itu tidak hanya karena orang ketiga serta penghianatan yang menjadi biang keladinya akan tetapi juga masalah ekonomi yang menjadi penghambat didalamnya .
Masalah yang terdapat dalam masalah ekonomi, salah satunya adalah kurangnya pendapatan, tidak terencananya pengeluaran, maka timbullah pembelanjaan yang berlebihan, hingga dikejar-kejar penagih karena utang yang menumpuk tak terbayar-bayar, hal ini merupakan masalah keluarga yang tak bisa dipandang dengan sebelah mata. Kecuali dengan segera dicari solusinya sehingga hubungan dalam keluarga bisa bertahan lama.
Sebenarnya masalah utama dari hal ini bukan karena kurangnya pendapat, akan tetapi cara memenej keuangan belum dilaksanakan dengan baik. Seperti halnya pendapatan yang besar akan selalu tidak cukup jika dalam keluarga itu sendiri berperilaku boros dalam membelanjakannya. Jika terencana secara baik pengeluarannya, ia akan merasa bahagia bahkan bisa menabung. Sangat luar biasa bukan???
Hal ini tidak akan langsung terjadi sebelum kita tahu ilmu dan bagaimana cara menerapkannya, maka dari itu belajar mengelola keuangan dalam keluarga itu sangatlah penting. Ketika keuangan sudah tercanangkan dengan baik, ia akan mencicipi kebahagiaan bahkan merasakan hidup yang sebenarnya.

PENULIS ADALAH FAIZATUL FITRIYAH ***
*** MAHASISWA PRODI EKONOMI ISLAM IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA .

Kamis, 05 Mei 2011

tugas kuliah pengantar bisnis semestr 4

MAKALAH
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”









Oleh:

FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057

Dosen Pembimbing : Sriwigati


PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011


















KATA PENGANTAR

Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.

Surabaya,April 2011


Penulis






















DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7

























BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud persekutuan komanditer?
2.Apa yang di maksud koperasi?
3.Apa yang dimaksud BUMN?
4.Apakah trend kepemilikan bisnis(penggabungan dan kerja sama)?

C . Tujuan Pembahasan

1. Untuk memahami persekutuan komanditer dan penjelasannya.
2. untuk mengetahui koperasi secara konkrit
3.berusaha mendalami masalah BUMN.
4.Agar bisa mengetahui trend kepemilikan bisnis penggabungan dan kerja samanya.





















BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)

Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)

Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)

Metode Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha.
Pengertian Penggabungan Usaha:
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha:
1. Jenis-jenis penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu:
1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
2. Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Sifat Penggabungan Usaha
v Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
v Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
v Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
Alasan-alasan Penggabungan Usaha.
Ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu :
a. Manfaat biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
c. Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya izin pemerintah.
d. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
e. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
f. Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Meskipun pada dasarnya strategi penggabungan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan memberikan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yang melakukan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan usaha tersebut.
Metode Pencatatan dalam Penggabungan Usaha
Penggabungan badan-badan usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh metode akuntansi yang diterapkan untuk mencatat akuisisi dan merger. Berdasarkan pendapat Beams (2002:6), ada dua macam metode akuntansi yang dikembangkan di Amerika Serikat dan kemudian dipakai di Indonesia yaitu:
1. Pooling of interest method (Metode Penyatuan Kepemilikan).
2. Purchase method (Metode Pembelian).
Metode Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
v Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
v Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
v Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
v Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
Metode Pembelian (purchase method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
v Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
v Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
v Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
(http://diaryintan.wordpress.com/2011/03/26/metode-penggabungan-usaha-2/)








BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN



Jadi berbisnis dapat dilakukan dari masa muda, dimana saja, kapan saja. Dimasa sekarang bisnis yang telah berkembang adalah perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita. Dimana perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha bisnis yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengembangkan dan berkerja dengan tujuan memperoleh keuntungan atau mencari laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan atau mengelola perusahaan atau menyuruh orang llain untuk menjalankan perusahaannya dan mengeluarkan sejumlh uang untuk modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.


























DAFTAR PUSTAKA

Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta

http://poppybrillia.blogspot.com/2010/10/analisis-mengapa-kita-harus-belajar.html

http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha-akuisisi/
http://etd.eprints.ums.ac.id/2621/1/B200040336.pdf
http://imahido-rochimawati.blogspot.com/

Rabu, 04 Mei 2011

MAKALAH
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”









Oleh:

FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057

Dosen Pembimbing : Sriwigati


PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011
KATA PENGANTAR

Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.

Surabaya,April 2011


Penulis



DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.
2.
3.
4.
C . Tujuan Pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)

Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)

Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Penggabungan (merger)
Merger adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominant akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung.
Ada tiga jenis merger, yaitu: Vertikal, Horisontal, dan konglomerasi. Merjer Vertikal; terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbeda., namun masih dalam industri yang berkaitan, bertgabung menjadi satu. Sebagai contoh, perusahaan minyak goring yang membeli kebun kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk mejaga stabilitas pasakan bahan baku atau distribusi produk.
Sedangakan merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabunagn ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha atau penjualan, difersifikasi, menekan biaya produksi, dan mengurangi resiko bisnis. Sebagai contoh, perusahaan Johnson, dan Johnson membeli 17 perusaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, system monitoring glokusa darah, dan lensa kontak.
Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya untuk mneingkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber lain. Tujuan lainnya adalah juga untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Kegiatan konglomerasi dapat kita ambil contoh pada perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan agrobisnis.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

















DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta

pengantar bisnis

enuju Sosiologi Profetik

* Lihat
* What links here

Min, 01/17/2010 - 13:53 — qiens

Kuntowijoyo
Kuntowijoyo



Oleh: Husnul Muttaqin
(Dimuat dalam Jurnal Sosiologi Reflektif, Vo. 1 Edisi 1, Oktober 2006, Prodi Sosiologi Fak. Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta)

Bagi August Comte, sang pencipta istilah “sosiologi”, sosiologi adalah puncak perkembangan positivisme. Tak heran jika kemudian ilmu yang satu ini berkembang dengan corak yang sangat positivistik. Sebenarnya Comte tidak sedang mengarahkan sosiologi untuk menjadi positivistik, ia hanya menyuarakan kecenderungan zaman. Di masanya, positivisme menjadi ukuran sahih tidaknya ilmu pengetahuan. Ilmu alam menjadi model bagi orientasi ilmu tentang masyarakat yang sebelum Comte disebut sebagai “fisika sosial”, atau ilmu pengetahuan alam tentang masyarakat. Proses-proses sosial tidak lagi dianggap sebagai produk kegiatan manusia yang bebas, tapi sebagai suatu peristiwa alam. 1)


Positivisme sebenarnya hanyalah bagian saja dari sejarah narasi besar pertarungan dua pahlawan peradaban; logos dan mitos. Dalam pemikiran Barat modern, pertarungan itu menjelma menjadi pertarungan antara pendekatan ala Ilmu-ilmu alam versus pendekatan lain yang tidak memiliki basis empiris. Perkembangan segi-segi material dan empiris kebudayaan modern telah menempatkan pendekatan ala ilmu-ilmu alam (sains) pada kedudukannya sebagai logos, sang protagonis, sedang cara-cara pendekatan lain dengan spekulasi metafisis-teologis tanpa basis empiris menjadi antagonisnya, mitos. 2)

