Nama :Faizatul fitriyah
NIM :C04209055
JURUSAN : Ekonomi SYARI’AH A
MANAJEMEN PEMASARAN
A. Pengertian Pemasaran
Ada beberapa definisi mengenai pemasaran diantaranya adalah :
a. Philip Kotler (Marketing) pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui proses pertukaran.
b. Menurut Philip Kotler dan Amstrong pemasaran adalah sebagai suatu proses sosial dan managerial yang membuat individu dan kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan lewat penciptaan dan pertukaran timbal balik produk dan nilai dengan orang lain.
c. Pemasaran adalah suatu sistem total dari kegiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan mendistribusikan barang- barang yang dapat memuaskan keinginan dan mencapai pasar sasaran serta tujuan perusahaan.
d. Menurut W Stanton pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli maupun pembeli potensial.
B. Konsep Pemasaran
Konsep-konsep inti pemasaran meluputi: kebutuhan, keinginan, permintaan, produksi, utilitas, nilai dan kepuasan; pertukaran, transaksi dan hubungan pasar, pemasaran dan pasar. Kita dapat membedakan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan adalah suatu keadaan dirasakannya ketiadaan kepuasan dasar tertentu. Keinginan adalah kehendak yang kuat akan pemuas yang spesifik terhadap kebutuhan-kebutuhan yang lebih mendalam. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung dengan kemampuan dan kesediaan untuk membelinya.
C. Manajemen Pemasaran
Manajemen pemasaran berasal dari dua kata yaitu manajemen dan pemasaran. Menurut Kotler dan Armstrong pemasaran adalah analisis, perencanaan, implementasi, dan pengendalian dari program-program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan memelihara pertukaran yang menguntungkan dengan pembeli sasaran untuk mencapai tujuan perusahaan. Sedangakan manajemen adalah proses perencanaan (Planning), pengorganisasian (organizing) penggerakan (Actuating) dan pengawasan.
Jadi dapat diartikan bahwa Manajemen Pemasaran adalah sebagai analisis, perencanaan, penerapan, dan pengendalian program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pasar sasaran dengan maksud untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi.
Kesimpulan :
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen pemasaran adalah sebagai kegiatan yang direncanakan, dan diorganisasiknan yang meliputi pendistribusian barang, penetapan harga dan dilakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dibuat yang tujuannya untuk mendapatkan tempat dipasar agar tujuan utama dari pemasaran dapat tercapai.
BAB II
MACAM-MACAM KONSEP PEMASARAN
I. Konsep Pemasaran
Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunci untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasaan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.
Konsep pemasaran yang telah diungkapkan dengan berbagai cara:
1. Temukan keinginan pasar dan penuhilah.
2. Buatlah apa yang dapat dijual dan jangan berusaha menjual apa yang dapat dibuat.
3. Cintailah pelanggan, bukan produk anda.
4. Lakukanlah menurut cara anda (Burger king)
5. Andalah yang menentukan (United Airlines)
6. Melakukan segalanya dalam batas kemampuan untuk menghargai uang pelanggan yang sarat dengan nilai, mutu dan kepuasan (JC. Penney).
Dalam pemasaran terdapat enam konsep yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pemasaran suatu organisasi yaitu : konsep produksi, konsep produk, konsep penjualan, konsep pemasaran, konsep pemasaran sosial, dan konsep pemasaran global.
1. Konsep produksi
Konsep produksi berpendapat bahwa konsumen akan menyukai produk yang tersedia dimana-mana dan harganya murah. Konsep ini berorientasi pada produksi dengan mengerahkan segenap upaya untuk mencapai efesiensi produk tinggi dan distribusi yang luas. Disini tugas manajemen adalah memproduksi barang sebanyak mungkin, karena konsumen dianggap akan menerima produk yang tersedia secara luas dengan daya beli mereka.
2. Konsep produk
Konsep produk mengatakan bahwa konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu, performansi dan ciri-ciri yang terbaik. Tugas manajemen disini adalah membuat produk berkualitas, karena konsumen dianggap menyukai produk berkualitas tinggi dalam penampilan dengan ciri – ciri terbaik
3. Konsep penjualan
Konsep penjualan berpendapat bahwa konsumen, dengan dibiarkan begitu saja, organisasi harus melaksanakan upaya penjualan dan promosi yang agresif.
4. Konsep pemasaran
Konsep pemasaran mengatakan bahwa kunsi untuk mencapai tujuan organisasi terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing.
5. Konsep pemasaran sosial
Konsep pemasaran sosial berpendapat bahwa tugas organisasi adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan kepentingan pasar sasaran serta memberikan kepuasan yang diharapkan dengan cara yang lebih efektif dan efisien daripasda para pesaing dengan tetap melestarikan atau meningkatkan kesejahteraan konsumen dan masyarakat.
6. Konsep Pemasaran Global
Pada konsep pemasaran global ini, manajer eksekutif berupaya memahami semua faktor- faktor lingkungan yang mempengaruhi pemasaran melalui manajemen strategis yang mantap. tujuan akhirnya adalah berupaya untuk memenuhi keinginan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan.
BAB III
SISTEM PEMASARAN
A. Pengertian Sistem Pemasaran
Sistem adalah sekolompok item atau bagian-bagia yang saling berhubungan dan saling berkaitan secara tetap dalam membentuk satu kesatuan terpadu. Jadi dapat diartikan sistem pemasaran adalah kumpulan lembaga-lembaga yang melakukan tugas pemasaran barang, jasa, ide, orang, dan faktor-faktor lingkungan yang saling memberikan pengaruh dan membentuk serta mempengaruhi hubungan perusahaan dengan pasarnya..
