BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme yang melaluinya para pembeli dan para penjual berinteraksi untuk menentukan harga dan melakukan pertukaran barang dan jasa (Samuelson, 2001: 29).
B. Bentuk-bentuk Pasar
1. Pasar monopoli
Adalah pasar untuk suatu barang dikatakan sebagai monopoli apabila hanya ada satu produsen untuk barang tersebut (Sri Adiningsih, Kadarusman, 2008: 119).
Ciri-ciri pasar monopoli:
a. Hanya ada satu penjual.
b. Tidak ada penjual lain yang menjual output yang dapat mengganti secara baik (close substitute) output yang dijual monopolist.
c. Ada halangan (baik alami maupun buatan) bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar (Ari Sudarman, 1996: 59).
Mengenai masalah homogen tidaknya barang atau jasa yang dipasarkan tidaklah menjadi persoalan, yang perlu kita perhatikan adalah ada tidaknya barang pengganti. Untuk memiliki sifat pasar monopoli barang yang dihasilkan perlu memenuhi syarat tidak adanya barang subtitusi yang kita sebut juga barang pengganti, yang dekat (Soediyono Reksoprayitno, 2000: 259).
2. Pasar monopolistik
Seperti halnya dengan persaingan murni dalam bentuk pasar “monopolistic competition” ini jumlah produsen yang menghasilkan produk semacam harus banyak. Dalam bentuk pasar persaingan monopolistik konsumen atau pembeli membedakan antara hasil produksi yang satu dengan hasil produksi yang lainnya (Soediyono Reksoprayitno, 2000: 263-264).
Pasar persaingan monopolistik ditandai dengan banyaknya jumlah penjual di pasar dan tidak ada hambatan bagi perusahaan untuk keluar masuk pasar (seperti dalam persaingan sempurna) tetapi setiap perusahaan mampu memproduksi output yang sedikit berbeda dengan output lainnya (kekuatan monopolis), meskipun produksi tersebut dapat saling menggantikan. Contohnya seperti toko pakaian dan salon (Sri Adiningsih, Kadarusman, 2008: 133).
Ciri-ciri pasar monopolistik:
a. Di pasar terdapat banyak penjual dan pembeli.
b. Produk yang dihasilkan produsen bersifat dibedakan (diusahakan punya ciri yang berbeda-beda antara produk yang satu dengan yang lainnya), tetapi di antara mereka mempunyai kemampuan untuk saling mengganti secara cukup besar.
c. Ada kebebasan bagi perusahaan untuk masuk keluar pasar.
d. Produsen selalu berusaha untuk memaksimir keuntungan, baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
e. Harga-harga faktor produksi dan tingkat teknologi tertentu.
f. Perilaku produsen dianggap tertentu setelah ia mengetahui bentuk permintaan dan ongkos produksi dari usahanya.
g. Kurva permintaan dan ongkos dianggap sama untuk semua produsen yang ada di kelompok itu.
h. Jangka panjang dianggap terdiri dari beberapa periode jangka pendek yang identik, yang masing-masing bebas antara yang satu dengan yang lain (Ari Sudarman, 1996: 60).
3. Pasar oligopoli
Adalah apabila ada dua atau beberapa penjual produk yang sama di pasar di mana pangsa pasar di perusahaan yang berbeda tersebut cukup besar (Sri Adinngsih, Kadarusman, 2008: 137).
Ciri-ciri pasar oligopoli:
Masing-masing perusahaan tidak tahu persis reaksi apa yang akan diambil oleh perusahaan lain, sebagai balasnya. Untuk itu dalam pasar oligopoli ada beberapa model yaitu: Cournot, Bertrand, Chamberlain, Kinderddemand dan Stackelberg (Ari Sudarman, 2004: 210).
Jika baik di dalam pasar persaingan murni, maupun pasar persaingan tidak sempurna terdapat banyak firm, akan tetapi di dalam oligopoli terdapat sedikit firm, batas antara banyak dan sedikit adalah adanya reaksi, di dalam oligopoli semua firm berada dalam keadaan saling tergantung (interpendent) satu sama lain karena tindakan sebuah firm amat mungkin mempengaruhi firm lain sehingga akan direaksi oleh firm lain itu. Reaksi itu bisa menguntungkan, namun bisa pula merugikan, baik bagi firm yang mereaksi maupun yang direaksi (Suherman Rosyidi, 2006: 488).
BAB II
PERSAINGAN PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL
A. Pasar
Secara umum pasar adalah kegiatan penjual dan pembeli yang melayani transaksi jual beli (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08). Pengkategorian sebenarnya baru muncul belakangan ini ketika mulai bermunculan pasar swalayan, supermarket dan hypermarket dan sebagainya.
- Pasar modern adalah pasar yang penjual dan pembelinya tidak bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (bercode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08).
- Pasar tradisional adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08).
Permasalahan segera timbul tatkala pasar modern sedikit demi sedikit mulai menggerus keberadaan pasar tradisional. Dengan kondisi dan suasana belanja yang lebih bersih, nyaman, serta segala yang diperlukan ada di sana, sehingga membuat orang cenderung untuk meninggalkan pasar tradisional. Di sisi lain, makin lama barang-barang yang diperjualbelikan di pasar modern dan pasar tradisional pun hampir mirip. Bahkan harganya pun cenderung bersaing dengan pedagang di pasar tradisional dan bahkan pada berapa kasus harga di pasar modern jauh lebih murah (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08).
Dengan terjadinya hal tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan zonasi atau pengaturan letak pasar modern terhadap pasar tradisional. Misalnya saja pengaturan tentang hypermarket yang menurut Perpres itu hanya berada pada jalan-jalan utama.
Pada dasarnya hukum-hukum yang terkait dengan masalah pasar adalah hukum-hukum yang terkait dengan perdagangan, perdagangan itu sendiri bisa dipilah menjadi dua yaitu perdagangan dalam dan luar negeri.
Perdagangan dalam negeri adalah transaksi pembelian yang terjadi di antara individu terhadap barang yang menjadi milik mereka baik hasil transaksi mereka maupun orang lain. Sedangkan barang, jenis barang serta pengiriman barang dalam negeri dari satu negara ke negara lain, diserahkan kepada masing-masing orang yang akan melakukan perdagangan, sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Dalam hal ini negara tidak berhak ikut campur dalam perdagangan dalam negeri selain biaya untuk memberikan arahan saja (http://titik.dagdigdug.com).
Adapun perdagangan luar negeri adalah pembelian barang dari luar negeri dan penjualan barang dari dalam negeri keluar negeri. Negaralah yang mengendalikan secara langsung kebijakan untuk mengimpor dan mengespor barang, termasuk para pedagang kafir harbi (kafir musuh) maupun kafir mu’ahid (kafir yang terikat perjanjian (An-Nabhani, Taqiyudin, 2002, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, hal. 150).
Dalam khasanah fiqh perdebatan yang berhubungan dengan pasar paling hanya seputar perdebatan mengenai larangan mencegat pedagang yang hendak berjualan di pasar. Malik berpendapat bahwa maksud larangan tersebut adalah berkenaan dengan orang-orang pasar, agar bukan orang yang mendatangi rombongan pedagang saja yang bisa mendapatkan barang murah, sementara orang-orang pasar tidak mendapatkannya. Batasan tidak boleh mencegah itu dalam madzhab Maliki ialah sekitar 6 mil. Syafi'i berpendapat bahwa maksud larangan di atas khusus bagi penjual agar dia tidak tertipu oleh orang yang mencegahnya di perjalanan karena penjual belum mengetahui harga barang di negeri itu. Sebagaimana hadits Rasul yang menjelaskan:
“Janganlah kamu cegat pedagang yang sedang membawa dagangannya ke pasar. Lalu apabila seseorang mendapati suatu barang darinya kemudian membelinya, pedagang diperbolehkan memilih (untuk menjual atau tidak setelah sampai di pasar”. HR. Muslim dan lainnya (Ibn Rusyd, Bidayatul Muqtashid, Jilid 2, hal. 362).
Oleh karena itu sebenarnya tidak ada larangan bagi penjual untuk mendirikan supermarket, hypermarket ataupun yang lainnya, selama mereka mengikuti kaidah jual. Selama mereka mengikuti kaidah jual beli syari’at Islam maka selama itu pula mereka boleh melakukan usahanya.
Keberadaan pasar modern di Indonesia akan berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan yang pesat ini bisa jadi akan menekan keberadaan pasar tradisional pada titik terendah dalam 20 tahun mendatang. Pasar modern yang notabene dimiliki oleh paritel asing dan konglomerat lokal akan menggantikan peran dasar tradisional yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat kecil dan sebelumnya menguasai bisnis ritel di Indonesia (http://mediaindionesia.com).
Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu adanya langkah nyata dari pedagang pasar agar dapat mempertahankan pelanggan dan keberadaan usahanya. Para pedagang di pasar tradisional harus mengembangkan strategi dan membangun rencana yang mampu untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan konsumen sebagaimana yang dilakukan pasar modern. Jika tidak, maka mayoritas pasar tradisional di Indonesia beserta penghuninya hanya akan menjadi sejarah yang tersimpan dalam album kenangan industri ritel Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Pertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan peritel raksasa merupakan fenomena umum era globalisasi (http://wisnusudibjo.wordress.com/2008/01/15/pasar-tradisional-vs-pasar-modern-dalam-pandangan-islam/com).
Berbeda dengan pasar modern, pasar tradisional sejatinya memiliki keunggulan bersaing alamiah yang tidak dimiliki secara langsung oleh pasar modern. Lokasi strategis, area penjualan yang luas, keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah, sistem tawar menawar yang menunjukkan keakraban antara penjual dan pembeli merupakan keunggulan yang dimiliki oleh pasar tradisional (http://njiee.blogspot.com).