Setidaknya ada tiga pengandaian dalam ilmu-ilmu sosial positivis. Pertama, prosedur-prosedur metodologis dari ilmu-ilmu alam dapat langsung diterapkan dalam ilmu-ilmu sosial. Kedua, hasil-hasil penelitian dapat dirumuskan dalam bentuk hukum-hukum seperti dalam ilmu-ilmu alam. Ketiga, ilmu-ilmu sosial itu harus bersifat teknis, yaitu menyediakan pengetahuan yang bersifat instrumental murni, netral dan bebas nilai. 3)

Ketiga dasar positivisme itu pun kemudian terbukti rapuh. Fenomena sosial tidak sama dengan fenomena alam sehingga pemakaian metode ilmu alam untuk mengkaji fenomena sosial adalah salah arah. Teori-teori yang tercipta juga tidak universal sebagaimana klaim positivis, tapi sangat terkait dengan dimensi lokal dan temporal di mana teori itu muncul. Demikian pula, dalam kenyataannya, ilmu sosial ternyata tidak pernah mampu melepaskan diri dari keberpihakan terhadap nilai-nilai tertentu. Klaim bebas nilai tak lebih dari sebentuk hipokrasi intelektual. Suatu ilmu sosial yang value free tidak pernah ada. Bahkan David J. Gray menyatakan dengan sangat lugas, bahwa ilmu sosial yang bebas nilai adalah “doktrin kemunafikan dan ketakbertanggungjawaban” ( a doctrine of hypocrisy and irresponsibility ). 4)Inilah gugatan-gugatan yang dilontarkan sebagian ilmuwan sosial, baik Barat maupun Timur, terhadap positivisme.

Klaim bebas nilai menyebabkan ilmu-ilmu sosial hanya berusaha menjelaskan realitas ( erklaren ) secara apa adanya tanpa melakukan pemihakan, atau memahami realitas ( verstehen ) kemudian memaafkannya. Teori-teori sosial melulu ingin menyalin fakta masa kini. Dengan cara itu, ilmu sosial diam-diam melestarikan masa kini, sehingga, dengan kedok tidak memihak, netral, bebas nilai, teori-teori itu menutupi kemungkinan perubahan ke masa depan. 5) Karena itu teori yang mengklaim dirinya bebas nilai pada hakekatnya juga memihak, memihak kemapanan.

Salah satu perlawanan sengit terhadap logika positivisme datang dari para penganut teori ktiris. Teori Kritis hendak mengkritik keadaan-keadaan aktual dengan referensi pada tujuannya. Karenanya, di dalam teori kritis, terkandung muatan utopia tertentu yang menyebabkan pemikiran-pemikiran yang terkandung di dalamnya tidak netral. 6)

Dengan semangat yang sama, Kuntowijoyo lalu melontarkan ide tentang Ilmu Sosial Profetik (ISP). Ilmu Sosial Profetik tidak hanya menolak klaim bebas nilai dalam positivisme tapi lebih jauh juga mengharuskan ilmu sosial untuk secara sadar memiliki pijakan nilai sebagai tujuannya. Ilmu Sosial Profetik tidak hanya berhenti pada usaha menjelaskan dan memahami realitas apa adanya tapi lebih dari itu mentransformasikannya menuju cita-cita yang diidamkan masyarakatnya. Ilmu Sosial Profetik kemudian merumuskan tiga nilai penting sebagai pijakan yang sekaligus menjadi unsur-unsur yang akan membentuk karakter paradigmatiknya, yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi, suatu cita-cita profetik yang diderivasikan dari misi historis Islam sebagaimana terkandung dalam surat Ali Imran, ayat 110.

Yang amat menarik, kontroversial, sekaligus menjanjikan dari gagasan ini adalah bahwa Ilmu Sosial Profetik mencoba menggabungkan kemampuan kritis ilmu sosial dan nilai-nilai agama dalam satu bingkai paradigma ilmu sosial yang utuh dan integral. Agama yang dalam khazanah ilmu sosial kontemporer dianggap berada diluar wilayah ilmu pengetahuan, hendak dibawa kembali masuk sebagai bagian sah dari ilmu sosial.

ISP DAN PROBLEM INTEGRASI ILMU DAN AGAMA

Ilmu sosial, selama ini telah terlanjur dikembangkan dengan satu asumsi yang sangat kuat mempengaruhi perkembangan ilmu sosial, bahwa ilmu dan agama adalah dua hal yang terpisah. Ilmu berada di satu wilayah, agama di wilayah yang lain lagi. Asumsi inilah yang hingga saat ini masih dengan begitu fanatik dipegang oleh para ilmuwan sosial, terutama yang berhaluan positivis. Walaupun tentu saja di sana-sini terdengar gugatan-gugatan terhadapnya, yang tidak saja berasal dari para ilmuwan sosial muslim tapi juga dari para ilmuwan sosial Barat yang menyadari arti penting integrasi agama dan ilmu sosial.

Tentu saja, perkembangan peradaban modernlah yang kemudian memunculkan situasi perkembangan ilmu sosial semacam ini. Akibat kemunculan peradaban modern yang diawali dengan konflik hebat antara ilmu pengetahuan dan Gereja, ilmu sosial yang terlahir dari perhelatan ini kemudian menolak agama sebagai bagian dari ilmu. Itu sebabnya, modernisme juga bisa kita artikan defferentiation (pemisahan). 7) Paradigma defferentiation inilah yang kemudian mewarnai perkembangan ilmu sosial sampai hari ini.

Tampaknya, paradigma ini sudah cukup berurat akar dalam ilmu sosial. Itu sebabnya, ide untuk membawa kembali agama dalam wilayah ilmu sosial akan menghadapi tudingan yang tidak ringan. Ide ini akan dicurigai hendak menjadikan ilmu kembali terpenjara dalam kekuasaan dogma-dogma agama seperti yang pernah terjadi di masa lalu (Abad Pertengahan).

Kekhawatiran seperti ini tentu saja sangat beralasan. Fakta menunjukkan bahwa sebagian penganut ide integrasi agama dengan ilmu sosial cenderung berpikir secara normatif. Cara berpikir seperti ini jelas tidak konstruktif, bahkan akan mematikan perkembangan ilmu sosial itu sendiri. Ilmu sosial akan muncul dengan wajahnya yang absolut.

Kita dapat mengambil contoh ide islamisasi ilmu sosial. Ide ini sejak awal membedakan secara tegas antara ilmu sosial sekuler dan ilmu sosial Islam, seolah-olah ada ilmu sosial yang ahli surga dan ilmu sosial lain yang penuh dosa. Kita tidak memungkiri bahwa ilmu sosial memang berideologi atau kita boleh menyebutnya “beragama”. Teori Marxis misalnya, “agamanya” adalah materialisme. Tapi dengan melakukan pembedaan antara ilmu sosial Islam dengan ilmu sosial non-Islam atau sekuler akan berakibat pada klaim kebenaran yang berlebihan dan menyebabkan sikap eksklusif yang tidak berguna. Padahal kebenaran ilmu itu harus bersifat terbuka.

Di pihak lain, penolakan sebagian besar ilmuwan sosial terhadap ide untuk memasukkan agama sebagai bagian integral dalam ilmu sosial sesungguhnya diam-diam bersifat normatif juga. Mereka ini yakin benar bahwa satu-satunya kebenaran yang sah dalam ilmu sosial adalah kebenaran empiris, kebenaran yang berasal dari fakta-fakta yang dapat terindera. Sikap seperti ini sama artinya dengan sikap normatif eksklusif, menolak kemungkinan kebenaran lain.