Dalam pemasaran kelompok item yang saling berhubungan dan saling berkaitan itu mencakup :
1. Gabungan organisasi yang melaksanakan kerja pemasaran.
2. Produk, jasa, gagasan atau manusia yang dipasarkan.
3. Target pasar.
4. Perantara (pengecer, grosir, agen transportasi, lembaga keuangan).
5. Kendala lingkungan (environmental constraints).
Sistem pemasaran yang paling sederhana terdiri dari dua unsur yang saling berkaitan, yaitu organisasi pemasaran dan target pasarnmya. Unsur-unsur dalam sebuah sistem pemasaran serupa dengan unsur-unsur yang ada pada sistem radio stereo. Bekerja secara terpisah, tetapi pada waktu dipertemukan secara tepat.
B. Macam – Macam Sistem Pemasaran
a. Sistem pemasaran dengan saluran vertikal
Pada sistem ini produsen, grosir, dan pengecer bertindak dalam satu keterpaduan.
Tujuan :
Mengendalikan perilaku saluran
Mencegah perselisihan antara anggota saluran
b. Sistem pemasaran dengan saluran horizontal
Pada sistem ini, ada suatu kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang bergabung untuk memanfaatkan peluang pemasaran yang muncul.
c. Sistem pemasaran dengan saluran ganda
Pada sistem ini beberapa gaya pengeceran dengan pengaturan fungsi distribusi dan manajemen digabungkan, kemudian dari belakang dipimpin secara sentral.
C. Lingkungan Sebuah Sistem Pemasaran
a. Lingkungan makro ekstern.
Lingkungan makro tersebut ialah:
a. Demografi (kependudukan).
b. Kondisi ekonomi.
c. Teknologi.
d. Kekuatan sosial dan budaya.
e. Kekuatan politik dan legal.
f. Persaingan.
b. Lingkungan mikro eksternal
a. Pasar (market)
b. Pemasok
c. Pialang (marketing intermediaries)
c. Lingkungan Non- – Pemasaran Intern
Kekuatan non – pemasaran lainnya adalah lokasi perusahaan, ketangguhan bagian penelitian dan pengembangan. Kekuatan intern bersifat menyatu (interest) dalam organisasi dan dikendalikan oleh manajemen.
BAB IV
STRATEGI PEMASARAN
A. Pengertian Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran adalah pengambilan keputusan-keputusan tentang biaya pemasaran, bauran pemasaran, alokasi pemasaran dalam hubungan dengan keadaan lingkungan yang diharapkan dan kondisi persaingan. Dalam strategi pemasaran, ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadinya perubahan strategi dalam pemasaran yaitu :
1. Daur hidup produk
Strategi harus disesuaikan dengan tahap-tahap daur hidup, yaitu tahap perkenalan, tahap pertumbuhan, tahap kedewasaan dan tahap kemunduran.
2. Posisi persaingan perusahaan di pasar
Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan posisi perusahaan dalam persaingan, apakah memimpin, menantang, mengikuti atau hanya mengambil sebagian kecil dari pasar.
3. Situasi ekonomi
Strategi pemasaran harus disesuaikan dengan situasi ekonomi dan pandangan kedepan, apakah ekonomi berada dalam situasi makmur atau inflasi tinggi.
B. Macam-Macam Strategi Pemasaran
macam strategi pemasaran diantaranya:
1. Strategi kebutuhan primer
Strategi-strategi pemasaran untuk merancang kebutuah primer yaitu:
1. Menambah jumlah pemakai dan
2. Meningkatkan jumlah pembeli.
2. Strategi Kebutuhan Selektif
Yaitu dengan cara :
a. Mempertahankan pelanggan misalnya:
1. Memelihara kepuasan pelanggan;
2. Menyederhanakan proses pembelian;
3. Mengurangi daya tarik atau jelang untuk beralih merk;
b. Menjaring pelanggan (Acquistion Strategier)
1. Mengambil posisi berhadapan (head – to heas positioning)
2. Mengambil posisi berbeda (differentiated positin)
Secara lebih jelas, strategi pemasaran dapat dibagi kedalam empat jenis yaitu:
1. Merangsang kebutuhan primer dengan menambah jumlah pemakai.
2. Merangsang kebutuhan primer dengan memperbesar tingkat pembelian.
3. Merangsang kebutuhan selektif dengan mempertahankan pelanggan yang ada.
4. Merangsang kebutuhgan selektif dengan menjaring pelanggan baru.
MANAJEMEN KEUANGAN
1. Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
Penjelasan Singkat Masing-Masing Fungsi Manajemen Keuangan :
1. Perencanaan Keuangan
Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2. Penganggaran Keuangan
Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3. Pengelolaan Keuangan
Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4. Pencarian Keuangan
Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5. Penyimpanan Keuangan
Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6. Pengendalian Keuangan
Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada paerusahaan.
7. Pemeriksaan Keuangan
Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
B. Tugas Pokok Manejemen Keuagan
Tugas-tugas dasar yang diemban oleh seorang menejer keuangan secara umum adalah :
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
2. Menggunakan Dana Perusahaan
3. Membagi Keuntugan / Laba Perusahaan
C. Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan dengan adanya manajer keuangan untuk mengeloka dana perusahaan pada suatu perusahaan secara umum adalah untuk memaksimalisasi nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.