Pasar tradisional memiliki banyak kelemahan yang telah menjadi karakter dasar yang sangat sulit diubah. Faktor desain dan tampilan pasar, atmosfer, tata ruang, keragaman dan kualitas barang, promosi penjualan, jam operasional pasar yang terbatas serta optimalisasi pemanfaatan ruang jual merupakan kelemahan terbesar pada pasar tradisional dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern (http://www.beritaindonesia.co.id/ekonomi/pasar-tradisional-vs-pasar-modern.com).
BAB III
KESIMPULAN
Pasar modern adalah pasar yang menjual dan pembelinya tidak bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat harga yang tercantum dalam barang (bercode) berada alam bangunan dan pelayanan yang dilakukan secara mandiri (swalayan) yang dilayani oleh pramuniaga.
Pasar tradisional adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.
Produk hukum baru akan berarti bila ditegakkan dalam kehidupan nyata terkait merebaknya toko-toko modern dan lesunya toko tradisional muncul beberapa catatan:
1. Dari segi harga minimarket lebih murah, karena dibangun dengan adanya promosi yang luar biasa dengan selebaran atau poster besar-besaran yang menggembor-gemborkan harga produk tertentu murah, tapi ketika dicek tak sedikit produk yang harganya lebih mahal daripada yang dijual di warung-warung.
2. Dari segi harganya, hal ini merupakan daya tarik minimarket adalah hadiah dan diskon tapi sebenarnya hadiah yang ditawarkan tidaklah terlalu material.
Selama ini dalam pasar tradisional, juga memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat, pasar tradisional bukan hanya sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli akan tetapi juga merupakan sebagai tempat interaksi sosial dan interpresentasi nilai-nilai tradisional yang ditunjukkan oleh perilaku para aktor-aktor di dalamnya.
Pasar tradisional juga memiliki kelebihan diantaranya adalah letaknya yang strategis, area penjualan luas, barangnya lengkap tapi pasar tradisional juga mempunyai banyak kelemahan yaitu dari segi tata ruang, atmosfer desain, tampilan pasar dan juga kurangnya perhatian dari pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Adiningsih, Sri, Kadarusman, Teori Ekonomi Mikro, 2008, Yogyakarta: BPFE.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 2002. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jilid 2 halaman 362.
Nordhaus, Samuelson, Ilmu Makro Ekonomi, 2001, Jakarta: PT. Media Global Edukasi.
Reksoprayitno, Soediyono, Pengantar Ekonomi Mikro, 2000, Yogyakarta: BPFE.
Rosyidi, Suherman, Pengantar Teori Ekonomi, 2006, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sudarman, Ari, Teori Ekonomi Mikro, Edisi Empat, Buku I, 2004, Yogyakarta: BPFE.
_________, Teori Ekonomi Mikro, Edisi Empat, Buku II, 1996, Yogyakarta: BPFE.
http://mediaindonesia.com.
http://njiee.blogspot.com.
http://titik.dagdigdug.com.
http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/01/15/pasar-tradisional-vs-pasar-modern -dalam-pandangan-islam.
http://www.beritaindonesia.co.id.
www.id.wikipedia.org
ESSAY
PERSAINGAN PASAR MODERN
DAN PASAR TRADISIONAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Teori Ekonomi Makro 1
Oleh:
Faizatul Fitriyah
C04209055
Dosen Pembimbing:
Achmad Room Fitrianto, SE, Mei, MA
DT55
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
¬FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010
STATEMENT OF AUTHORSHIP
Saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi ini belum pernah disajikan atau digunakan sebagai bahan untuk makalah atau tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya menyatakan menggunakannya saya memahami bahwa tugas yang saya kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.
Nama : Faizatul Fitriyah
NIM : C04209055
Tanda Tangan :
Mata Kuliah : Teori Ekonomi Makro 1
Judul Tugas : Persaingan Pasar Modern Dan Pasar Tradisional
Tanggal : 1 Juni 2010
Dosen : Ahmad Room Fitrianto, SE, Mei, MA
Senin, 07 Februari 2011
akuntansi tentang jurnal penyesuaian
Jurnal Penyesuaian
Kamis, 28 Oktober 2010
Ekonomi Syariah Kelas A dan B.
Andaikan saja neraca saldo sudah memuat segenap informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang hendak disusun, maka dapatlah laporan keuangan disusun dari neraca saldo tersebut. Kenyataannya, neraca saldo belum menyajikan segenap informasi untuk menyusun laporan keuangan, sehingga perlu penyesuaian. Prosedur penyesuaian merupakan prosedur pada akhir periode untuk menyesuaikan rekening yang belummenyajikan informasi yang paling up to date.
Untuk memahami secara konseptual perlunya prosedur penyesuaian, maka perlu memahami konsep dasar (asumsi) periodisasi berikut ini.
Asumsi periodisasi adalah periode waktu akuntansi yang mengharuskan kita untuk membuat penyesuaian.
Penjelasan: Misal kita diharuskan menyusun laporan keuangan yang dibuat setiap periode (tahunan). Sebagai konsekwensinya, maka para akuntan membuat 1 asumsi (konsep dasar) bahwa umur perusahaan dapat dipenggal-penggal menjadi periode-periode yang sifatnya artificial/buatan.
Pentingnya Penyesuaian
• Jurnal penyesuaian dibuat pada akhir periode akuntansi untuk memastikan bahwa pendapatan diakui pada periode diperolehnya, dan biaya diakui pada periode terjadinya.
• Penyesuaian memungkinkan untuk melaporkan posisi aktiva, utang dan modal di neraca pada tanggal neraca dan untuk melaporkan jumlah rugai atau laba yang wajar di laporan rugi-laba.
Neraca saldo yang kita pelajari sebelumnya mungkin belum memuat data laporan keuangan yang up to date, karena alasan-alasan berikut:
1. Kejadian-kejadian tertentu, seperti pemakaian bahan habis pakai, tidak dijurnal setiap hari karena penjurnalan demikian tidaklah praktis.
2. Biaya yang terjadi karena berlalunya waktu, misalnya berkurangnya nilai manfaat gedung, persekot sewa dan asuransi, tidak dijurnal selama periode akuntansi.
3. Beberapa pos, misalnya biaya listrik. Mungkin belum dicatat karena tagihan dari PLN belum diterma.
Silahkan anda pahami, bila terdapat pertanyaan, silahkan anda tuangkan dalam koment.
•
Kamis, 28 Oktober 2010
Ekonomi Syariah Kelas A dan B.
Andaikan saja neraca saldo sudah memuat segenap informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang hendak disusun, maka dapatlah laporan keuangan disusun dari neraca saldo tersebut. Kenyataannya, neraca saldo belum menyajikan segenap informasi untuk menyusun laporan keuangan, sehingga perlu penyesuaian. Prosedur penyesuaian merupakan prosedur pada akhir periode untuk menyesuaikan rekening yang belummenyajikan informasi yang paling up to date.
Untuk memahami secara konseptual perlunya prosedur penyesuaian, maka perlu memahami konsep dasar (asumsi) periodisasi berikut ini.
Asumsi periodisasi adalah periode waktu akuntansi yang mengharuskan kita untuk membuat penyesuaian.
Penjelasan: Misal kita diharuskan menyusun laporan keuangan yang dibuat setiap periode (tahunan). Sebagai konsekwensinya, maka para akuntan membuat 1 asumsi (konsep dasar) bahwa umur perusahaan dapat dipenggal-penggal menjadi periode-periode yang sifatnya artificial/buatan.
Pentingnya Penyesuaian
• Jurnal penyesuaian dibuat pada akhir periode akuntansi untuk memastikan bahwa pendapatan diakui pada periode diperolehnya, dan biaya diakui pada periode terjadinya.
• Penyesuaian memungkinkan untuk melaporkan posisi aktiva, utang dan modal di neraca pada tanggal neraca dan untuk melaporkan jumlah rugai atau laba yang wajar di laporan rugi-laba.
Neraca saldo yang kita pelajari sebelumnya mungkin belum memuat data laporan keuangan yang up to date, karena alasan-alasan berikut:
1. Kejadian-kejadian tertentu, seperti pemakaian bahan habis pakai, tidak dijurnal setiap hari karena penjurnalan demikian tidaklah praktis.
2. Biaya yang terjadi karena berlalunya waktu, misalnya berkurangnya nilai manfaat gedung, persekot sewa dan asuransi, tidak dijurnal selama periode akuntansi.
3. Beberapa pos, misalnya biaya listrik. Mungkin belum dicatat karena tagihan dari PLN belum diterma.
Silahkan anda pahami, bila terdapat pertanyaan, silahkan anda tuangkan dalam koment.
•
qo'idah fiqh al-iqtishad tentang "alyaqiinu laa yuzaalu bissyak"
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
QAWAID FIQH FI AL-IQTISHAD
Oleh;Faizatul Fitriyah
NIM:C04209055
Dosen Pengampu
Moh.Lathoif Ghazali. MA.
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI/AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Rasa yakin akan menggiring manusia menuju kunci kesuksesan dan keberhasilan menggapai kebahagiaan hidup dunia-akhirat. Sebaliknya, orang-orang yang tidak punya keyakinan, perjalanan hidupnya akan goyah tak tentu arah. Karenanya, keraguan yang mengganggu pikiran—sebagaimana pesan substansial kaidah kedua ini—tidak akan mampu menggoyahkan status hukum yang telah dimiliki oleh keyakinan.
Kaidah kedua menandaskan bahwa hukum yang sudah berlandaskan keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh keraguan yang timbul kemudian. Rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan tidak akan menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya. Seseorang yang sebelumnya telah yakin bahwa dia berada dalam kondisi suci—dengan berwudlu misalnya—tidak akan hilang hukum kesuciannya disebabkan munculnya keraguan setelah itu. Karena sebelum keraguan itu timbul, dia telah meyakini keabsahan thaharah yang telah dilakukan.