Karena itu menjadi penting bagi kita untuk meredakan ketegangan di antara dua pihak yang saling berhadap-hadapan ini. Di satu sisi kita ingin tetap membawa agama sebagai bagian integral dari ilmu sosial, mengingat pentingnya hal ini bagi masa depan kemanusiaan. Di sisi lain kita tidak ingin membawa-bawa pendekatan normatif yang selama ini terbukti tidak bisa berbuat apa-apa ketika berhadapan dengan realitas.

Kita tidak sepakat dengan positivisme karena keinginannya mengabsolutkan kebenaran empirisnya dan sifatnya yang kuantitatif. Kita juga tidak sepakat dengan ilmu sosial interpretatif dalam semangatnya yang bebas nilai, memahami realitas lalu membiarkannya apa adanya, tidak berpihak, walaupun kita setuju dengan sifat interpretatifnya. Kita ingin ilmu sosial yang memiliki keberpihakan dengan tujuan kemanusiaan sebagaimana teori kritis, sehingga ilmu sosial tidak hanya mengabdi pada kepentingan status quo sosial di balik klaim bebas nilainya. Tapi kita ingin sesuatu yang lebih dari itu. Ilmu sosial kritis tidak pernah berbicara tentang nilai-nilai agama sebagai bagian penting dari kerja-kerja ilmiah theory building. Seolah-olah agama tidak dapat memberikan kontribusi apapun dalam mengkonstruk bangunan teoritis ilmu sosial yang bercorak emansipatoris.

Lantas paradigma apakah yang dapat memenuhi harapan kita?. Pertanyaan ini sulit dijawab, karena tradisi intelektual kita jarang sekali menyinggung masalah ini. Untunglah di Indonesia ini kita punya Kuntowijoyo, seorang sejarahwan yang secara serius memikirkan hal ini, walaupun gagasannya di seputar masalah ini masih sangat terbatas untuk dapat dikatakan mencukupi. Hanya saja, Kuntowijoyo telah melontarkan ide besarnya yang tampaknya cukup menjanjikan. Ini sebuah awal yang bagus. Apa yang saya maksudkan adalah ide Kuntowijoyo tentang Ilmu Sosial Profetik. Saya mengamati, idenya ini kini mulai banyak dilirik orang. Ini tampak dari semakin banyaknya karya-karya yang lahir membahas ide ini dalam berbagai aspeknya.

Ide ini memilki kemiripan dengan teori kritis, hanya saja Kuntowijoyo memilki tawaran plus , ia juga mengusung transendensi sebagai bagian penting dari pilar ilmu sosial di samping humanisasi dan liberasi. Persis di sisi inilah Kuntowijoyo menawarkan sesuatu yang lain. Melalui transendensi, Kuntowijoyo hendak menjawab problem hubungan agama dan ilmu sosial.

Kuntowijoyo memaknai transendensi dalam arti keimanan kepada Allah yang diderivasikan dari QS. Ali Imran 110. Melalui ayat ini pulalah Kunto meletakkan tiga pilar bagi Ilmu Sosial Profetik yaitu humanisasi ( ta’muruna bil-ma’ruf ), liberasi ( tanhauna anil munkar ) dan transendensi ( tu’minuna billah ). 8) ketiga pilar inilah yang kemudian akan dipakai sebagai landasan untuk mengembangkan ISP, serta akan menjadi ciri paradigmatisnya. Penekanan Kunto, bahwa transendensi harus menjadi dasar dari dua unsurnya yang lain menunjukkan perhatian Kunto terhadap signifikansi agama dalam proses theory building dalam ilmu sosial. Melalui transendensi, ISP hendak menjadikan nilai-nilai agama sebagai bagian penting dalam proses membangun peradaban.

Satu pertanyaan penting yang kemudian harus dijawab Kuntowijoyo adalah bagaimana atau dengan cara apa agama dapat diintegrasikan dalam ilmu sosial?. Kalangan penganut ide islamisasi ilmu sosial akan cenderung memaknainya secara ideologis normatif. Itu sebabnya penganut ide ini akan menjawabnya dengan melakukan pembedaan terhadap metodologi sekular dan metodologi Islam, atau sekularisasi versus islamisasi. Kunto tidak tertarik dengan pemilahan semacam ini. Ia menolak methodological secularism atau methodological atheism sebagai metodologi yang hendak memisahkan agama dari wilayah ilmu, tapi ia juga tidak tertarik dengan metodologi islamisasi. Kunto menggugat “bagaimana nasib ilmu yang belum diislamkan?. Bagaimana nasib Islam tanpa ilmu?”. 9) ISP tidak mau terjebak dan terombang-ambing dalam pertikaian antara islamisasi dan sekularisasi. Kunto kemudian menawarkan jalan tengah yaitu obyektifikasi atau methodological objestivism. 10)Apa yang ia sebut sebagai obyektifikasi itu tak lain adalah penterjemahan nilai-nilai subyektif agama dalam kategori-kategori obyektif yang bisa dipahami semua orang tanpa perlu memahami nilai-nilai asal (agama) dan dapat disetujui siapapun tanpa harus menyetujui nilai asal. Obyektifikasi merupakan metode untuk menghadirkan agama secara lebih substantif ilmiah bukan normatif ideologis. Dalam obyektifikasi, nilai-nilai obyektif dari semua agama, ideologi, kepercayaan atau aliran filsafat dapat saling berkomunikasi, lepas dari egosentrisme ideologisnya. 11)

BEBERAPA GAGASAN POKOK ILMU SOSIAL PROFETIK.

1. Pilar Ilmu Sosial Profetik

Unsur pertama adalah humanisasi . Humanisasi merupakan terjemahan kreatif dari amar ma’ruf yang makna asalnya adalah menganjurkan atau menegakkan kebajikan. Dalam Ilmu Sosial Profetik, humanisasi artinya memanusiakan manusia, menghilangkan “kebendaan”, ketergantungan, kekerasan dan kebencian dari manusia. 12) Humanisasi sesuai dengan semangat liberalisme Barat. Hanya saja perlu segera ditambahkan, jika peradaban Barat lahir dan bertumpu pada humanisme antroposentris, konsep humanisme Kuntowijoyo berakar pada humanisme teosentris. Karenanya, humanisasi tidak dapat dipahami secara utuh tanpa memahami konsep transendensi yang menjadi dasarnya.

Humanisme Barat lahir dari pemberontakan terhadap kekuasaan Gereja yang bersifat dogmatis pada abad Pertengahan. Pandangan antroposentris beranggapan bahwa kehidupan tidak berpusat pada Tuhan tapi pada manusia. Etosnya adalah semangat menghargai nilai-nilai yang dibangun oleh manusia sendiri. Peradaban antroposentris menjadikan manusia sebagai tolok ukur kebenaran dan kepalsuan, untuk memakai manusia sebagai kriteria keindahan dan untuk memberikan nilai penting pada bagian kehidupan yang menjanjikan kekuasaan dan kesenangan manusia. Antroposentrisme menganggap manusia sebagai pusat dunia, karenanya merasa cukup dengan dirinya sendiri. Manusia antroposentris merasa menjadi penguasa bagi dirinya sendiri. Tidak hanya itu, ia pun bertindak lebih jauh, ia ingin menjadi penguasa bagi yang lain. Alam raya pun lalu menjadi sasaran nafsu berkuasanya yang semakin lama semakin tak terkendali.