KEPUTUSAN PRODUK DAN HARGA
Keputusan Produk dan Harga
KEPUTUSAN PRODUK DAN HARGA
PRODUK
Konsumen membeli produk karena mereka menyukai apa yang dapat dilakukan produk tersebut kepada mereka, baik secara fisik maupun emosional. Suatu produk harus mencakup ciri khas yang tepat dan menawarkan manfaat yang tepat. Ciri khas (feature) produk adalah kualitas, berwujud dan tidak berwujud, yang ditanamkan oleh perusahaan ke dalam produknya
Klasifikasi Produk-produk Konsumsi terbagi menjadi tiga kategori yang mencerminkan perilaku pembeli:
- Barang / jasa kenyamanan (convenience goods / services) adalah produk yang relatif tidak mahal yang dibeli dan dikonsumsi secara cepat dan teratur) contohnya susu, koran, restoran cepat saji.
- Barang / jasa belanja : Produk yang cukup mahal dan lebih jarang dibeli seperti televisi, mobil dan asuransi.
- Barang / jasa khusus, produk yang mahal dan jarang dibeli seperti gaun pengantin dan catering untuk resepsi pernikahan.
Klasifikasi Produk Industri
Terbagi dalam dua kategori yaitu barang biaya beban dan barang modal.
- Barang biaya beban adalah produk industri yang dibeli dan dikonsumsi secara cepat dan teratur dalam operasi sehari-hari misalnya barang industri yang langsung digunakan dalam proses produksi, bahan produksi pendukung, barang habis pakai.
- Barang modal adalah produk industri yang mahal, tahan lama dan jarang dibeli misalnya gedung kantor, pabrik, computer, jasa yang dibuat untuk komitmen jangka panjang misalnya jasa makanan karyawan, pemeliharaan gedung atau jasa hukum.
Bauran Produk adalah kelompok produk yang dibuat oleh suatu perusahaan agar tersedia untuk dijual. Misalnya PT. Sharp Indonesia membuat televisi, mesin cuci, home theater, kulkas, ac.
Lini Produk adalah sekelompok produk yang serupa yang ditujukan untuk sekelompok pembeli yang serupa yang akan menggunakan mereka dengan cara yang serupa, misalnya mobil BMW ada bermacam macam seri, HP Nokia bermacam-macam seri dan melayani berbagai segmen, dll.
Pengembangan lini produk bisa ke atas dan ke bawah, sedangkan bauran produk bisa melebar contohnya PT. Unilever
Mengembangkan produk baru, merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup perusahaan atau merek. Pengembangan produk atau merek biasanya dilakukan oleh divisi R&D (riset dan pengembangan).
Tujuh Tahap Proses Pengembangan
1. Gagasan Produk : didapat dari konsumen, internal perusahaan, pesaing, badan penelitian dari luar perusahaan.
2. Penyaringan : usaha untuk menghilangkan seluruh gagasan yang tidak berhubungan dengan kemampuan, keahlian atau tujuan perusahaan.
3. Pengujian konsep dengan menggunakan riset pasar untuk mendapatkan input dari konsumen.
4. Analisis bisnis: perbandingan biaya dan manfaat untuk melihat apakan produk tersebut memenuhi tujuan profitabilitas minimum.
5. Pengembangan prototipe / sample
6. Pengujian produk dan uji pemasaran
7. Komersialisasi.
Daur Hidup Produk (Product Life Cycle = PLC)
Yaitu : serangkaian tahapan yang dilewati produk selama masa hidupnya untuk menghasilkan laba.
Empat Tahap PLC yaitu:
1. Perkenalan, Tahap perkenalan dimulai sewaktu produk mencapai pasar. Selama tahapan ini, tenaga-tenaga pemasaran berfokus pada usaha membuat konsumen potensial sadar akan keberadaan produk dan manfaat. Karenanya biaya promosi dan pengembangannya sangat besar, maka labanya belum terlihat. Contohnya Ize Pop – Sun Miguel, motor Bajaj, 3G - XL
2. Pertumbuhan. Jika produk baru menarik perhatian dan cukup memuaskan konsumen, penjualan mulai menanjak secara cepat. Selama tahapan ini, produk mulai memperlihatkan laba, pesaing juga mulai mengikuti, mengeluarkan produk versi mereka. Minuman bervitamin - You C 1000, Minuman Isotonik - Pocari Sweat
3. Dewasa. Pertumbuhan penjualan mulai melambat. Walaupun produknya menghasilkan laba tertinggi di awal tahap ini, meningkatnya persaingan dapat mengarah pada pemotongan harga dan laba yang lebih rendah. Pada akhir tahap ini, penjualan mulai jatuh. Contohnya Mie instant - Indomie, Air mineral - Aqua
4. Penurunan. Selama tahap akhir, penjualan dan laba terus jatuh. Produk-produk baru dalam tahap perkenalan mengambil alih penjualan. Perusahaan membuang atau mengurangi dukungan promosi, tetapi tetap membiarkan produk tersebut beredar untuk memberikan laba tambahan contohnya VCD Player, Kamera saku analog
Produk yang baru tahap perkenalan kemudian mati contohnya Nasi Instant - Tara Nasiku dari Unilever dikembangkan lagi oleh pesaingnya yaitu Nasi Instant dari Garuda Food, Chatz Mie, mie untuk anak muda.
Menyesuaikan Strategi Pemasaran selama Daur Hidup
Mengidentifikasi Produk melalui pemberian merek, pengemasan, pelabelan.
Pemberian Merek merupakan proses menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan kualitas suatu produk tertentu yang dibuat oleh suatu produsen tertentu.