Yang dimaksud yakin dalam kaidah ini adalah tercapainya kemantapan hati pada satu obyek hukum yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai kadar pengetahuan yang mantap atau persepsi kuat (z}an). Jadi bukanlah sebuah kemantapan hati yang disertai dengan keraguan saat melaksanakan pekerjaan karena hal ini tidak termasuk kategori yakin.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah Al-Yaqiinu Layuzalu Bissyaq itu?
2. Apa saja landasan yuridisnya?
3. Bagaimana definisi Syak dan Yaqin?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Yaqil bi al-shak, dikatakan juga al-yaqi>n la yazu>l bi al-shak. Al-Yaqi>n secara bahasa adalah keyakinan. Secara sederhana ia bisa dimaknai dengan tuma’ni>nah al-qalb, ketetapan hati atas suatu kenyataan atau realitas tertentu. Sedang Ghazali memandang bahwa yakin adalah kemantapan hati untuk membenarkan sebuah obyek hukum, di mana hati juga mampu memastikan bahwa kemantapan itu adalah hal yang benar.
Terminologi yakin memasukkan Z{an (praduga kuat), di mana z{an sendiri belum mencapai derajat yakin. Para fuqaha terbiasa menggunakan kata ‘ilm (tahu) dan yakin untuk menunjuk makna z{an dan sebaliknya. Dalam konteks ini al-Nawawi mencontohkan bila ada orang yang dipercaya (al-Mauthuq) memberi tahu bahwa air yang kita gunakan berwudu adalah najis, maka ‘ilm (pengetahuan) kita yang berdasar berita itu adalah yakin. Padahal sebenarnya kemampuan hati kita masih sebatas pada derajat z{an, karena kita tidak dapat melihat langsung najis yang menimpa air wudu yang telah kita gunakan.
La yuza>l atau la yazu>l berarti la yarfa’ hukmu. Al-Yaqi>n la yuza>l atau la yazu>l berarti la yarfa’ hukmuhu. Yang dimaksud “tidak hilang” adalah bukan keyakinan, melainkan hukum yang terbangun berdaar keyakinan tersebut. Hal ini berdasar pada bahwa pada dasarnya keyakinan mempunyai nilai hukum yang lebih kuat daripada keraguan. Ketika di dalam hati terbangun suatu keyakinan, maka dia tidak dapat digoyahkan oleh situasi atau kondisi apa pun. Artinya, dalam sebuah keyakinan terdapat hukum pasti yang pantang goyah oleh hal-hal yang baru, kecuali oleh keyakinan lain.
B. Definisi Syak dan Yakin
هو ما كان ثابتابالنظر أوالدليل
“Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan ancaindera atau dengan adanya dalil.”
Adapula yang mengartikan yakin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.
Yakin dalam konteks kaidah ini mempunyai makna yang luas. Sebab yang dimaksud yakin di sini juga memasukkan zhan (praduga kuat) di mana z}an itu sendiri belum mencapai derajat yakin. Namun para fuqaha terbiasa menggunakan kata al-‘Ilmu (tahu) dan yakin untuk menunjuk makna z}an, dan sebaliknya.
Sedangkan shak secara literal biasa diartikan keraguan atau kebimbangan. Secra lebih spesifik, ahli fiqh memaknai shak sebagai keaguan dan kebimbangan akan terjadinya sesuatu atau tidak terjadinya.
Al-Shak berarti al-taraddud bi al-istiwa’, keraguan atau kebimbangan. Dikatakan keraguan atau kebimbangan akan terjadinya sesuatu atau tidak. Dalam pandangan ulama ushul, shak adalah keseimbangan hati dalam menyikapi sesuatu. Jadi tidak ada kelebihan kemungkinan akan dua pilihan atas sesuatu tersebut. Seperti seorang yang ragu apakah dia akan jadi jaura kelas, maka porsi kemungkinan antara jadi juara kelas dan tidak jadi adalah seimbang (tidak melebihkan).
Senada dengan pernyataan di atas, Al-Nawawi menandaskan bahwa syak dalam istilah fuqaha didefinisikan sebagai keraguan antara wujud dan tidaknya sesuatu. Hal ini dapat dari penggunaan istikah syak atau ragu dalam masalah air, serta masalah-masalah lainnya, semuanya mengandung pengertian kebimbangan antara ada dan tidak ada, antara wujud dan tidak wujud, antara dikerjakan dan tidak dikerjakan. Keraguan dalam kasus ini bisa bersifat sama kuat atau seimbang antara keberadaan dan ketidakberadaannya, dan bisa pula ada yang lebih tinggi salah satu kadarnya.
B. Landasan Yuridis
1. Naqly
Kaidah ini dalam penerapannya menggunakan dasar hukum dua buah hadith nabi saw.
Hadith Pertama,
إذا وجد احدكم في بطنه شيئا فاء سكل عليه اْخرج منه شىء ام لا ؟ فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا اْو يجد ريحا
“Apabila salah seorang diantara kalian merasakan ‘sesuatu’ di dalam perutnya, kemudian dia ragu, apakah telah keluar sesuatu (dari perutnya) atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan shalatnya), sampai dia mendengar suara atau mencium bau” (HR. Muslim).
Hadith Kedua,
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلا أثلاثا ام أربعا ؟ فليطرح الشك وليبني على مااستيقن, ثم يسجد سجدتين قبل أن سلم, فاءن كان صلى خمسا شفعن له صلاته, وإن كان صلى إتماما لأربع كا نتا ترغيبا للشيطان
“Apabila salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, apakah dia telah mencapai tiga atau empat rakaat ? Maka hendaknya dia membuang jauh-jauh keraguan dan berpeganglah pada keyakinannya, kemudian sujud (sujud sahwi-lah) dua kali sebelum salam. Jika (kenyataannya) dia shalat sampai lima rakaat, maka shalatnya akan genap. Namun bila—ternyata—empat rakaat, maka dua sujudnya akan membuat malu setan.
Apabila dalam shalat timbul keraguan mengenai jumlah bilangan rakaat, maka yang dijadikan pedoman (baca : مااستيقن) adalah bilangan minimal. Sebab bilangan inilah yang diyakini. Karena apabila yang dipilih adalah bilangan yang lebih besar, maka ada kemungkinan akan salah perhitungan. Tapi jika jumlah minimal yang menjadi pilihan sebagai landasan untuk meneruskan shalat, kemungkinan salahnya sangat tipis.
دع ما يريبك اءلى ما لا يريبك
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Nasai, al-Turmudzi dari Hasan bin Ali).
Pesan esensial dari hadith ini adalah bahwa segala hukum segala sesuatu harus dilihat dari kondisi asal yang meyakinkan. Jika kondisi semula adalah batal, maka factor ekternal yang muncul kemudian tidak akan dapat mempengaruhi status hukum batal itu, sehingga hukumnya tetap batal. Demikian pula apabila kondisi asalnya adalah sah, dengan catatan tidak ada bukti yang meyakinkan mmapu merubahnya. Dari sini terbangun kaidah اليقين لايزال بالشك
2. Aqly
Keyakinan lebih kuat daripada keraguan. Karena dalam keyakinan terdapat hukum qat’i yang meyakinkan. Atas dasar tersebut, maka keyakinan tidak boleh dirusak oleh keraguan. Keyakinan secara logika adalah ketetapan hati berdasar pertimbangan-pertimbangan atas banyak bukti yang menyebabkan pada terjadinya keputusan atau ketetapan final.
C. Sub-sub Kaidah
Alasan mendasar mengapa kebimbangan tidak bisa menghilangkan keyakinan adalah karena posisi keraguan (syak) dianggap lebih lemah daripada keyakinan. Keyakinan hanya bisa hilang bila telah ada sebab-sebab pasti yang mampu menghilangkan nilai-nilai dasar keyakinan, yang dalam bahasa fuqaha disebut al-sabab al-munzil (sebab yang mampu menghilangkan). Ringkasnya, keyakinan hanya bisa dihilangkan hukumnya oleh keyakinan lain yang setara dengannya.
Dari kaidah asasi اليقين لايزال بالشك ini kemudian muncul kaidah-kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya. Misalnya :
Pertama, اليقين يزال باليقين مثله
“Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang meyakinkan pula”
Misalnya, kita yakin sudah berwudlu, tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka wudlu kita menjadi batal.
Kita berpraduga tidak bersalah kepada seseorang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan, maka orang tersebut adalah bersalah dan harus dihukum.
Kedua, ان ما ثبت بيقين لا يرتفع إلابيقين
“Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi”
Misalnya, T{awaf ditetapkan dengan dasar dalil yang meyakinkan yaitu harus tujuh putaran. Kemudian dalam keadaan t}awaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya putaran keenam atau kelima. Maka yang meyakinkan adalah jumlah yang kelima, karena putaran yang kelima itulah yang meyakinkan.
Jadi dalam hal yang berhubungan dengan bilangan, apabila seseorang itu ragu, maka bilangan yang terkecil itulah yang meyakinkan.
Ketiga, الاءصل براءة الذمة
“Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab”
Al-Ruki menyebutnya dengan kalimat الأصل في الذمة البراء
Kaidah ini terkasuk kaidah yang kuat. Fuqaha menjadikan penerapan kaidah ini dalam bab-bab yang penting seperti Qadha’ dan hudud.
Kaidah ini menandaskan bahwa, patokan dasar manusia dalam hubungan masyarakat (relasi sosial) maupun individualnya adalah keterlepasannya dari tanggungjawab hak orang lain ketika hak itu belum pasti. Secara bahasa, dzimmah memiliki beberapa arti perjanjian, jaminan, perlindungan dan sumpah. Namun dalam kaidah ini, dzimmah diartikan sebagai tanggungjawab manusia terhadap suatu barang, atau tanggung jawab berupa hak individu dengan hak individu lainnya. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa, pada dasarnya setiap manusia terbebas dari tanggungan yang berupa kewajiban melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, jika seseorang memiliki tanggungan, maka ia telah berada dalam posisi tidak sesuai kondisi asal.