Dengan rasio sebagai senjatanya, manusia antroposentris memulai sejarah kekuasaan dan eksploitasi atas alam tanpa batas. Modernisme dengan panji-panji rasionalismenya terbukti menimbulkan kerusakan alam tak terperikan terhadap alam dan manusia. Ilmu akal adalah ilmu perang yang metode dan taktik perangnya telah ditulis dengan amat cerdas oleh Descartes melalui semboyannya “Cogito Ergo Sum”. Melalui ilmu perang Descartes, peradaban modern menciptakan mesin-mesin perang terhadap alam berupa teknologi canggih untuk menaklukkan dan mengeksploitasi alam tanpa batas, juga mesin-mesin perang terhadap manusia berupa senjata-senjata canggih supermodern, bom, bahkan juga senjata pemusnah masal. Jadi, alih-alih humanisme antroposentris itu berhasil melakukan proses humanisasi, yang terjadi justru adalah proses dehumanisasi.

Kuntowijoyo lalu mengusulkan humanisme teosentris sebagai ganti humanisme antroposentris untuk mengangkat kembali martabat manusia. 13) Dengan konsep ini, manusia harus memusatkan diri pada Tuhan, tapi tujuannya adalah untuk kepentingan manusia (kemanusiaan) sendiri. Perkembangan peradaban manusia tidak lagi diukur dengan rasionalitas tapi transendensi. Humanisasi diperlukan karena masyarakat sedang berada dalam tiga keadaan akut yaitu dehumanisasi (obyektivasi teknologis, ekonomis, budaya dan negara), agresivitas (agresivitas kolektif dan kriminalitas) dan loneliness (privatisasi, individuasi). 14)

Unsur kedua adalah liberasi. Liberasi adalah pemaknaan kreatif dari nahi munkar. Liberasi dalam Ilmu Sosial Profetik sesuai dengan prinsip sosialisme (marxisme, komunisme, teori ketergantungan, teologi pembebasan). 15) Hanya saja Ilmu Sosial Profetik tidak hendak menjadikan liberasinya sebagai ideologi sebagaimana komunisme. Liberasi Ilmu Sosial Profetik adalah dalam konteks ilmu, ilmu yang didasari nilai-nilai luhur transendental. Jika nilai-nilai liberatif dalam teologi pembebasan dipahami dalam konteks ajaran teologis, maka nilai-nilai liberatif dalam Ilmu Sosial Profetik dipahami dan didudukkan dalam konteks ilmu sosial yang memiliki tanggung jawab profetik untuk membebaskan manusia dari kekejaman kemiskinan, pemerasan kelimpahan, dominasi struktur yang menindas dan hegemoni kesadaran palsu. Lebih jauh, jika marxisme dengan semangat liberatifnya jutru menolak agama yang dipandangnya konservatif, Ilmu Sosial Profetik justru mencari sandaran semangat liberatifnya pada nilai-nilai profetik transendental dari agama yang telah ditransformasikan menjadi ilmu yang obyektif-faktual.

Bidikan liberasi ada pada realitas empiris, sehingga liberasi sangat peka dengan persoalan penindasan atau dominasi struktural. Fenomena kemiskinan yang lahir dari ketimpangan ekonomi adalah bagian penting dari proyek liberasi. Liberasi menempatkan diri bukan pada lapangan moralitas kemanusiaan abstrak, tapi pada realitas kemanusiaan empiris, bersifat kongkrit. Kuntowijoyo bahkan menganggap sikap menghindar dari yang kongkrit menuju abstrak adalah salah satu ciri berpikir berdasarkan mitos.

Kuntowijoyo menggariskan empat sasaran liberasi, yaitu sistem pengetahuan, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik yang membelenggu manusia sehingga tidak dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai makhluk yang merdeka dan mulia. 16)

Transendensi adalah unsur ketiga ISP. Transendensi merupakan dasar dari dua unsurnya yang lain. Transendensi adalah konsep yang diderivasikan dari tu’minuna bi Allah (beriman kepada Allah). Transendensi hendak menjadikan nilai-nilai transendental (keimanan) sebagai bagian penting dari proses membangun peradaban. Transendensi menempatkan agama (nilai-nilai Islam) pada kedudukan yang sangat sentral dalam Ilmu Sosial Profetik.

Ekses-ekses negatif yang ditimbulkan oleh modernisasi mendorong terjadinya gairah untuk menangkap kembali alternatif-alternatif yang ditawarkan oleh agama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kemanusiaan. Manusia produk renaissance adalah manusia antroposentris yang merasa menjadi pusat dunia, cukup dengan dirinya sendiri. Melalui proyek rasionalisasi, manusia memproklamirkan dirinya sebagai penguasa diri dan alam raya. Rasio mengajari cara berpikir bukan cara hidup. Rasio menciptakan alat-alat bukan kesadaran. Rasio mengajari manusia untuk menguasai hidup, bukan memaknainya. Akhirnya manusia menjalani kehidupannya tanpa makna.

Di sinilah transendensi dapat berperan penting dalam memberikan makna yang akan mengarahkan tujuan hidup manusia. Islam dapat membawakan kepada dunia yang sekarat, bukan karena kurang alat atau teknik, akan tetapi karena kekurangan maksud, arti dari masyarakat yang ingin merealisir rencana Tuhan. Nilai-nilai transendental ketuhanan inilah yang akan membimbing manusia menuju nilai-nilai luhur kemanusiaan.

Transendensi adalah dasar dari humanisasi dan liberasi. Transendensi memberi arah kemana dan untuk tujuan apa humanisasi dan liberasi itu dilakukan. Transendensi dalam Ilmu Sosial Profetik di samping berfungsi sebagai dasar nilai bagi praksis humanisasi dan liberasi, juga berfungsi sebagai kritik. Dengan kritik transendensi, kemajuan teknik dapat diarahkan untuk mengabdi pada perkembangan manusia dan kemanusiaan, bukan pada kehancurannya. Melalui kritik transendensi, masyarakat akan dibebaskan dari kesadaran materialistik-di mana posisi ekonomi seseorang menentukan kesadarannya-menuju kesadaran transendental. Transendensi akan menjadi tolok ukur kemajuan dan kemunduran manusia.

2. Ketegangan Dialektis Antara Structure Dan Superstructure

Surat Ali Imran (3): 110 selain menjadi landasan Kuntowijoyo dalam merumuskan tiga unsur Ilmu Sosial Profetik juga menginspirasikan akan pentingnya kesadaran dalam proses-proses sejarah. Nilai-nilai ilahiah ( amar ma’r u f, nahi munkar) menjadi tumpuan aktifisme Islam. Peranan kesadaran ini membedakan etika Islam dari etika materialistis. Pandangan kaum marxis bahwa superstructure (kesadaran) ditentukan oleh structure (basis material) bertentangan dengan pandangan Islam tentang independensi kesadaran. 17) Dengan ini Ilmu Sosial Profetik berniat untuk menjadi paradigma baru. Marxisme menawarkan paradigma baru dengan kaidahnya mengenai structure (basis material) dan superstructure (kesadaran) dengan menyatakan bahwa structure menentukan superstructure. Feminisme menyatakan bahwa seks (jenis kelamin) menentukan kesadaran. Ilmu Sosial Profetik membalikkan rumusan ini dengan meletakkan kesadaran ( superstructure ) di atas basis material ( structure ). Kuntowijoyo yakin bahwa pandangan ini akan begitu banyak pengaruhnya dalam lapangan ilmu sosial dan humaniora.