Jenis-jenis nama merek:
- Merek nasional : Produk bermerek yang diproduksi dan didistribusikan secara luas oleh produsen serta membawa nama produsen
- Merek lisensi : Penggunaan nama merek yang telah mapan dengan membeli hak dari organisasi atau individu yang memilikinya. Contohnya Disney jadi merek tas anak-anak, pakaian anak-anak.
- Merek Pribadi / Private label : Produk bermerek yang dikomisikan kepada pedagang grosir atau pengecer dari suatu produsen misalnya Hero Save, No1 Carrefour, Value Plus – Hypermart.
Pengemasan : Wadah fisik yang memuat produk yang akan dijual, diiklankan atau dilindungi.
Pengemasan berperan sebagai suatu iklan dalam toko yang dapat membuat produknya terlihat menarik, memamerkan nama merek, mengidentifikasi ciri dan manfaatnya, mengurangi resiko kerusakan, pecah, pembusukan, pencurian barang-barang kecil.
Pelabelan produk: Bagian dari pengemasan produk yang mengidentifikasikan nama, produsen dan isinya.
PENENTUAN HARGA
Penentuan harga adalah proses menentukan apa yang akan diterima suatu perusahaan dalam penjualan produknya.
Tujuan penetapan harga bermacam-macam antara lain:
1. Tujuan Memaksimalkan Laba : harga rendah – unit terjual banyak, harga tinggi – unit terjual sedikit, maka dicari harga optimal untuk memaksimalkan laba..
2. Tujuan Pangsa Pasar : harga rendah – rugi untuk mendapatkan pangsa pasar
3. Untuk menutup kerugian
Alat-alat penetapan harga:
1. Penetapan harga berorientasi biaya
2. Analisis titik impas (BEP = break even point)
1. Penetapan harga berorientasi biaya mempertimbangkan kebutuhan perusahaan untuk memperoleh laba dan kebutuhan untuk menutup biaya-biaya produksi.
Contoh : toko sepatu memberi harga pada sepatunya dengan cara menghitung biaya yang mencakup biaya pembelian sepatu, sewa toko, upah pegawai, listrik, telp, iklan, dll dan menetapkan laba yang diinginkan. Angka-angka ini bersama-sama membentuk mark-up. Misalnya biaya pembelian sepatu Rp. 100.000,- dan markup yang dapat diterima sebesar Rp. 40.000,- Jadi harga penjualanya sebesar Rp. 140.000,-. Markup biasanya ditentukan sebagai suatu persentase dari harga penjualan dan dihitung sebagai berikut:
Persentase markup =
=
Markup dapat dilihat juga sebagi persentase dari biaya. Markup Rp. 40.000,- merupakan 40% dari biaya Rp. 100.000,- untuk sepasang sepatu(Rp. 40.000,- / Rp. 100.000,- )
2. Analisis titik impas
Titik impas dalam unit =
Biaya tetap : biaya yang tidak dipengaruhi oleh kuantitas suatu produk yang diproduksi atau dijual misalnya biaya penerangan, upah pegawai, sewa toko, asuransi, dll
Biaya variabel yaitu biaya yang berubah sejalan dengan kuantitas suatu produk yang diproduksi atau dijual misalnya biaya pembelian produk, biaya pengiriman.
Titik impas sepatu = = 375 pasang sepatu
Jadi jika toko menjual kurang dari 375 pasang perbulan akan rugi, jika lebih akan merupakan keuntungan.
Strategi Penetapan Harga
1. Penetapan Harga Produk yang telah beredar memiliki tiga piilihan yaitu:
- Penetapan harga di atas harga pasar yang berlaku bagi produk-produk serupa.
- Penetapan harga di bawah harga pasar
- Penetapan harga pada atau di dekat harga pasar
Pemimpin harga (price leaders) yaitu perusahaan dominan yang menetapkan harga-harga produk yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain.
2. Penetapan harga produk baru, ada dua macam kebijakan yaitu penetapan harga yang sangat tinggi ( penetapan harga mengapung / price skimming) atau penetapan harga yang sangat rendah ( penetapan harga penetrasi / penetration pricing).
Penetapan harga mengapung adalah menetapkan suatu harga tinggi di awal untuk mendukung biaya-biaya produk baru dan menghasilkan laba. Skimming berhasil dilakukan bila tenaga pemasaran dapat meyakinkan konsumen bahwa produknya sangat berbeda dari produk lain yang telah ada di pasaran contohnya: HP, kamera digital.
Penetapan harga penetrasi yaitu menetapkan suatu harga rendah di awal untuk mendukung suatu produk baru di pasar agar menarik minat konsumen dan mendorong pembelian percobaan dari suatu produk baru misalnya makanan, kue.
Taktik Penetapan Harga
1. Penetapan harga lini (Pricing Lining) yaitu menetapkan sejumlah harga terbatas untuk kategori tertentu, misalnya toko kaset menetapkan lima macam harga untuk lima jenis kaset misalnya Rp. 15.000, - Rp. 25.000,-
2. Penetapan harga psikologis yaitu taktik penetapan harga yang mengambil manfaat dari fakta bahwa konsumen tidak selalu menanggapi harga yang secara rasional tercantum. Salah satu jenis penetapan harga psikologis adalah penetapan harga ganjil-genap yaitu taktik penetapan harga yang didasarkan pada pengetahuan bahwa pelanggan memilih harga-harga yang tercantum dalam jumlah rupiah yang pas misalnya Rp. 19.900 daripada Rp. 20.000,-, Rp. 399.900 daripada Rp. 400.000,-
3. Pendiskonan yaitu pengurangan harga yang ditawarkan sebagai suatu intensif terhadap pembelian untuk meningkatkan penjualan.