Konstruksi kaidah ini berasal dari hadith Nabi saw yang artinya :
“Mendatangkan bukti wajib bagi orang yang mendakwa, sedangkan sumpah wajib atas orang yang didakwa (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad)
Dengan hadith ini, menjadi jelas bahwa, tuntutan seorang pendakwa (mudda’i) terhadap terdakwa (mudda’a alayh) tidak dibenarkan selama mudda’i tidak mampu menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Karena itu, jika bukti dan saksi tidak ada, maka pihak yang dibenarkan ucapannya adalah mudda’a alayh beserta sumpahnya. Sebab jika menilik hukum asal, mudda’a alayh adalah pihak yang bebas dari tanggungan apapun.
Contoh lain adalah : Toyib mengadukan bahwa Malik telah berhutang kepadanya sebesar Rp. 10.000 tetapi pengaduan tersebut tidak disertai dengan bukti maupun saksi, sedangkan Malik menyangkal pengaduan tersebut dan mengatakan bahwasanya ia tidak berhutang kepada Toyib. Mak pengaduan Toyib, menurut kaidah ini tertolak.
Keempat, الاءصل بقاء ما كان على ما كان مالم يكن ما يغيره
“Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya”
Bahwa suatu perkara yang telah berada pada suatu keadaan atau kondisi tertentu di masa sebelumnya, akan tetap seperti kondisi semula selama tidak ada dalil yang menunjukkan terhadap hukum lain. Yang semula atau pertama dijadikan karena dasar segala sesuatu adalah tidak berubah atau tetap seperti sedia kala (baqa)
Misalnya, manusia bebas lagi dari tanggungjawab karena datangnya kematian. Kewajiban-kewajiban suami istri hilang karena ada perceraian.
Seseorang ragu apakah berhadath atau belum, maka yang dijadikan ukuran adalah kondisi sebelumnya. Apabila pada kondisi sebelumnya dia belum berwud{u, maka ia dihukumi berhadath. Tapi apabila sebelumnya dia sudah berwud{u, maka ia dihukumi suci.
Apa yang dihalalkan, maka tetap hukum kehalalannya hingga ada hukum yang mengharamkannya. Demikian juga yang diharamkan tetap pada keharamannya hingga ada dalil hukum yang menghalalkannya. Apa-apa yang diwajibkan tetap hukumnya hingga ada dalil yang merubahnya jadi sunnah atau yang lainnya.
Apa-apa yang suci tetap dalam kesuciannya hingga ada petunjuk atau dalil yang menyatakan kenajisannya. Demikian juga sesuatu yang najis tetap hukumnya hingga ada dalil yang menunjukkan kesuciannya. Demikianlah hal ini berlaku bagi segala sesuatu.
Kaidah serupa adalah الأ صل بقاء ما كان على ما كان
“Hukum asal adalah ketetapan yang telah dimiliki sebelmnya”
Kaidah ini menandaskan bahwa suatu perkara yang telah berada pada satu kondisi tertentu di masa sebelumnya, akan tetap seperti kondisi semula selama tidak ada dalil yang menunjukkan terhadap hukum lain. Alasan utama mengapa hukum yang pertama yang harus dijadikan pijakan, karena dasar segala sesuatu adalah tidak berubah dari kondisi semula adalah sesuatu yang baru dan bersifat spekulatif.
Kelima, الاءصل العدم
“Hukum asal adalah ketiadaan”
Lebih jelas lagi dengan kaidah الاءصل في الصفات العرضة العدم
“Hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah tidak ada.”
Atau Al-Ruki menyebutnya dengan kalimat الأصل في الأمور العارضة العدم
Sub kaidah ini menandaskan bahwa pada dasrnya setiaporang mukallaf dinilai belum melakukan sebuah pekerjaan, sebelum pekerjaan tersebut sudah benar-benar terwujud secara nyata dan diyakini keberadaannya. Banyak persoalan-persoalan fiqhiyyah yang termasuk cakupan kaidah ini, diantaranya adalah seorang yang merasakan keraguan dalam salat subuh, apakah ia telah emngerjakan qunut atau tidak, maka ia dianjurkan melakukan sujud sahwi, karena hukum asalnya dia tidak mengerjakan qunut.
Selain itu, dalam kaidah ini juga tercakup kaidah lain yang memiliki ‘nafas’ senada dengan kaidah di atas, yaitu, “Seseorang yang telah yakin melakukan suatu pekerjaan tapi masih ragu, apakah yang dia kerjakan adalah bilangan yang lebih banyak atau sedikit, maka hendaknya ia memilih bilangan yang sedikit, karena bilangan minimal ini sudah pasti dikerjakan”.
Contoh lain adalah seorang suami yang menceraikan istrinya, kemudian timbul keraguan apakah ia telah menjatuhkan dua atau tiga talak ? Maka yang dijadikan pijakan hukum adalah bilangan talak yang lebih sedikit, karena yang lebih sedikit adalah bilangan yang diyakini.
Contoh ketiga, apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli tentang aib (cacat) barang yang diperjualbelikan, maka yang dianggap benar adalah perkataan si penjuak, karena pada asalnya cacat itu tidak ada. Kecuali si pembeli menemukan bukti cacat ketika benda itu masih di tangan penjual.
Keenam, الاءصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته
“Hukum asal adalah penyandaran suatu peristiwa kepada waktu yang lebih dekat kejadiannya”
Kaidah tersebut terdapat di dalam kitab madzab Hanafi. Sedangkan dalam kitab-kitab madzab Syafi’i, meskipun substansinya sama tetapi ungkapannya berbeda, yaitu :
الاءصل فى كل حادث تقديره بأقرب زمانه
“Hukum asal dalam segala peristiwa adalah terjadi pada waktu yang paling dekat dengannya.”
Misalnya, seorang wanita yang sedang mengandung, ada yang memukul perutnya, kemudian keluarlah bayi dalam keadaan hidup dan sehat. Selang beberapa bula, bayi itu meninggal. Maka meninggalnya bayi itu tidak disandarkan kepada pemukulan yang terjadi pada waktu yang telah lama, tetapi disebabkan hal lain yang merupakan waktu yang paling dekat kepada kematiannya.
Contoh lain, seseorang yang bangun tidur dan mendapati bekas mani di celananya, ia ragu antara mani kemarin atau hari itu. Maka ia dihukumi bermani hari itu, bukan kemarin.
Ketujuh, الاءصل في الأشياء الاءباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan (mubah) sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Misalnya, apabila ada binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya, maka hukumnya boleh dimakan.
Kaidah ini berlaku pada fiqh muamalah, sedangkan untuk fiqh ibadah digunakan kaidah :
الأصل فى العبادة البطلان حتى يقوم الدليل على الأمر
“Hukum asal dalam ibadah mahdlah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.”
Sub kaidah ketujuh ini juga sejalan dengan kaidah
الأصل في الأشياء التحريم حتى يدل الدليل على الاءباحة
“Hukum asal sesuatu ituadalah haram sampai munculnya dalil yang membolehkannya”
Kedelapan, الأصل فى الكلام الحقيقة
“Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti yang sebenarnya”
Bahwa segala sesuatu perkataan atas perbuatan berdasar pada makna hakiki perkataan tersebut.
Misalnya, seorang berkata, “saya mau mewakafkan harta saya kepada anak kyai Ahmad.” Maka anak dalam kalimat tersebut adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan pula cucu. Demikianlah kata-kata hibah, juab beli, sewa menyewa, gadai dan lail-lainnya di dalam akad, harus diartikan dahulu dengan arti kata yang sebenarnya, bukan dalam arti kiasan.
Lain lagi dengan contoh ungkapan seseorang yang akan mewakafkan hartanya pada orang yang hafal al-Qur’an, maka ucapan ini tidak memasukkan orang yang hafal al-Qur’an dan pada akhirnya lupa. Karen aorang yang pernah hafal al-Qur’an lalu lupa, tidak termasuk dalam “wilayah kata” orang hafal dalam makna hakikinya, kecuali harus merambah pada tinjauan majaz, dalam hal ini adalah majaz mursal.
Kesembilan, Qadhi Abd al-Wahab al-Maliki menyebutkan dua kaidah lagi :لاعبرة بالظن الذي يظهر خطاءه
“Tidak dianggap (diakui), persangkaan yang jelas salahnya”
Misalnya, apabila seorang debitor telah membayar hutangnya kepada kreditor kemudian wakil debitor atau penanggungjawabnya membayar lagi hutang debitor atas sangkaan bahwa hutang belum dibayar oleh debitor. Maka wakil debitor atau penanggungjawabnya berhak meminta dikembalikan uang yang dibayarkannya, karena pembayarannya dilakukan atas dasr persangkaan yang jelas salahnya, yaitu menyangka bahwa hutang belum dibayar oleh debitor.
Kesepuluh, لاعبرة للتوهم
“Tidak diakui adanya waham (kira-kira)”
Misalnya, apabila seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah ahli waris, maka harta warisan dibagikan diantara mereka. Tidak diakui ahli waris yang dikira-kirakan adanya.
Kesebelas, ما ثبت بزمن يحكم ببقاءه ما لم يقم الدليل على خلافه
“Apa yang ditetapkan berdasarkan waktu, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan berlakunya waktu tersebut selama tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
Kaidah ini semakna dengan kaidah nomor empat.
Misalnya, seseorang yang pergi jauh, tidak ada kabar beritanya, maka orang tersebut tetap dianggap hidup sampai ada bukti meyakinkan bahwa dia telah meninggal dunia. Dalam hal ini yang meyakinkan bahwa ketika dia pergi dalam keadaaan hidup. Oleh karenanya harta warisan tidak boleh dibagikan dahulu. Istri yang ditinggalkan masih tetap dianggap sebagai istrinya. Artinya, masih berhak terhadap nafkah dan hak-hak lainnya sebagai istri.