Heru Nugroho menyebut pandangan ini dengan istilah Hegellianisme Relijius. Pandangan Kuntowijoyo ini tidak jauh beda dengan paham idealisme para penganut Hegel. Namun ada perbedaan mendasar yaitu bahwa dalam idealisme hegellian, kesadaran rasional (ruh absolut) merupakan motor penggerak sejarah umat manusia, sedang dalam paradigma Ilmu Sosial Profetik, kesadaran yang menggerakkan sejarah adalah kesadaran yang didasarkan pada nilai-nilai ilahiah. 18)

Jika demikian apakah ini berarti Kuntowijoyo menganut konsep determinisme sebagaimana dinyatakan Heru?. Ilmu sosial selama ini terombang-ambing di antara dua kutub ekstrem determinisme. Marxisme menganut determinisme materi dengan konsepnya bahwa structure menentukan superstructure, sedang sosiologi Weberian menganut determinisme kesadaran. Weber meyakini bahwa kesadaran independen dari basis material, karenanya ide bisa menggerakkan perubahan.

Sepintas kita melihat bahwa Ilmu Sosial Profetik dekat dengan konsep Weber ini. Tapi tampaknya kesan ini kliru karena Kuntowijoyo sesungguhnya juga mengakui adanya kesadaran material. Kesadaran material adalah kesadaran yang ditentukan oleh basis materialnya. 19)

Pandangan deterministis, baik determinisme material maupun determinisme kesadaran, sama-sama ahistoris dan bersikap apriori terhadap realitas. Dalam logika Marxis, structure itu bersifat obyektif, dalam arti independen dari kehendak (subyektifitas, kesadaran) manusia. Karena itu kesadaran, kehendak, dan subyektifitas manusia ( superstructure ) menjadi tidak bermakna karena structure menentukan superstructure . Subyektifitas manusia ditundukkan di bawah obyektifitas-obyektifitas material. Dalam kenyataannya, tidak pernah ada sebuah penundukan yang berlangsung secara total. Obyektifitas material memang seringkali sangat hegemonik, tapi subyektifitas tidak pernah benar-benar mampu ditundukkan secara total. Selalu ada ruang-ruang emansipatoris bagi subyektifitas kesadaran manusia untuk keluar dari hegemoni materi. Sebaliknya, logika determinisme kesadaran akan menyatakan bahwa subyektifitas, ide, dan kesadaran itulah yang akan menentukan structure (basis material) karena superstructure menentukan structure . Pandangan ini menafikan realitas bahwa terdapat orang-orang yang kesadarannya bersifat sangat materialistis. Kesadaran material adalah kesadaran yang sangat kuat dipengaruhi oleh kondisi-kondisi materialnya. Karena itu, kedua bentuk determinisme itu sama-sama bermasalah, karena realitas sesungguhnya bersifat dialektis, tidak deterministik. Realitas sosial berjalan di atas ketegangan dialektis antara structure dan superstructure, antara basis material dan kesadaran, antara obyektifitas material dan subyektifitas manusiawi.

Ilmu Sosial Profetik tidak boleh terjebak dalam logika deterministik yang bersikap apriori terhadap realitas. Artinya untuk menentukan apakah dimensi material ataukah kesadaran yang saat itu lebih berperan, Ilmu Sosial Profetik hendaknya mendasarkan diri pada pengamatan empiris atas realitas. Karena realitas itu terlalu kompleks untuk dijelaskan melalui konsep deterministik. Pandangan deterministik justru akan memaksa realitas untuk mengikuti teori, sedang teori seharusnya berdasar realitas, bukan sebaliknya.

Walaupun demikian, penting bagi Ilmu Sosial Profetik untuk tetap memiliki keberpihakan etis sehingga dapat tetap memainkan fungsi kritisnya dalam menghadapi realitas. Dalam konteks inilah kita dapat menyetujui pernyataan Kuntowijoyo bahwa kesadaran diletakkan di atas basis material, karena Islam mengidealkan fungsi kritis kesadaran dalam proses transformasi sosial.

MENUJU SOSIOLOGI PROFETIK

Sosiologi Profetik itu kita maksudkan sebagai sosiologi berparadigma Ilmu Sosial Profetik. Dengan demikian kita dapat menggariskan beberapa hal. Pertama , sosiologi profetik memiliki tiga nilai penting sebagai landasannya yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi. Ketiga nilai ini di samping berfungsi kritik juga akan memberi arah, bidang atau lapangan penelitian. Kedua , secara epistemologis, sosiologi profetik berpendirian bahwa sumber pengetahuan itu ada tiga, yaitu realitas empiris, rasio dan wahyu. Ini bertentangan dengan positivisme yang memandang wahyu sebagai bagian dari mitos. Ketiga , secara metodologis sosiologi profetik jelas berdiri dalam posisi yang berhadap-hadapan dengan positivisme. Sosiologi profetik menolak klaim-klaim positivis seperti klaim bebas nilai dan klaim bahwa yang sah sebagai sumber pengetahuan adalah fakta-fakta yang terindera. Sosiologi profetik juga menolak kecenderungan ilmu sosial yang hanya menjelaskan atau memahami realitas lalu memaafkannya. Sosiologi profetik tidak hanya memahami tapi juga punya cita-cita transformatif (liberasi, humanisasi dan transendensi). Dalam pengertian ini sosiologi profetik lebih dekat dengan metodologi sosiologi kritis (teori kritis). Melalui liberasi dan humanisasi sosiologi profetik selaras dengan kepentingan emansipatoris sosiologi kritis. Bedanya sosiologi profetik juga mengusung transendensi sebagai salah satu nilai tujuannya dan menjadi dasar dari liberasi dan humanisasi. Keempat, sosiologi profetik memiliki keberpihakan etis bahwa kesadaran ( superstructure ) menentukan basis material ( structure ).

Barangkali yang menyebabkan Sosiologi Profetik menjadi problematis dan kontroversial adalah posisi epistemologisnya yang juga mengakui wahyu sebagai bagian sah dari sumber pengetahuan. Kontroversial, karena ilmu sosial modern sudah terlanjur mencampakkan wahyu dalam kategori mitos atau metafisika yang tidak mempunyai dasar empiris. Problematis, karena ide ini dapat saja serta merta dipahami oleh para penganutnya dalam perspektif teologis-normatif, sehingga kita akan susah membedakan mana sosiologi mana teologi, mana empiris mana normatif. Dalam konteks ini, Sosiologi Profetik memiliki sebuah agenda besar: rekonstruksi epistemologis.