MANAJEMEN OPERASI DAN PRODUKSI
manajemen produksi dan operasi merupakan proses pengambilan keputusan didalam usaha untuk menghasilkan barang atau jasa sehingga dapat sasaran yang berupa tepat waktu, tepat mutu, tepat jumlah dengan biaya yang efisien, oleh karena itu manajemen produksi dan operasi mengkaji pengambilan keputusan dalam fungsi produksi dan operas
Pelaksanaan kegiatan manajemen merupakan tanggung jawab seorang manajer diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab lebih besar dari pada apa yang dia dapat lakukan sendiri. Sehingga membutuhkan bantuan orang lain dalam mencapai tujuan organisasi, sedangkan manajer produksi dan operasilah yang akan menentukan keberhasilan organisasi perusahaan sebagai produsen yang baik, selanjutnya keberhasilan usaha suatu perusahaan dalam mencapai tujuan dan sasarannya ditentukan oleh kemampuan manajer produksi dan operasi, serta kemampuan manajer pemasaran dan manajer keuangan disamping kemampuan majemen puncak atau direksi untuk menciptakan hasil sinergi dari seluruh kegiatan bersama perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Dan Sistem Produksi Dan Operasi
Manajemen Produksi dan Operasi tidak hanya manajemen pabrik manufaktur. Dalam pembahasan Manajemen Produksi dan Operasi, di samping menyangkut pembahasan organisasi pabrik manufaktur, juga menyangkut pembahasan organisasi jasa, seperti perbankan, rumah sakit dan jasa transportasi. Perusahaan atau organisasi jasa,, pertumbuhannya sangat pesat, dan dari hasil-hasil penemuan dapatlah diketahui bahwa teknik-teknik Manajemen Produksi dan Operasi dapat dipergunakan secara efektif untuk mengurangi biaya dan memperbaiki hasil jasa yang ditawarkan atau dijual. Dalam kegiatan produksi dan operasi tercakup seluruh proses yang mengubah masukan (inputs) dan menggunakan sumber-sumber daya untuk menghasilkan keluaran (output) yang berupa barang atau jasa.
Dalam suatu kegiatan produksi dan operasi, Manajer Produksi dan Operasi harus mampu membina dan mengendalikan arus masukan (inputs) dan keluaran (outputs),serta mengelola penggunaan sumber-sumber daya yang dimiliki. Agar kegiatan dan fungsi produksi dan operasi dapat lebih efektif, maka para manajer harus mampu mendeteksi masalah-masalah pentingserta mampu mengendalikan dan mengawai sumber-sumber daya yang sangat terbatas. Manajer produksi dan operasi harus dapat merencanakan secara efektif penggunaan sumber-sumber daya yang sangat terbatas, memperkirakan dampak pada sasaran dan mengorganisasikan pengimplementasian dari rencana. Berdasarkan rencana yang disusun maka keputusan-keputusan yang lebih terinci harus dibuat, seperti besarnya partai (batch) dari produk untuk macam-macam yang berbeda, waktu-waktu lembur dan variabel-variabel tenaga kerja yang lain, prosedur pengendalian mutu, pemesanan bahan dan banyak prosedur-prosedur lain yang harus diterapkan atau diimplementasikan. Rencana tidak harus selalu diikuti ketidak tepatan peramalan atau prakiraan penjualanserta banyak alasan-alasan lain.
Manajer produksi dan operasi membuat keputusan-keputusan mengenai fungsi produksi dan operasi, serta sistem transformasi yang dipergunakan. Dari uraian ini terdapat tiga pengertian yang penting mendukung pelaksanaan kegiatan Manajemen Produksi dan Operasi, yaitu fungsi, sistem dan keputusan.
Pertama, mengenai fungsi dapatlah dinyatakan bahwa manajer produksi dan operasi bertanggung jawab untuk mengelola bagian atau fungsi dalam organisasi yang menghasilkan barang atau jasa. Jadi istilah produksi dan operasi dipergunakan untuk menunjukkan fungsi yang menghasilkan barang atau jasa. Sehingga produksi atau operasi sama halnya dengan pemasaran dan keuangan atau pembelanjaan sebagai salah satu fungsi organisasi perusahaan dan merupakan salah satu fungsi bisnis.
Kedua, mengenai sistem, dalam hal ini terkait dengan perumusan sistem transformasi yang menghasilkan barang atau jasa. Pengertian sistem ini tidak hanya pada pemahaman produksi dan operasinya, tetapi yang lebih penting lagi adalah sebagai dasar untuk perancangan dan penganalisisan operasi produksi, yang terdapat dalam proses pengkonversian di dalam persahaan. Dalam hal kita berbicara tentang sistem keseluruhan dalam perusahaan, dimana terkait dengan bidang-bidang fungsi lain diluar produksi dan operasi.
Akhirnya, tentang keputusan, dimana unsur yang terpenting di dalam manajemen prosuksi dan operasi adalah pengambilan keputusan. Oleh karena seluruh manajer bertugas dan tidak terlepas dengan hal pengambilan keputusan, maka penekanan utama dalam pembahasan manajemen produksi dan operasi adalah proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam manajemen produksi dan operasi, terdapat di dalam proses, kapasitas, persediaan, tenaga kerja dan mutu.