Solusi dari masalah ini, dengan mencari beberapa orang yang sebaya dengan orang yang pergi tersebut. Jika orang yang sebaya itu masih hidup, maka bisa dianalogikan bahwa dia (yang pergi) juga masih hidup. Atau bisa juga dengan melihat pada usia berapa ia pergi. Kemudian menambahkan sudah berapa lama tahun Ia pergi. Dengan melihat bahwa orang seumurnya itu sudah meninggal.
Kaidah ke dua belas, الأصل فى الابضاع التحريم
Bahwa asal menyetubuhi farji adalah haram, maka setubuh dapat dilakukan apabila setelah terjadi akad pernikahan.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari pembahasan kaidah ini bisa kita simpulkan bahwa sebelum memutuskan sikap kita harus benar-benar memahami proses lahirnya keyakinan dan keraguan itu. Yang kedua dalam memutuskan suatu keyakinan harus benar-benar memahami kondisi sekitar, meneliti bukti-bukti yang ada serta masa atau waktunya. Bahwa keyakinan merupakan hakikat murni dalam hati (qalb) manusia, di mana setiap manusia mukallaf pasti telah dibekali oleh Allah potensi keyakinan tersebut.
Keyakinan lebih kuat daripada keraguan. Karena dalam keyakinan terdapat hukum qat’i yang meyakinkan. Atas dasar tersebut, maka keyakinan tidak boleh dirusak oleh keraguan. Keyakinan secara logika adalah ketetapan hati berdasar pertimbangan-pertimbangan atas banyak bukti yang menyebabkan pada terjadinya keputusan atau ketetapan final. Sedangkanlandasan yuridisnya memakai dalil aqli dan naqli Yakin dalam konteks kaidah ini mempunyai makna yang luas. Sebab yang dimaksud yakin di sini juga memasukkan zhan (praduga kuat) di mana z}an itu sendiri belum mencapai derajat yakin. Namun para fuqaha terbiasa menggunakan kata al-‘Ilmu (tahu) dan yakin untuk menunjuk makna z}an, dan sebaliknya.
Sedangkan shak secara literal biasa diartikan keraguan atau kebimbangan. Secra lebih spesifik, ahli fiqh memaknai shak sebagai keaguan dan kebimbangan akan terjadinya sesuatu atau tidak terjadinya. Demikianlah pembahasan kaidah kedua ini, semoga menjadi amal yang bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abu> Ha>mid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustashfa>, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmyah, tt.
Ahmad al-Nadwi, al-Qawa’id al-Fiqhiyah, cet. V, Beirut, Dar al-Qalam, 142
H.A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2006
Muhammad al-Ruki, Qawa’id al-Fiqh al-Islamiy, Damaskus, Dar al-Qalam, 1998
Muhammad Syakir, ed., Sunan al-Tirmidzi II, Beirut, Dar Ihya al-Turath al-‘Arabi, tt.
Qadhi Abd al-Wahab al-Baghdadi al-Maliki, al-Isyraf ‘ala Masail al-Khilaf,
dalam Muhammad al-Ruki, Qawaid al-Fiqh al-Islami, cet.I, Beirut, Dar al-Qalam, tt.
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
QAWAID FIQH FI AL-IQTISHAD
Oleh;Faizatul Fitriyah
NIM:C04209055
Dosen Pengampu
Moh.Lathoif Ghazali. MA.
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI/AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Rasa yakin akan menggiring manusia menuju kunci kesuksesan dan keberhasilan menggapai kebahagiaan hidup dunia-akhirat. Sebaliknya, orang-orang yang tidak punya keyakinan, perjalanan hidupnya akan goyah tak tentu arah. Karenanya, keraguan yang mengganggu pikiran—sebagaimana pesan substansial kaidah kedua ini—tidak akan mampu menggoyahkan status hukum yang telah dimiliki oleh keyakinan.
Kaidah kedua menandaskan bahwa hukum yang sudah berlandaskan keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh keraguan yang timbul kemudian. Rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan tidak akan menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya. Seseorang yang sebelumnya telah yakin bahwa dia berada dalam kondisi suci—dengan berwudlu misalnya—tidak akan hilang hukum kesuciannya disebabkan munculnya keraguan setelah itu. Karena sebelum keraguan itu timbul, dia telah meyakini keabsahan thaharah yang telah dilakukan.
Yang dimaksud yakin dalam kaidah ini adalah tercapainya kemantapan hati pada satu obyek hukum yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai kadar pengetahuan yang mantap atau persepsi kuat (z}an). Jadi bukanlah sebuah kemantapan hati yang disertai dengan keraguan saat melaksanakan pekerjaan karena hal ini tidak termasuk kategori yakin.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah Al-Yaqiinu Layuzalu Bissyaq itu?
2. Apa saja landasan yuridisnya?
3. Bagaimana definisi Syak dan Yaqin?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Al-Yaqi
Terminologi yakin memasukkan Z{an (praduga kuat), di mana z{an sendiri belum mencapai derajat yakin. Para fuqaha terbiasa menggunakan kata ‘ilm (tahu) dan yakin untuk menunjuk makna z{an dan sebaliknya. Dalam konteks ini al-Nawawi mencontohkan bila ada orang yang dipercaya (al-Mauthuq) memberi tahu bahwa air yang kita gunakan berwudu adalah najis, maka ‘ilm (pengetahuan) kita yang berdasar berita itu adalah yakin. Padahal sebenarnya kemampuan hati kita masih sebatas pada derajat z{an, karena kita tidak dapat melihat langsung najis yang menimpa air wudu yang telah kita gunakan.
La yuza>l atau la yazu>l berarti la yarfa’ hukmu. Al-Yaqi>n la yuza>l atau la yazu>l berarti la yarfa’ hukmuhu. Yang dimaksud “tidak hilang” adalah bukan keyakinan, melainkan hukum yang terbangun berdaar keyakinan tersebut. Hal ini berdasar pada bahwa pada dasarnya keyakinan mempunyai nilai hukum yang lebih kuat daripada keraguan. Ketika di dalam hati terbangun suatu keyakinan, maka dia tidak dapat digoyahkan oleh situasi atau kondisi apa pun. Artinya, dalam sebuah keyakinan terdapat hukum pasti yang pantang goyah oleh hal-hal yang baru, kecuali oleh keyakinan lain.
B. Definisi Syak dan Yakin
هو ما كان ثابتابالنظر أوالدليل
“Sesuatu yang menjadi tetap karena penglihatan ancaindera atau dengan adanya dalil.”
Adapula yang mengartikan yakin dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi.
Yakin dalam konteks kaidah ini mempunyai makna yang luas. Sebab yang dimaksud yakin di sini juga memasukkan zhan (praduga kuat) di mana z}an itu sendiri belum mencapai derajat yakin. Namun para fuqaha terbiasa menggunakan kata al-‘Ilmu (tahu) dan yakin untuk menunjuk makna z}an, dan sebaliknya.
Sedangkan shak secara literal biasa diartikan keraguan atau kebimbangan. Secra lebih spesifik, ahli fiqh memaknai shak sebagai keaguan dan kebimbangan akan terjadinya sesuatu atau tidak terjadinya.
Al-Shak berarti al-taraddud bi al-istiwa’, keraguan atau kebimbangan. Dikatakan keraguan atau kebimbangan akan terjadinya sesuatu atau tidak. Dalam pandangan ulama ushul, shak adalah keseimbangan hati dalam menyikapi sesuatu. Jadi tidak ada kelebihan kemungkinan akan dua pilihan atas sesuatu tersebut. Seperti seorang yang ragu apakah dia akan jadi jaura kelas, maka porsi kemungkinan antara jadi juara kelas dan tidak jadi adalah seimbang (tidak melebihkan).
Senada dengan pernyataan di atas, Al-Nawawi menandaskan bahwa syak dalam istilah fuqaha didefinisikan sebagai keraguan antara wujud dan tidaknya sesuatu. Hal ini dapat dari penggunaan istikah syak atau ragu dalam masalah air, serta masalah-masalah lainnya, semuanya mengandung pengertian kebimbangan antara ada dan tidak ada, antara wujud dan tidak wujud, antara dikerjakan dan tidak dikerjakan. Keraguan dalam kasus ini bisa bersifat sama kuat atau seimbang antara keberadaan dan ketidakberadaannya, dan bisa pula ada yang lebih tinggi salah satu kadarnya.
B. Landasan Yuridis
1. Naqly
Kaidah ini dalam penerapannya menggunakan dasar hukum dua buah hadith nabi saw.
Hadith Pertama,
إذا وجد احدكم في بطنه شيئا فاء سكل عليه اْخرج منه شىء ام لا ؟ فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا اْو يجد ريحا
“Apabila salah seorang diantara kalian merasakan ‘sesuatu’ di dalam perutnya, kemudian dia ragu, apakah telah keluar sesuatu (dari perutnya) atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid (membatalkan shalatnya), sampai dia mendengar suara atau mencium bau” (HR. Muslim).
Hadith Kedua,
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلا أثلاثا ام أربعا ؟ فليطرح الشك وليبني على مااستيقن, ثم يسجد سجدتين قبل أن سلم, فاءن كان صلى خمسا شفعن له صلاته, وإن كان صلى إتماما لأربع كا نتا ترغيبا للشيطان
“Apabila salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, apakah dia telah mencapai tiga atau empat rakaat ? Maka hendaknya dia membuang jauh-jauh keraguan dan berpeganglah pada keyakinannya, kemudian sujud (sujud sahwi-lah) dua kali sebelum salam. Jika (kenyataannya) dia shalat sampai lima rakaat, maka shalatnya akan genap. Namun bila—ternyata—empat rakaat, maka dua sujudnya akan membuat malu setan.