Rekonstruksi epistemologis itu pertama , harus mampu membongkar akar-akar pemisahan wahyu dari wilayah ilmu pengetahuan dan selanjutnya membuktikan bahwa wahyu sesungguhnya dapat secara sah menjadi bagian dari epistemologi ilmu sosial. Dalam hal ini, tulisan Loay Safi kiranya sangat relevan. Safi mampu membuktikan melalui penelaahan terhadap sifat-sifat wahyu, rasionalitas, dan kualitas bukti yang diajukannya, bahwa penolakan terhadap wahyu sebagai sumber pengetahuan sesungguhnya didasarkan pada alasan-alasan absurd dan artifisial, dibuat-buat dan bahwa konflik wahyu versus ilmu pengetahuan bukanlah konflik imperatif ataupun universal, tapi khas Barat. Karenanya, Louay Safi menyatakan, berbagai upaya untuk mereproduksi konflik ini dalam kebudayaan muslim adalah artifisial belaka dan didorong oleh keinginan irrasional untuk berjalan di atas landasan kebudayaan lain. 20)Kedua , rekonstruksi epistemologis juga harus mampu menyediakan dasar-dasar metodologis untuk dapat membawa masuk wahyu ke dalam kancah ilmu sosial. Untuk keperluan ini, pendekatan teologis-normatif yang selama ini telah begitu hegemonik di benak kita harus dirubah ke arah pendekatan empiris-faktual. Orientasi teks harus dirubah ke arah orientasi realitas. Gagasan Kuntowijoyo tentang methodological objectivism atau obyektifikasi dapat dipahami dalam konteks ini.

Yang agak mengherankan dari pemikiran Kuntowijoyo adalah gagasannya tentang paradigma al-Quran untuk perumusan teori. Dalam banyak tulisan mengenai Ilmu Sosial Profetik, gagasan ini akan dipandang sebagai salah satu dasar dari ide Ilmu Sosial Profetik. Yang kita permasalahkan adalah posisi Kuntowijoyo dalam merumuskan gagasannya ini tampaknya belum beranjak dari pendekatan teologis. Kuntowijoyo menyatakan, apa yang disebutnya sebagai paradigma al-Quran itu tak lain adalah mengakui adanya struktur transendental sebagai referensi untuk menafsirkan realitas. Maksudnya adalah pengakuan mengenai adanya ide murni yang bersifat adimanusiawi atau bangunan ide transendental yang bersifat otonom dan sempurna. Persis di sinilah gagasan ini menjadi teologis karena masih mengasumsikan kesempurnaan ide dan sifatnya yang dari Tuhan. Konsekwensinya adalah wahyu itu dalam Ilmu Sosial Profetik diposisikan lebih tinggi daripada realitas atau rasio. Dengan demikian Ilmu Sosial Profetik jatuh ke dalam sikap teologis atau dogmatis.

Dalam teologi, asal-muasal wahyu serta kesempurnaan ide Tuhan itu menjadi bagian yang sangat penting bagi iman. Demikian juga perdebatan mengenai posisi wahyu terhadap rasio menjadi bagian penting dari wacana teologis. Dalam ilmu sosial, ini semua tidak relevan. Ilmu sosial tidak mempermasalahkan dari mana wahyu itu berasal tapi apa yang dikatakan wahyu itu tentang realitas. Klaim kesempurnaan ide transendental itu, walaupun dalam teologi penting, dalam ilmu sosial tidak lagi relevan, karena apa yang kita sebut sebagai ide Tuhan itu sesungguhnya telah melalui proses pemahaman yang sepenuhnya bersifat manusiawi. Karena itu, ilmu sosial tidak berbicara tentang kebenaran ide Tuhan yang ada di benak Tuhan itu sendiri tapi berbicara tentang penafsiran relatif manusia atas ide Tuhan yang dapat saja direkonstruksi, direvisi, difalsifikasi atau bahkan ditolak tanpa harus takut dianggap menolak Tuhan karena yang sedang kita permasalahkan adalah penafsiran manusia yang sifatnya relatif. Ilmu sosial juga tidak perlu menganut hierarkhi antara wahyu, realitas dan rasio. Tema ini biarlah menjadi garapan teologi atau ilmu syari’ah. Ilmu sosial perlu membedakan diri dari teologi ataupun syari’ah. Karena itu ilmu sosial tidak mempermasalahkan hierarkhi epistemologis tapi apa yang dinyatakan oleh wahyu, realitas dan rasio itu. 21)

Ketiga sumber pengetahuan ini (wahyu, realitas empiris dan rasio) dalam Sosiologi Profetik haruslah diletakkan secara dialektis, karena itu wahyu tidak dapat dilepaskan dari realitas. Wahyu yang lepas dari realitas hanya akan menjadi ide abstrak yang tidak berhubungan dengan realitas kemanusiaan. Wahyu haruslah senantiasa dipahami dalam relasinya dengan realitas empiris. Karena keterkaitan yang tak terpisahkan dengan realitas maka teori-teori sosial yang tercipta menjadi bersifat temporal. Ide-ide dalam kitab suci, secara teologis, memang diyakini bersifat universal dan abadi, tapi sepanjang dalam kaitannya dengan konteks sosio historis yang khusus maka makna yang terbentuk darinya menjadi temporal. Pemahaman seperti ini tidak berurusan dengan masa lalu atau masa yang akan datang, tapi dikaitkan dengan realitas kontemporer di mana ia muncul. 22) Memang kadang ia berhubungan dengan masa lalu melalui analisis-analisis historis tapi dalam konteks ini masa lalu hanya penting dalam rangka memperjelas realitas kekinian. Jika berbicara tentang masa depan, itupun sebatas pada mempersiapkannya sebagai bentuk muatan utopis dalam teori sosial yang berfungsi kritis.

Dari sini lalu muncul persoalan lain, dari manakah kita mesti memulai, dari realitas atau dari ide?. Sosiologi positivistik meyakini dengan sepenuh hati bahwa kita harus memulai dari realitas karena realitaslah yang merupakan sumber valid dari sosiologi. Tapi benarkah kita dapat sepenuhnya berangkat dari realitas?. Dalam kenyataannya, kita tidak bisa melakukan aktifitas ilmiah dalam ruang hampa tanpa ide. Seorang peneliti tidak dapat masuk dalam realitas dalam kondisi vacuum tanpa konsep apapun. Walaupun konsep itu tidak dinyatakan secara eksplisit, tapi disadari atau tidak, otak manusia adalah konstruksi dari berbagai macam ide yang membentuk cara berpikirnya. Karena itu ide tidak bisa dilepaskan begitu saja. Jadi ide dan realitas adalah dialektis. Realitas mempengaruhi ide, ide juga ikut berperan dalam mengkonstruk realitas. Kita tidak perlu bersikukuh untuk berangkat dari realitas karena pada dasarnya otak kita tidak pernah sepi dari ide. Ide dan realitas harus didialektikakan dalam proses penelitian sosial.

POSISI PARADIGMATIK SOSIOLOGI PROFETIK

Agak susah untuk mendefinisikan posisi paradigmatik Sosiologi Profetik, karena Sosiologi Profetik itu sendiri sesungguhnya masih merupakan sebuah tawaran yang akan dilihat kemungkinannya di masa depan. Dengan demikian bangunan Sosiologi Profetik itu sendiri masih tampak sangat kabur. Meskipun demikian kiranya penting untuk mencoba menentukan ke mana arah gerak dari Sosiologi Profetik ini di masa depan.