2.1.1 Fungsi Produksi dan Operasi
Secara umum fungsi produksi terkait dengan pertanggung jawaban dalam pengolahan dan pentransformasian masukan (inputs) menjadi keluaran (outputs) berupa barang atau jasa yang akan dapat memberikan hasil pendapatan bagi perusahaan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut diperlukan serangkaian kegiatan yang merupakan keterkaitan dan menyatuserta menyeluruh sebagai suatu sistem. Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan fungsi produksi dan operasi ini dilaksanakan oleh beberapa bagian yang terdapat dalam suatu perusahaan, baik perusahaanbesar maupun perusanaan-perusahaan kecil.
Empat fungsi terpenting dalam fungsi produksi dan operasi adalah:
a. Proses pengolahan, merupakan metode atau teknik yang digunakan untuk pengolahan masukan (inputs).
b. Jasa-jasa penunjang, merupakan sarana yang berupa pengorganisasian yang perlu untuk penetapan teknik dan metode yang akan dijalankan sehingga proses pengolahan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
c. Perencanaan, merupakan penetapan keterkaitan dan pengorganisasian dari kegiatan produksi dan operasi yang akan dilakukan dalam satu dasar waktu atau periode tertentu.
d. Pengendaian atau pengawasan, merupakan fungsi untuk menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan yang direncanakan, sehingga maksud dan tujuan untuk penggunaan dan pengolahan masukan (inputs) pada kenyataannya dapat dilaksanakan.
asslm..........
ibu,,,,,,,saya faizatul fitriyah(c04209055) ESA
dari penjelasan x say abaca diblog,saya mempunyai sdikit pertanyaan bu.......ttg bab pemasaran....
1. bagaimana cara mengaplikasikan sistem pemasaran agar pemasaran bsa sesuai dg kriteria yang di harapkan konsumen?
2. masalah keuangan ttg yang berkaitan dg buku besar kas 3 kolom bu,sya kurang faham....mohon dijelaskn dan tujuannya untuk ap bu?
Rabu, 01 Juni 2011
TUGAS PB: Management Keuangan
TUGAS PB: Management Keuangan: "MANAGEMEN PEMASARAN A. PENDAHULUAN Pemasaran merupakan fungsi bisnis yang berhubungan langsung dengan konsumen. Kesuksesan perusahaan ..."
Kamis, 26 Mei 2011
ISLAMIC FINANCIAL PLANNING,MENUNTUN KELUARGA MENUJU BERKAH HIDUP
ISLAMIC FINANCIAL PLANNING,MENUNTUN KELUARGA MENUJU BERKAH HIDUP
“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan di usahakannya besok.” (Q.S. Luqman,31:34)
Dalam ilmu menejemen perencanaan memiliki posisi yang penting karena mengawali fungsi-fungsi manajemen yang lain. Fungsi-fungsi selanjutnya seperti halnya monitoring dan evaluasi, kualitasnya di pengaruhi oleh baik dan tidaknya perencanaan. Bahkan orang bijak mengatakan bila kita mampu merencanakan dengan baik maka setengah kemenangan yang akan kita raih. Sebagai bahan untuk monitoring dan dan evaluasi pengelolaan keuangan dalam keluarga. Ada baiknya kita secara rutin mengevaluasi sampai sejauh mana pengelolaan kita mencapai tujuan finansial. Dalam hal ini bukan hanya masyarakat umum atau kaum ibu, tapi bapak-bapak juga yang akan membentuk bahtera (rumah tangga).
Dalam mengurus keluarga atau rumah tangga itu gampang-gampang susah ,apalagi ketika di hadapkan dengan masalah keuangan ,pasti “rumit bin pusing” karena mereka selalu saja merasa kurang. Mungkin hal yang seperti ini tidak hanya di alami oleh satu rumah tangga, bahkan semua rumah tangga pasti mengalami persoalan baik dalam masalah pengeluaran ataupun pendapatan. Tak jarang hal yang seperti itu diperselisihkan, sehingga tak heran jika perabotan rumah tangga beterbangan kesana-kemari, dan mengakibatkan semua itu luluh lantah dan berantakan. Semua itu terjadi karena faktor finansial dan fulus, akibatnya jalinan kasih yang diharapkan berjalan dengan happy ending kini berakhir dengan and happy ending.
Didalam beberapa lembaga media massa, baik TV, radio, koran hingga alat-alat teknologi yang sekarang dikenal luas dengan kata internet sudah banyak di informasikan bagaimana pasangan keluarga suami istri khususnyadikalangan selebritas yang mengalami perceraian, hal semacam itu tidak hanya karena orang ketiga serta penghianatan yang menjadi biang keladinya akan tetapi juga masalah ekonomi yang menjadi penghambat didalamnya .
Masalah yang terdapat dalam masalah ekonomi, salah satunya adalah kurangnya pendapatan, tidak terencananya pengeluaran, maka timbullah pembelanjaan yang berlebihan, hingga dikejar-kejar penagih karena utang yang menumpuk tak terbayar-bayar, hal ini merupakan masalah keluarga yang tak bisa dipandang dengan sebelah mata. Kecuali dengan segera dicari solusinya sehingga hubungan dalam keluarga bisa bertahan lama.
Sebenarnya masalah utama dari hal ini bukan karena kurangnya pendapat, akan tetapi cara memenej keuangan belum dilaksanakan dengan baik. Seperti halnya pendapatan yang besar akan selalu tidak cukup jika dalam keluarga itu sendiri berperilaku boros dalam membelanjakannya. Jika terencana secara baik pengeluarannya, ia akan merasa bahagia bahkan bisa menabung. Sangat luar biasa bukan???