Apabila dalam shalat timbul keraguan mengenai jumlah bilangan rakaat, maka yang dijadikan pedoman (baca : مااستيقن) adalah bilangan minimal. Sebab bilangan inilah yang diyakini. Karena apabila yang dipilih adalah bilangan yang lebih besar, maka ada kemungkinan akan salah perhitungan. Tapi jika jumlah minimal yang menjadi pilihan sebagai landasan untuk meneruskan shalat, kemungkinan salahnya sangat tipis.
دع ما يريبك اءلى ما لا يريبك
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, berpindahlah kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Nasai, al-Turmudzi dari Hasan bin Ali).
Pesan esensial dari hadith ini adalah bahwa segala hukum segala sesuatu harus dilihat dari kondisi asal yang meyakinkan. Jika kondisi semula adalah batal, maka factor ekternal yang muncul kemudian tidak akan dapat mempengaruhi status hukum batal itu, sehingga hukumnya tetap batal. Demikian pula apabila kondisi asalnya adalah sah, dengan catatan tidak ada bukti yang meyakinkan mmapu merubahnya. Dari sini terbangun kaidah اليقين لايزال بالشك
2. Aqly
Keyakinan lebih kuat daripada keraguan. Karena dalam keyakinan terdapat hukum qat’i yang meyakinkan. Atas dasar tersebut, maka keyakinan tidak boleh dirusak oleh keraguan. Keyakinan secara logika adalah ketetapan hati berdasar pertimbangan-pertimbangan atas banyak bukti yang menyebabkan pada terjadinya keputusan atau ketetapan final.
C. Sub-sub Kaidah
Alasan mendasar mengapa kebimbangan tidak bisa menghilangkan keyakinan adalah karena posisi keraguan (syak) dianggap lebih lemah daripada keyakinan. Keyakinan hanya bisa hilang bila telah ada sebab-sebab pasti yang mampu menghilangkan nilai-nilai dasar keyakinan, yang dalam bahasa fuqaha disebut al-sabab al-munzil (sebab yang mampu menghilangkan). Ringkasnya, keyakinan hanya bisa dihilangkan hukumnya oleh keyakinan lain yang setara dengannya.
Dari kaidah asasi اليقين لايزال بالشك ini kemudian muncul kaidah-kaidah yang lebih sempit ruang lingkupnya. Misalnya :
Pertama, اليقين يزال باليقين مثله
“Apa yang yakin bisa hilang karena adanya bukti lain yang meyakinkan pula”
Misalnya, kita yakin sudah berwudlu, tetapi kemudian kita yakin pula telah buang air kecil, maka wudlu kita menjadi batal.
Kita berpraduga tidak bersalah kepada seseorang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan, maka orang tersebut adalah bersalah dan harus dihukum.
Kedua, ان ما ثبت بيقين لا يرتفع إلابيقين
“Apa yang ditetapkan atas dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi”
Misalnya, T{awaf ditetapkan dengan dasar dalil yang meyakinkan yaitu harus tujuh putaran. Kemudian dalam keadaan t}awaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya putaran keenam atau kelima. Maka yang meyakinkan adalah jumlah yang kelima, karena putaran yang kelima itulah yang meyakinkan.
Jadi dalam hal yang berhubungan dengan bilangan, apabila seseorang itu ragu, maka bilangan yang terkecil itulah yang meyakinkan.
Ketiga, الاءصل براءة الذمة
“Hukum asal adalah bebasnya seseorang dari tanggung jawab”
Al-Ruki menyebutnya dengan kalimat الأصل في الذمة البراء
Kaidah ini terkasuk kaidah yang kuat. Fuqaha menjadikan penerapan kaidah ini dalam bab-bab yang penting seperti Qadha’ dan hudud.
Kaidah ini menandaskan bahwa, patokan dasar manusia dalam hubungan masyarakat (relasi sosial) maupun individualnya adalah keterlepasannya dari tanggungjawab hak orang lain ketika hak itu belum pasti. Secara bahasa, dzimmah memiliki beberapa arti perjanjian, jaminan, perlindungan dan sumpah. Namun dalam kaidah ini, dzimmah diartikan sebagai tanggungjawab manusia terhadap suatu barang, atau tanggung jawab berupa hak individu dengan hak individu lainnya. Dari sini dapat diambil pemahaman bahwa, pada dasarnya setiap manusia terbebas dari tanggungan yang berupa kewajiban melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, jika seseorang memiliki tanggungan, maka ia telah berada dalam posisi tidak sesuai kondisi asal.
Konstruksi kaidah ini berasal dari hadith Nabi saw yang artinya :
“Mendatangkan bukti wajib bagi orang yang mendakwa, sedangkan sumpah wajib atas orang yang didakwa (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad)
Dengan hadith ini, menjadi jelas bahwa, tuntutan seorang pendakwa (mudda’i) terhadap terdakwa (mudda’a alayh) tidak dibenarkan selama mudda’i tidak mampu menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Karena itu, jika bukti dan saksi tidak ada, maka pihak yang dibenarkan ucapannya adalah mudda’a alayh beserta sumpahnya. Sebab jika menilik hukum asal, mudda’a alayh adalah pihak yang bebas dari tanggungan apapun.
Contoh lain adalah : Toyib mengadukan bahwa Malik telah berhutang kepadanya sebesar Rp. 10.000 tetapi pengaduan tersebut tidak disertai dengan bukti maupun saksi, sedangkan Malik menyangkal pengaduan tersebut dan mengatakan bahwasanya ia tidak berhutang kepada Toyib. Mak pengaduan Toyib, menurut kaidah ini tertolak.
Keempat, الاءصل بقاء ما كان على ما كان مالم يكن ما يغيره
“Hukum asal itu tetap dalam keadaan tersebut selama tidak ada hal lain yang mengubahnya”
Bahwa suatu perkara yang telah berada pada suatu keadaan atau kondisi tertentu di masa sebelumnya, akan tetap seperti kondisi semula selama tidak ada dalil yang menunjukkan terhadap hukum lain. Yang semula atau pertama dijadikan karena dasar segala sesuatu adalah tidak berubah atau tetap seperti sedia kala (baqa)
Misalnya, manusia bebas lagi dari tanggungjawab karena datangnya kematian. Kewajiban-kewajiban suami istri hilang karena ada perceraian.
Seseorang ragu apakah berhadath atau belum, maka yang dijadikan ukuran adalah kondisi sebelumnya. Apabila pada kondisi sebelumnya dia belum berwud{u, maka ia dihukumi berhadath. Tapi apabila sebelumnya dia sudah berwud{u, maka ia dihukumi suci.
Apa yang dihalalkan, maka tetap hukum kehalalannya hingga ada hukum yang mengharamkannya. Demikian juga yang diharamkan tetap pada keharamannya hingga ada dalil hukum yang menghalalkannya. Apa-apa yang diwajibkan tetap hukumnya hingga ada dalil yang merubahnya jadi sunnah atau yang lainnya.
Apa-apa yang suci tetap dalam kesuciannya hingga ada petunjuk atau dalil yang menyatakan kenajisannya. Demikian juga sesuatu yang najis tetap hukumnya hingga ada dalil yang menunjukkan kesuciannya. Demikianlah hal ini berlaku bagi segala sesuatu.
Kaidah serupa adalah الأ صل بقاء ما كان على ما كان
“Hukum asal adalah ketetapan yang telah dimiliki sebelmnya”
Kaidah ini menandaskan bahwa suatu perkara yang telah berada pada satu kondisi tertentu di masa sebelumnya, akan tetap seperti kondisi semula selama tidak ada dalil yang menunjukkan terhadap hukum lain. Alasan utama mengapa hukum yang pertama yang harus dijadikan pijakan, karena dasar segala sesuatu adalah tidak berubah dari kondisi semula adalah sesuatu yang baru dan bersifat spekulatif.
Kelima, الاءصل العدم
“Hukum asal adalah ketiadaan”
Lebih jelas lagi dengan kaidah الاءصل في الصفات العرضة العدم
“Hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah tidak ada.”
Atau Al-Ruki menyebutnya dengan kalimat الأصل في الأمور العارضة العدم
Sub kaidah ini menandaskan bahwa pada dasrnya setiaporang mukallaf dinilai belum melakukan sebuah pekerjaan, sebelum pekerjaan tersebut sudah benar-benar terwujud secara nyata dan diyakini keberadaannya. Banyak persoalan-persoalan fiqhiyyah yang termasuk cakupan kaidah ini, diantaranya adalah seorang yang merasakan keraguan dalam salat subuh, apakah ia telah emngerjakan qunut atau tidak, maka ia dianjurkan melakukan sujud sahwi, karena hukum asalnya dia tidak mengerjakan qunut.
Selain itu, dalam kaidah ini juga tercakup kaidah lain yang memiliki ‘nafas’ senada dengan kaidah di atas, yaitu, “Seseorang yang telah yakin melakukan suatu pekerjaan tapi masih ragu, apakah yang dia kerjakan adalah bilangan yang lebih banyak atau sedikit, maka hendaknya ia memilih bilangan yang sedikit, karena bilangan minimal ini sudah pasti dikerjakan”.
Contoh lain adalah seorang suami yang menceraikan istrinya, kemudian timbul keraguan apakah ia telah menjatuhkan dua atau tiga talak ? Maka yang dijadikan pijakan hukum adalah bilangan talak yang lebih sedikit, karena yang lebih sedikit adalah bilangan yang diyakini.
Contoh ketiga, apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli tentang aib (cacat) barang yang diperjualbelikan, maka yang dianggap benar adalah perkataan si penjuak, karena pada asalnya cacat itu tidak ada. Kecuali si pembeli menemukan bukti cacat ketika benda itu masih di tangan penjual.
Keenam, الاءصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته
“Hukum asal adalah penyandaran suatu peristiwa kepada waktu yang lebih dekat kejadiannya”
Kaidah tersebut terdapat di dalam kitab madzab Hanafi. Sedangkan dalam kitab-kitab madzab Syafi’i, meskipun substansinya sama tetapi ungkapannya berbeda, yaitu :
الاءصل فى كل حادث تقديره بأقرب زمانه
“Hukum asal dalam segala peristiwa adalah terjadi pada waktu yang paling dekat dengannya.”