Jika kita mengikuti pembagian Ritzer, Sosiologi Profetik tampaknya bergerak diantara dua kutub: kutub paradigma fakta sosial dan kutub paradigma definisi sosial. Melalui pandangan dialektis antara structure dan superstructure Sosiologi Profetik agaknya sesuai dengan tiga prinsip dialektika masyarakat yang dikemukakan Peter L. Berger yaitu eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi. 23) Dengan eksternalisasi, dimensi internal subyektif terus-menerus dicurahkan keluar kedirian manusia dalam bentuk perilaku sosial untuk membentuk kebudayaan. Kebudayan terbentuk ketika dimensi internal subyektif telah menjelma menjadi faktisitas yang bersifat eksternal dan obyektif. Inilah yang disebut dengan obyektivasi. Kesadaran ( superstructure ) adalah bagian dari dimensi internal subyektif. Karena itu, melalui eksternalisasi, kesadaran ikut menentukan kebudayaan dan menggerakkan perubahan. Dengan internalisasi, manusia menyerap kembali dimensi eksternal obyektif yang ada di sekitarnya ke dalam struktur kesadaran subyektifnya. Basis material ( structure ) adalah bagian dari dimensi eksternal obyektif. Karena itu, melalui internalisasi, basis material ikut menentukan kesadaran. Dengan demikian structure dan superstructure, dalam proses-proses sosial, berdialektika melalui proses eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi. Dengan cara pandang Sosiologi Profetik mengakui bahwa makna subyektif atau kesadaran (paradigma definisi sosial) dan fakta-fakta obyektif—termasuk diantaranya basis material—(paradigma fakta sosial), adalah dua hal yang menyebabkan munculnya realitas sebagaimana diungkap Berger dan Thomas Luckmann. 24) Dialektika antara kesadaran dan basis material ini menunjukkan bahwa sosiologi profetik mengakui adanya fakta-fakta sosial yang bersifat eksternal dan koersif (paradigma fakta sosial), sekaligus mengakui adanya makna-makna subyektif (kesadaran) yang dibangun individu dalam proses-proses sosialnya (paradigma definisi sosial).

Sosiologi Profetik juga dekat dengan paradigma teori kritis mazhab Frankfurt . Max Horkheimer mencirikan teori kritis dengan Pertama , teori kritis bersifat historis, artinya dikembangkan berdasarkan situasi masyarakat yang konkret dan berpijak di atasnya. Teori kritis tidak bermaksud menentukan hukum-hukum universal yang berlaku di segala masa dan tempat. Kedua , teori kritis bersifat kritis terhadap dirinya sendiri. Teori kritis mempertahankan kesahihannya melalui evaluasi, kritik dan refleksi terhadap dirinya sendiri, bukan pada sikap netral. Ketiga , teori kritis memiliki kecurigaan kritis terhadap masyarakat aktual. Keempat , teori kritis itu merupakan teori dengan maksud praktis. Ketidaknetralan teori kritis itu terletak pada pemihakannya pada praksis sejarah tertentu. Pemihakan itu terdapat dalam tujuan teori kritis yaitu pembebasan manusia dari perbudakan, membangun masyarakat atas dasar hubungan antar pribadi yang merdeka dan pemulihan kedudukan manusia sebagai subyek yang mengolah sendiri kenyataan sosialnya. Dengan demikian, teori kritis hendak mengkritik keadaan-keadaan aktual dengan referensi pada tujuannya. Jadi teori kritis mengandung muatan utopia tertentu sehingga tidak netral. Teori kritis adalah teori dengan maksud praksis emansipatoris. 25)

Dari pemaparan di atas, tampak bahwa Sosiologi Profetik sesungguhnya memiliki kedekatan secara metodologis dengan teori kritis. Menjadi lebih jelas dengan sendirinya bahwa Sosiologi Profetik, sebagaimana teori kritis, menolak netralitas ilmu pengetahuan sebagaimana dianut dalam positivisme ilmu sosial. Ilmu Sosial Profetik bahkan secara tegas menyebut landasan nilainya yaitu berupa nilai-nilai Islam yang dirumuskan menjadi tiga dan sekaligus menjadi unsur-unsurnya: humanisasi, liberasi, transendensi.

Melalui pemihakan terhadap ilmu sosial yang perfeksionis, communitarian, yaitu ilmu sosial yang memperhatikan nilai-nilai pada sebuah obyek penelitian, komunitas dan penolakan terhadap ilmu sosial empiris analitis yang menghasilkan ilmu-ilmu yang nomologis, 26) Sosiologi Profetik dengan demikian, tidak bermaksud mengkonstruksikan hukum-hukum yang diasumsikan bersifat universal. Karenanya, Sosiologi Profetik juga bersifat historis

Inilah salah satu perbedaan ide Sosiologi Profetik dengan sebagian penganut ide islamisasi ilmu sosial yang sering didengungkan. Islamisasi ilmu sosial walaupun menolak klaim positivis dalam hal netralitasnya, namun para penganjur islamisasi ilmu sosial sering terjebak dalam upaya untuk mengkonstruksi hukum-hukum sosial yang diakui universal. Para penganut ide islamisasi ilmu sosial meyakini ayat-ayat Tuhan yang dijadikan landasan bagi konstruksi teori-teori sosial pasti benar dan bersifat universal, karenanya teori yang dihasilkannya juga bersifat universal. Dalam pengertian ini islamisasi ilmu sosial sesungguhnya juga bersifat positivis. Sikap seperti ini tentu saja kontradiktif. Di satu sisi para penganjur islamisasi ilmu sosial menolak klaim universal dari ilmu sosial barat (positivisme) beserta motif-motif ideologisnya. Di sisi lain penolakan ini justru diikuti dengan anjuran untuk merumuskan teori-teori sosial Islam yang bersifat universal. Penolakan atas klaim universalitas teori-teori sosial positivis dinegasikan sendiri oleh klaim universalitas teori sosial Islam. 27
Artinya baik ilmu sosial positivis maupun ide islamisasi ilmu sosial, melalui klaim universalitasnya, keduanya jatuh dalam sikap ideologis. Ini berbeda dengan sosiologi profetik. Sosiologi profetik meletakkan ayat-ayat Tuhan dalam konteks yang historis (berada dalam pusaran ruang dan waktu) sehingga teori yang dihasilkan bersifat historis juga, tidak universal.

Melalui humanisasi, liberasi dan transendensi, Sosiologi Profetik hendak menegaskan posisinya. Sebagaimana teori kritis, Sosiologi Profetik juga dimaksudkan untuk kepentingan praksis emansipatoris. Dengan sendirinya, dapat disimpulkan, Sosiologi Profetik berpendapat bahwa pengetahuan tidak terpisah dari kepentingan, teori tidak perlu dipisahkan dari praksis. Kepentingan praksis Sosiologi Profetik adalah humanisasi, liberasi dan transendensi. Sosiologi Profetik sejak awal memang tidak hanya dimaksudkan untuk menjelaskan atau memahami realitas sosial apa adanya, tapi lebih dari itu, Sosiologi Profetik diusulkan untuk kepentingan transformasi sosial menuju cita-cita profetis.

Yang menjadikan posisi paradigmatik Sosiologi Profetik menjadi unik adalah bahwa Sosiologi Profetik juga menjadikan transendensi sebagai bagian penting dari unsur pembentuknya. Karena itu, dalam Sosiologi Profetik, nilai-nilai relijiusitas menjadi penting sebagai bagian penting dari proses membangun peradaban manusia. Transendensi menjadi dasar dari humanisasi dan liberasi, ini artinya proses-proses emansipatoris dalam Sosiologi Profetik diletakkan dalam konteks transendensi.

DARI MANA MESTI MULAI?