Hal ini tidak akan langsung terjadi sebelum kita tahu ilmu dan bagaimana cara menerapkannya, maka dari itu belajar mengelola keuangan dalam keluarga itu sangatlah penting. Ketika keuangan sudah tercanangkan dengan baik, ia akan mencicipi kebahagiaan bahkan merasakan hidup yang sebenarnya.
PENULIS ADALAH FAIZATUL FITRIYAH ***
*** MAHASISWA PRODI EKONOMI ISLAM IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA .
“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan di usahakannya besok.” (Q.S. Luqman,31:34)
Dalam ilmu menejemen perencanaan memiliki posisi yang penting karena mengawali fungsi-fungsi manajemen yang lain. Fungsi-fungsi selanjutnya seperti halnya monitoring dan evaluasi, kualitasnya di pengaruhi oleh baik dan tidaknya perencanaan. Bahkan orang bijak mengatakan bila kita mampu merencanakan dengan baik maka setengah kemenangan yang akan kita raih. Sebagai bahan untuk monitoring dan dan evaluasi pengelolaan keuangan dalam keluarga. Ada baiknya kita secara rutin mengevaluasi sampai sejauh mana pengelolaan kita mencapai tujuan finansial. Dalam hal ini bukan hanya masyarakat umum atau kaum ibu, tapi bapak-bapak juga yang akan membentuk bahtera (rumah tangga).
Dalam mengurus keluarga atau rumah tangga itu gampang-gampang susah ,apalagi ketika di hadapkan dengan masalah keuangan ,pasti “rumit bin pusing” karena mereka selalu saja merasa kurang. Mungkin hal yang seperti ini tidak hanya di alami oleh satu rumah tangga, bahkan semua rumah tangga pasti mengalami persoalan baik dalam masalah pengeluaran ataupun pendapatan. Tak jarang hal yang seperti itu diperselisihkan, sehingga tak heran jika perabotan rumah tangga beterbangan kesana-kemari, dan mengakibatkan semua itu luluh lantah dan berantakan. Semua itu terjadi karena faktor finansial dan fulus, akibatnya jalinan kasih yang diharapkan berjalan dengan happy ending kini berakhir dengan and happy ending.
Didalam beberapa lembaga media massa, baik TV, radio, koran hingga alat-alat teknologi yang sekarang dikenal luas dengan kata internet sudah banyak di informasikan bagaimana pasangan keluarga suami istri khususnyadikalangan selebritas yang mengalami perceraian, hal semacam itu tidak hanya karena orang ketiga serta penghianatan yang menjadi biang keladinya akan tetapi juga masalah ekonomi yang menjadi penghambat didalamnya .
Masalah yang terdapat dalam masalah ekonomi, salah satunya adalah kurangnya pendapatan, tidak terencananya pengeluaran, maka timbullah pembelanjaan yang berlebihan, hingga dikejar-kejar penagih karena utang yang menumpuk tak terbayar-bayar, hal ini merupakan masalah keluarga yang tak bisa dipandang dengan sebelah mata. Kecuali dengan segera dicari solusinya sehingga hubungan dalam keluarga bisa bertahan lama.
Sebenarnya masalah utama dari hal ini bukan karena kurangnya pendapat, akan tetapi cara memenej keuangan belum dilaksanakan dengan baik. Seperti halnya pendapatan yang besar akan selalu tidak cukup jika dalam keluarga itu sendiri berperilaku boros dalam membelanjakannya. Jika terencana secara baik pengeluarannya, ia akan merasa bahagia bahkan bisa menabung. Sangat luar biasa bukan???
Hal ini tidak akan langsung terjadi sebelum kita tahu ilmu dan bagaimana cara menerapkannya, maka dari itu belajar mengelola keuangan dalam keluarga itu sangatlah penting. Ketika keuangan sudah tercanangkan dengan baik, ia akan mencicipi kebahagiaan bahkan merasakan hidup yang sebenarnya.
PENULIS ADALAH FAIZATUL FITRIYAH ***
*** MAHASISWA PRODI EKONOMI ISLAM IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA .
Kamis, 05 Mei 2011
tugas kuliah pengantar bisnis semestr 4
MAKALAH
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”
Oleh:
FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057
Dosen Pembimbing : Sriwigati
PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.
Surabaya,April 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud persekutuan komanditer?
2.Apa yang di maksud koperasi?
3.Apa yang dimaksud BUMN?
4.Apakah trend kepemilikan bisnis(penggabungan dan kerja sama)?
C . Tujuan Pembahasan
1. Untuk memahami persekutuan komanditer dan penjelasannya.
2. untuk mengetahui koperasi secara konkrit
3.berusaha mendalami masalah BUMN.
4.Agar bisa mengetahui trend kepemilikan bisnis penggabungan dan kerja samanya.
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)
Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Metode Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha.
Pengertian Penggabungan Usaha:
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha:
1. Jenis-jenis penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu:
1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
2. Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Sifat Penggabungan Usaha
v Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
v Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
v Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
Alasan-alasan Penggabungan Usaha.
Ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu :
a. Manfaat biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
c. Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya izin pemerintah.
d. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
e. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
f. Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Meskipun pada dasarnya strategi penggabungan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan memberikan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yang melakukan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan usaha tersebut.