Misalnya, seorang wanita yang sedang mengandung, ada yang memukul perutnya, kemudian keluarlah bayi dalam keadaan hidup dan sehat. Selang beberapa bula, bayi itu meninggal. Maka meninggalnya bayi itu tidak disandarkan kepada pemukulan yang terjadi pada waktu yang telah lama, tetapi disebabkan hal lain yang merupakan waktu yang paling dekat kepada kematiannya.
Contoh lain, seseorang yang bangun tidur dan mendapati bekas mani di celananya, ia ragu antara mani kemarin atau hari itu. Maka ia dihukumi bermani hari itu, bukan kemarin.
Ketujuh, الاءصل في الأشياء الاءباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan (mubah) sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Misalnya, apabila ada binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya, maka hukumnya boleh dimakan.
Kaidah ini berlaku pada fiqh muamalah, sedangkan untuk fiqh ibadah digunakan kaidah :
الأصل فى العبادة البطلان حتى يقوم الدليل على الأمر
“Hukum asal dalam ibadah mahdlah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.”
Sub kaidah ketujuh ini juga sejalan dengan kaidah
الأصل في الأشياء التحريم حتى يدل الدليل على الاءباحة
“Hukum asal sesuatu ituadalah haram sampai munculnya dalil yang membolehkannya”
Kedelapan, الأصل فى الكلام الحقيقة
“Hukum asal dari suatu kalimat adalah arti yang sebenarnya”
Bahwa segala sesuatu perkataan atas perbuatan berdasar pada makna hakiki perkataan tersebut.
Misalnya, seorang berkata, “saya mau mewakafkan harta saya kepada anak kyai Ahmad.” Maka anak dalam kalimat tersebut adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan pula cucu. Demikianlah kata-kata hibah, juab beli, sewa menyewa, gadai dan lail-lainnya di dalam akad, harus diartikan dahulu dengan arti kata yang sebenarnya, bukan dalam arti kiasan.
Lain lagi dengan contoh ungkapan seseorang yang akan mewakafkan hartanya pada orang yang hafal al-Qur’an, maka ucapan ini tidak memasukkan orang yang hafal al-Qur’an dan pada akhirnya lupa. Karen aorang yang pernah hafal al-Qur’an lalu lupa, tidak termasuk dalam “wilayah kata” orang hafal dalam makna hakikinya, kecuali harus merambah pada tinjauan majaz, dalam hal ini adalah majaz mursal.
Kesembilan, Qadhi Abd al-Wahab al-Maliki menyebutkan dua kaidah lagi :لاعبرة بالظن الذي يظهر خطاءه
“Tidak dianggap (diakui), persangkaan yang jelas salahnya”
Misalnya, apabila seorang debitor telah membayar hutangnya kepada kreditor kemudian wakil debitor atau penanggungjawabnya membayar lagi hutang debitor atas sangkaan bahwa hutang belum dibayar oleh debitor. Maka wakil debitor atau penanggungjawabnya berhak meminta dikembalikan uang yang dibayarkannya, karena pembayarannya dilakukan atas dasr persangkaan yang jelas salahnya, yaitu menyangka bahwa hutang belum dibayar oleh debitor.
Kesepuluh, لاعبرة للتوهم
“Tidak diakui adanya waham (kira-kira)”
Misalnya, apabila seseorang meninggal dengan meninggalkan sejumlah ahli waris, maka harta warisan dibagikan diantara mereka. Tidak diakui ahli waris yang dikira-kirakan adanya.
Kesebelas, ما ثبت بزمن يحكم ببقاءه ما لم يقم الدليل على خلافه
“Apa yang ditetapkan berdasarkan waktu, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan berlakunya waktu tersebut selama tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.
Kaidah ini semakna dengan kaidah nomor empat.
Misalnya, seseorang yang pergi jauh, tidak ada kabar beritanya, maka orang tersebut tetap dianggap hidup sampai ada bukti meyakinkan bahwa dia telah meninggal dunia. Dalam hal ini yang meyakinkan bahwa ketika dia pergi dalam keadaaan hidup. Oleh karenanya harta warisan tidak boleh dibagikan dahulu. Istri yang ditinggalkan masih tetap dianggap sebagai istrinya. Artinya, masih berhak terhadap nafkah dan hak-hak lainnya sebagai istri.
Solusi dari masalah ini, dengan mencari beberapa orang yang sebaya dengan orang yang pergi tersebut. Jika orang yang sebaya itu masih hidup, maka bisa dianalogikan bahwa dia (yang pergi) juga masih hidup. Atau bisa juga dengan melihat pada usia berapa ia pergi. Kemudian menambahkan sudah berapa lama tahun Ia pergi. Dengan melihat bahwa orang seumurnya itu sudah meninggal.
Kaidah ke dua belas, الأصل فى الابضاع التحريم
Bahwa asal menyetubuhi farji adalah haram, maka setubuh dapat dilakukan apabila setelah terjadi akad pernikahan.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari pembahasan kaidah ini bisa kita simpulkan bahwa sebelum memutuskan sikap kita harus benar-benar memahami proses lahirnya keyakinan dan keraguan itu. Yang kedua dalam memutuskan suatu keyakinan harus benar-benar memahami kondisi sekitar, meneliti bukti-bukti yang ada serta masa atau waktunya. Bahwa keyakinan merupakan hakikat murni dalam hati (qalb) manusia, di mana setiap manusia mukallaf pasti telah dibekali oleh Allah potensi keyakinan tersebut.
Keyakinan lebih kuat daripada keraguan. Karena dalam keyakinan terdapat hukum qat’i yang meyakinkan. Atas dasar tersebut, maka keyakinan tidak boleh dirusak oleh keraguan. Keyakinan secara logika adalah ketetapan hati berdasar pertimbangan-pertimbangan atas banyak bukti yang menyebabkan pada terjadinya keputusan atau ketetapan final. Sedangkanlandasan yuridisnya memakai dalil aqli dan naqli Yakin dalam konteks kaidah ini mempunyai makna yang luas. Sebab yang dimaksud yakin di sini juga memasukkan zhan (praduga kuat) di mana z}an itu sendiri belum mencapai derajat yakin. Namun para fuqaha terbiasa menggunakan kata al-‘Ilmu (tahu) dan yakin untuk menunjuk makna z}an, dan sebaliknya.
Sedangkan shak secara literal biasa diartikan keraguan atau kebimbangan. Secra lebih spesifik, ahli fiqh memaknai shak sebagai keaguan dan kebimbangan akan terjadinya sesuatu atau tidak terjadinya. Demikianlah pembahasan kaidah kedua ini, semoga menjadi amal yang bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abu> Ha>mid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustashfa>, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmyah, tt.
Ahmad al-Nadwi, al-Qawa’id al-Fiqhiyah, cet. V, Beirut, Dar al-Qalam, 142
H.A. Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, Jakarta, Kencana, 2006
Muhammad al-Ruki, Qawa’id al-Fiqh al-Islamiy, Damaskus, Dar al-Qalam, 1998
Muhammad Syakir, ed., Sunan al-Tirmidzi II, Beirut, Dar Ihya al-Turath al-‘Arabi, tt.
Qadhi Abd al-Wahab al-Baghdadi al-Maliki, al-Isyraf ‘ala Masail al-Khilaf,
dalam Muhammad al-Ruki, Qawaid al-Fiqh al-Islami, cet.I, Beirut, Dar al-Qalam, tt.
makalah perbankan islam jual beli istisna'
BAB 1
PENDAHULUAN
Allah swt telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada orang lain supaya mereka tolong menolong serta tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, hal tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara jual beli. Dengan cara demikian kehidupan masyarkat menjadi teratur serta pertalian yang satu dengan yang lain menjadi teguh.
Salah satu dari pembagian jual beli adalah jual beli Istishna, istishna merupakan jual beli yang dilakukan dengan pemesanan barang oleh konsumen kepada produsen dengan menyebutkan bentuk, ciri-ciri serta harga barang yang dipesan tersebut. Istishna merupakan jual beli yang dibolehkan oleh syari’ah
Dalam transaksi istishna ini terdapat beberapa persyaratan ,rukun-rukun serta hal-hal yang harus dipenuhi oleh produsen dan konsumen,serta bagaiman istishna dari standar akutansi. maka pada bab selanjutnya kami akan membahas lebih rinci lagi tentang Istishna ini.
RUMUSAN MASALAH
1.Apakah istihna’ itu?
2.Bagaimana system bagi hasil istishna’?
3.Apa saja produk dan layanan istishna’?
4.
Bab 11
Pembahasan
Istishna'
Adalah jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan.
Istishna' sama dengan Salam, yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna' pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru memiliki kriteria-kriteria).
BAGI HASIL
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai, Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal
Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh
Punya rencana untuk memiliki Rumah impian ?
Manfaatkan cara terbaik untuk mewujudkannya. Cara yang sesuai kebutuhan Anda, fleksibel, ringan, aman, sesuai kemampuan, penuh pengertian dan memberikan ketenangan hati. Manfaatkan cara terbaik dengan memilih Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat yang mewujudkan hunian impian sesuai kebutuhan.
Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai nasabah, Anda akan memperoleh keuntungan sebagai berikut :
1. Sesuai Kebutuhan Anda
Dapat digunakan untuk kepemilikan Rumah, Ruko, Rukan, Apartemen, Kios dan Take Over KPR.
2. Fleksibel
Anda dapat menyesuaikan angsuran dengan mengatur jangka waktu hingga 15 tahun.
3. Ringan
Uang muka hanya 10% dari harga rumah/apartemen
4. Aman
Pembiayaan anda dilindungi oleh asuransi
5. Sesuai Kemampuan
Plafon yang diberikan hingga Rp 10 milyar sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan Anda.