Sat hal yang kemudian perlu kita sadari adalah bahwa kita tidak bisa mengembangkan ilmu atau peradaban apapun di dalam kondisi vacuum. Artinya, keinginan kita untuk mengembangkan sebuah alternatif pemikiran tidak bisa dilakukan dengan jalan memencilkan diri dan memisahkan diri dari konstelasi besar ide, gagasan dan peradaban dunia. Keinginan untuk mengembangkan sosiologi lepas dari paradigma-paradigma yang selama ini telah berkembang adalah sebuah sikap yang ahistoris dan irrasional yang hanya akan menjadi kontraproduktif. Sosiologi modern (Barat) adalah khazanah yang terlalu berharga untuk kita tinggalkan begitu saja. Dalam konteks ini, Barat dan Timur, Islam dan di luar Islam, adalah kategori-kategori yang tidak relevan.

Sikap paling bijak adalah menjadikan gagasan-gagasan yang berkembang dalam sosiologi modern itu sebagai sarana untuk memperkaya dan kemudian mencari sintesis-sintesis alternatif yang lebih sesuai dengan konteks keindonesiaan dengan seperangkat kekhasan budayanya, sebagaimana yang dilakukan Kuntowijoyo selama ini. Bahkan, kita juga dapat menjadikan beberapa gagasan dalam ilmu sosial modern yang telah berkembang sebagai pijakan awal dalam mengembangkan sosiologi profetik. Teori kritis misalnya, memiliki kedekatan paradigmatis dengan sosiologi profetik dalam konteks membangun ilmu sosial yang emansipatoris. Saya rasa kita bisa berangkat dari sini. Teori kritis telah berbicara tentang banyak hal. Misalnya saja, kita bisa belajar dari teori kritis bahwa untuk mengembangkan ilmu sosial yang tidak membedakan antara teori dan praksis, antara ilmu dengan kepentingan kemanusiaan, kita perlu merumuskan konsep praksis seperti apa yang pas. Jika Marxisme mendasarkan praksisnya pada konsep kerja, teori kritis (Generasi kedua,-Habermas) mendasarkannya pada konsep komunikasi, maka sosiologi profetik sebagai ilmu sosial yang berorientasi praksis pun harus merumuskan konsep praksisnya, apakah akan mengambil gagasan Habermas atau akan menawarkan sesuatu yang lain?. Transendensi misalnya, menurut saya, dapat kita jadikan sebagai salah satu alternatif konsep praksis itu.

Singkatnya, kita ingin menjadikan sosiologi profetik sebagai bagian dari perkembangan paradigma sosiologi modern dan bukan lepas darinya, tentu saja dengan kekhasan alternatif yang hendak kita tawarkan.

Untuk itulah, kita perlu merumuskan agenda apa yang akan kita lakukan. Pada prinsipnya sosiologi profetik memiliki beberapa urutan agenda sebagaimana terlihat pada bagan di bawah ini:

Paradigma –> Konstruk Teori –> Praxis –> Transformasi Sosial

Jika kita mengacu pada bagan di bawah ini tampaknya ISP yang dicetuskan oleh Kuntowijoyo masih berkutat pada wilayah paradigma. Karena itu setidaknya ada tiga agenda penting yang harus kita lakukan untuk mengembangkan sosiologi profetik yaitu teorisasi, praxis dan transformasi . Kita perlu menekankan teorisasi karena selama ini, umat Islam ini miskin teori. Kita lebih banyak berkutat pada masalah-masalah normatif. Akibatnya kita tidak paham realitas karena kita tidak memiliki perangkat teoritis untuk memahaminya. Konsepsi normatif seringkali berbeda, bahkan tak jarang berseberangan dengan realitas. Itu sebabnya, umat Islam kerap kebingungan ketika berhadapan dengan realitas yang ternyata tidak selalu sesuai dengan apa yang dikonsepkan secara normatif.

Selanjutnya adalah praxis . Untuk keperluan ini, kita memerlukan sebuah konsep praxis. Praxis adalah konsep sentral bagi teori-teori yang mencari pertautannya dengan kehidupan sosial karena pemahaman tentang praxis menentukan bagaimana suatu teori dengan maksud praktis dilaksanakan. 28) Ini adalah salah satu agenda besar yang harus dikaji lebih lanjut oleh Sosiologi Profetik. Sosiologi Profetik untuk dapat mewujudkan cita-cita humanisasi, liberasi dan transendensi perlu merumuskan konsep praxis seperti apa yang hendak ia gunakan.

Terakhir, sebagai konsekwensi teoritis ISP, kita juga perlu transformasi . Umat Islam selama ini tidak memiliki kesadaran historis, sehingga selalu mengulang persoalan-persoalan lama. Cara berpikir ideologis misalnya, sampai saat ini masih kental di kalangan umat Islam, bahkan masih ada yang tenggelam dalam cara berpikir mitis dan magis, padahal kita sudah sampai pada zaman ilmu (mengikuti periodesasi sejarah Indonesia versi Kuntowijoyo: mitos, ideologi dan ilmu). Untuk itu ISP harus terlibat aktif dalam aktifisme sejarah untuk melakukan proses transformasi sosial Indonesia menuju tatanan masyarakat yang lebih humanis, liberatif dan transenden.

Untuk keperluan transformasi, sosiologi profetik perlu merumuskan kelompok sasarannya. Pada Marxisme, teorinya dialamatkan kepada kaum proletariat sebagai ‘jantung hati revolusi’. Generasi pertama teori kritis mengalamatkan teorinya pada cendekiawan dan mahasiswa karena mereka tak lagi menaruh harapan pada kaum proletar. Habermas mengalamatkan teorinya pada rasio manusia yang berpihak. Habermas memang tidak menunjuk suatu golongan tertentu dalam masyarakat sebagai kelompok sasarannya, tapi rasio yang memihak itu akan menunjukkan siapa yang harus dibebaskan. 29) Sosiologi Profetik, menurut saya, perlu merumuskan sasarannya. Praksis liberasi, humanisasi, dan transendensi memerlukan identifikasi sasaran untuk dapat menjadi praktis. Konsep praxis dan kelompok sasaran sosiologi profetik adalah dua hal yang penting untuk dapat mewujudkan teori sosiologi profetik ke dalam kenyataan sosial.

PENUTUP: MENEMBUS BATAS, KELUAR DARI BELENGGU

Seekor ikan melompat keluar dari aquarium. Seketika dia tersadar, dari luar dia bisa melihat bahwa dunia yang selama ini dia tempati ternyata hanyalah sebuah kotak kecil berisi air yang ukurannya sangat terbatas. Di luar, dia dapat melihat bahwa dunia ini tidak hanya seluas aquarium.

Demikianlah, para sosiolog kita tampaknya perlu meniru ulah si ikan. Para sosiolog perlu mencoba untuk keluar dari batasan-batasan paradigmatik yang telah tersedia dalam sosiologi untuk menciptakan alternatif-alternatif paradigmatik yang lebih sesuai dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Indonesia . Sosiologi profetik kiranya merupakan alternatif semacam itu.

Dengan mencoba keluar dari batasan paradigmatik yang sudah tersedia, kita dapat melihat keterbatasan paradigma yang sudah ada sehingga mampu menawarkan sebuah alternatif. Tentu saja ini perlu keberanian sebagaimana sang ikan. Ikan yang keluar dari aquarium itu bisa jadi menanggung resiko yang tidak ringan seperti tidak lagi mendapat jatah makan dari tuannya. Tapi dia telah melakukan langkah berani dan itu yang harus dihargai.