Metode Pencatatan dalam Penggabungan Usaha
Penggabungan badan-badan usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh metode akuntansi yang diterapkan untuk mencatat akuisisi dan merger. Berdasarkan pendapat Beams (2002:6), ada dua macam metode akuntansi yang dikembangkan di Amerika Serikat dan kemudian dipakai di Indonesia yaitu:
1. Pooling of interest method (Metode Penyatuan Kepemilikan).
2. Purchase method (Metode Pembelian).
Metode Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
v Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
v Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
v Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
v Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
Metode Pembelian (purchase method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
v Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
v Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
v Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
(http://diaryintan.wordpress.com/2011/03/26/metode-penggabungan-usaha-2/)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi berbisnis dapat dilakukan dari masa muda, dimana saja, kapan saja. Dimasa sekarang bisnis yang telah berkembang adalah perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita. Dimana perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha bisnis yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengembangkan dan berkerja dengan tujuan memperoleh keuntungan atau mencari laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan atau mengelola perusahaan atau menyuruh orang llain untuk menjalankan perusahaannya dan mengeluarkan sejumlh uang untuk modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
http://poppybrillia.blogspot.com/2010/10/analisis-mengapa-kita-harus-belajar.html
http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha-akuisisi/
http://etd.eprints.ums.ac.id/2621/1/B200040336.pdf
http://imahido-rochimawati.blogspot.com/
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”
Oleh:
FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057
Dosen Pembimbing : Sriwigati
PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.
Surabaya,April 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud persekutuan komanditer?
2.Apa yang di maksud koperasi?
3.Apa yang dimaksud BUMN?
4.Apakah trend kepemilikan bisnis(penggabungan dan kerja sama)?
C . Tujuan Pembahasan
1. Untuk memahami persekutuan komanditer dan penjelasannya.
2. untuk mengetahui koperasi secara konkrit
3.berusaha mendalami masalah BUMN.
4.Agar bisa mengetahui trend kepemilikan bisnis penggabungan dan kerja samanya.
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)
Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Metode Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha.
Pengertian Penggabungan Usaha:
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha:
1. Jenis-jenis penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu:
1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
2. Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Sifat Penggabungan Usaha
v Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
v Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
v Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
Alasan-alasan Penggabungan Usaha.
Ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu :
a. Manfaat biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
c. Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya izin pemerintah.
d. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
e. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
f. Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Meskipun pada dasarnya strategi penggabungan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan memberikan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yang melakukan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan usaha tersebut.
Metode Pencatatan dalam Penggabungan Usaha
Penggabungan badan-badan usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh metode akuntansi yang diterapkan untuk mencatat akuisisi dan merger. Berdasarkan pendapat Beams (2002:6), ada dua macam metode akuntansi yang dikembangkan di Amerika Serikat dan kemudian dipakai di Indonesia yaitu:
1. Pooling of interest method (Metode Penyatuan Kepemilikan).
2. Purchase method (Metode Pembelian).
Metode Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
v Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
v Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
v Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
v Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
Metode Pembelian (purchase method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
v Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
v Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
v Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
(http://diaryintan.wordpress.com/2011/03/26/metode-penggabungan-usaha-2/)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi berbisnis dapat dilakukan dari masa muda, dimana saja, kapan saja. Dimasa sekarang bisnis yang telah berkembang adalah perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita. Dimana perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha bisnis yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengembangkan dan berkerja dengan tujuan memperoleh keuntungan atau mencari laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan atau mengelola perusahaan atau menyuruh orang llain untuk menjalankan perusahaannya dan mengeluarkan sejumlh uang untuk modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
http://poppybrillia.blogspot.com/2010/10/analisis-mengapa-kita-harus-belajar.html
http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha-akuisisi/
http://etd.eprints.ums.ac.id/2621/1/B200040336.pdf
http://imahido-rochimawati.blogspot.com/
Rabu, 04 Mei 2011
MAKALAH
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”
Oleh:
FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057
Dosen Pembimbing : Sriwigati
PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”
Oleh:
FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057
Dosen Pembimbing : Sriwigati
PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.
Surabaya,April 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7
Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.
Surabaya,April 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.
2.
3.
4.
C . Tujuan Pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)
Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Penggabungan (merger)
Merger adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominant akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung.
Ada tiga jenis merger, yaitu: Vertikal, Horisontal, dan konglomerasi. Merjer Vertikal; terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbeda., namun masih dalam industri yang berkaitan, bertgabung menjadi satu. Sebagai contoh, perusahaan minyak goring yang membeli kebun kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk mejaga stabilitas pasakan bahan baku atau distribusi produk.
Sedangakan merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabunagn ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha atau penjualan, difersifikasi, menekan biaya produksi, dan mengurangi resiko bisnis. Sebagai contoh, perusahaan Johnson, dan Johnson membeli 17 perusaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, system monitoring glokusa darah, dan lensa kontak.
Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya untuk mneingkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber lain. Tujuan lainnya adalah juga untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Kegiatan konglomerasi dapat kita ambil contoh pada perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan agrobisnis.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.
2.
3.
4.
C . Tujuan Pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)
Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Penggabungan (merger)
Merger adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominant akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung.
Ada tiga jenis merger, yaitu: Vertikal, Horisontal, dan konglomerasi. Merjer Vertikal; terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbeda., namun masih dalam industri yang berkaitan, bertgabung menjadi satu. Sebagai contoh, perusahaan minyak goring yang membeli kebun kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk mejaga stabilitas pasakan bahan baku atau distribusi produk.
Sedangakan merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabunagn ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha atau penjualan, difersifikasi, menekan biaya produksi, dan mengurangi resiko bisnis. Sebagai contoh, perusahaan Johnson, dan Johnson membeli 17 perusaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, system monitoring glokusa darah, dan lensa kontak.
Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya untuk mneingkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber lain. Tujuan lainnya adalah juga untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Kegiatan konglomerasi dapat kita ambil contoh pada perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan agrobisnis.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)