6. Penuh Pengertian
Anda dapat mempercepat pelunasan tanpa dikenakan denda *)
7. Memberikan Ketenangan Hati
Pembiayaan sesuai dengan pemenuhan aspek syariah
PRODUK DAN LAYANAN
NISBAH & TARIF
Nisbah (rasio) adalah besaran bagian yang menjadi hak Nasabah dibandingkan dengan Bank pada proses distribusi bagi hasil.
Informasi HI - 1000 per Desember 2010 yaitu :
Rupiah US
USD 10.26 7.36
Sedangkan informasi Nisbahnya adalah sebagai berikut:
Jenis Simpanan Nisbah (Nasabah) Porsi (Nasabah) Ekuivalen Rate
RUPIAH (Rp)
Deposito 1 bulan 50.00 5.31 6.69 %
Deposito 3 bulan 51.00 5.42 6.82 %
Deposito 6 bulan 53.00 5.63 7.09 %
Deposito 12 bulan 54.00 5.73 7.23 %
VALAS (USD)
Deposito 1 bulan 51.00 2.76 4.42 %
Deposito 3 bulan 51.25 2.78 4.44 %
Deposito 6 bulan 51.50 2.79 4.47 %
Deposito 12 bulan 51.75 2.80 4.49 %
TABUNGAN (Rp)
22.00 2.34 2.94 %
REKAPITULASI EKUIVALEN RATE
6 BULAN TERAKHIR
Jenis Simpanan Bulan
Jul 10 Ags 10 Sep 10 Okt 10 Nop 10 Des 10
RUPIAH (Rp)
Deposito 1 bulan 5.95 % 6.27 % 6.38 % 6.25 % 6.24 % 6.69 %
Deposito 3 bulan 6.06 % 6.39 % 6.51 % 6.38 % 6.36 % 6.82 %
Deposito 6 bulan 6.30 % 6.64 % 6.76 % 6.63 % 6.61 % 7.09 %
Deposito 12 bulan 6.42 % 6.77 % 6.89 % 6.75 % 6.74 % 7.23 %
VALAS (USD)
Deposito 1 bulan 3.52 % 6.25 % 3.08 % 3.25 % 2.82 % 4.42 %
Deposito 3 bulan 3.52 % 6.28 % 3.09 % 3.27 % 2.83 % 4.44 %
Deposito 6 bulan 3.56 % 6.31 % 3.11 % 3.29 % 2.84 % 4.47 %
Deposito 12 bulan 3.58 % 6.34 % 3.12 % 3.30 % 2.86 % 4.49 %
TABUNGAN (RP)
2.62 % 2.76 % 2.81 % 2.75 % 2.75 % 2.94 %
LAYANAN
Kas Kilat
Layanan pengiriman uang yang cepat, mudah, murah dan aman dari Malaysia ke keluarga di tanah air melalui rekening tabungan Shar-E, bekerja sama dengan Bank Muamalat Malaysia Berhad. muamalat kas kilat-i (mk2) - pengiriman uang secepat kilat dari Malaysia ke Indonesia.
Pertama, yang harus dilakukan keluarga di tanah air adalah membeli Shar-E di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat atau 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
Kedua, beritahu sanak saudara yang bekerja di Malaysia untuk menggunakan layanan pengiriman uang muamalat kas kilat-i (mk2) di cabang-cabang Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) dan outlet layanan lain yang disediakan Bank Muamalat Malaysia Berhad ( www.muamalat.com.my ).
Nikmati berbagai keuntungan mengirim uang melalui muamalat kas kilat-i (mk2) :
Cepat
Kirim dan terima uang di hari yang sama.
Mudah
Bebas biaya penarikan tunai di semua ATM seluruh Indonesia. Uang kiriman juga bisa dipakai untuk berbelanja di lebih dari 55.000 merchant debit.
Murah
Biaya pengiriman uang melalui mk2 lebih murah dan jumlah uang yang diterima -Insya Allah - tetap utuh.
Aman
Mengirim uang ke Shar-E dipastikan aman karena keluarga di Indonesia akan menerimanya dalam bentuk tabungan.
Bisa Ditabung, Bisa Langsung Dibelanjakan
Melalui kartu Shar-E, uang yang dikirimkan mudah digunakan untuk apa pun dan bisa ditabung di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat dan 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
Kas Kilat
Layanan pengiriman uang yang cepat, mudah, murah dan aman dari Malaysia ke keluarga di tanah air melalui rekening tabungan Shar-E, bekerja sama dengan Bank Muamalat Malaysia Berhad. muamalat kas kilat-i (mk2) - pengiriman uang secepat kilat dari Malaysia ke Indonesia.
Pertama, yang harus dilakukan keluarga di tanah air adalah membeli Shar-E di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat atau 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
Kedua, beritahu sanak saudara yang bekerja di Malaysia untuk menggunakan layanan pengiriman uang muamalat kas kilat-i (mk2) di cabang-cabang Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) dan outlet layanan lain yang disediakan Bank Muamalat Malaysia Berhad ( www.muamalat.com.my ).
Nikmati berbagai keuntungan mengirim uang melalui muamalat kas kilat-i (mk2) :
Cepat
Kirim dan terima uang di hari yang sama.
Mudah
Bebas biaya penarikan tunai di semua ATM seluruh Indonesia. Uang kiriman juga bisa dipakai untuk berbelanja di lebih dari 55.000 merchant debit.
Murah
Biaya pengiriman uang melalui mk2 lebih murah dan jumlah uang yang diterima -Insya Allah - tetap utuh.
Aman
Mengirim uang ke Shar-E dipastikan aman karena keluarga di Indonesia akan menerimanya dalam bentuk tabungan.
Bisa Ditabung, Bisa Langsung Dibelanjakan
Melalui kartu Shar-E, uang yang dikirimkan mudah digunakan untuk apa pun dan bisa ditabung di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat dan 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
LAYANAN 24 JAM
SMS Banking
SalaMuamalat
Mobile Banking
Internet Banking
DAFTAR PUSTAKA
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/jualbeli_istishna
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/investor/gcg_report
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/investor/financial_highlight
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/nisbah_detailhttp://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/nisbah
PENDAHULUAN
Allah swt telah menjadikan manusia masing-masing berhajat kepada orang lain supaya mereka tolong menolong serta tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, hal tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara jual beli. Dengan cara demikian kehidupan masyarkat menjadi teratur serta pertalian yang satu dengan yang lain menjadi teguh.
Salah satu dari pembagian jual beli adalah jual beli Istishna, istishna merupakan jual beli yang dilakukan dengan pemesanan barang oleh konsumen kepada produsen dengan menyebutkan bentuk, ciri-ciri serta harga barang yang dipesan tersebut. Istishna merupakan jual beli yang dibolehkan oleh syari’ah
Dalam transaksi istishna ini terdapat beberapa persyaratan ,rukun-rukun serta hal-hal yang harus dipenuhi oleh produsen dan konsumen,serta bagaiman istishna dari standar akutansi. maka pada bab selanjutnya kami akan membahas lebih rinci lagi tentang Istishna ini.
RUMUSAN MASALAH
1.Apakah istihna’ itu?
2.Bagaimana system bagi hasil istishna’?
3.Apa saja produk dan layanan istishna’?
4.
Bab 11
Pembahasan
Istishna'
Adalah jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan.
Istishna' sama dengan Salam, yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna' pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru memiliki kriteria-kriteria).
BAGI HASIL
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian berdasarkan laba rugi objek yang dibiayai, Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh
Bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi modal
Jumlah bagi hasil meningkat seiring peningkatan keuntungan yang diperoleh
Punya rencana untuk memiliki Rumah impian ?
Manfaatkan cara terbaik untuk mewujudkannya. Cara yang sesuai kebutuhan Anda, fleksibel, ringan, aman, sesuai kemampuan, penuh pengertian dan memberikan ketenangan hati. Manfaatkan cara terbaik dengan memilih Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat yang mewujudkan hunian impian sesuai kebutuhan.
Pembiayaan Hunian Syariah dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai nasabah, Anda akan memperoleh keuntungan sebagai berikut :
1. Sesuai Kebutuhan Anda
Dapat digunakan untuk kepemilikan Rumah, Ruko, Rukan, Apartemen, Kios dan Take Over KPR.
2. Fleksibel
Anda dapat menyesuaikan angsuran dengan mengatur jangka waktu hingga 15 tahun.
3. Ringan
Uang muka hanya 10% dari harga rumah/apartemen
4. Aman
Pembiayaan anda dilindungi oleh asuransi
5. Sesuai Kemampuan
Plafon yang diberikan hingga Rp 10 milyar sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan Anda.
6. Penuh Pengertian
Anda dapat mempercepat pelunasan tanpa dikenakan denda *)
7. Memberikan Ketenangan Hati
Pembiayaan sesuai dengan pemenuhan aspek syariah
PRODUK DAN LAYANAN
NISBAH & TARIF
Nisbah (rasio) adalah besaran bagian yang menjadi hak Nasabah dibandingkan dengan Bank pada proses distribusi bagi hasil.
Informasi HI - 1000 per Desember 2010 yaitu :
Rupiah US
USD 10.26 7.36
Sedangkan informasi Nisbahnya adalah sebagai berikut:
Jenis Simpanan Nisbah (Nasabah) Porsi (Nasabah) Ekuivalen Rate
RUPIAH (Rp)
Deposito 1 bulan 50.00 5.31 6.69 %
Deposito 3 bulan 51.00 5.42 6.82 %
Deposito 6 bulan 53.00 5.63 7.09 %
Deposito 12 bulan 54.00 5.73 7.23 %
VALAS (USD)
Deposito 1 bulan 51.00 2.76 4.42 %
Deposito 3 bulan 51.25 2.78 4.44 %
Deposito 6 bulan 51.50 2.79 4.47 %
Deposito 12 bulan 51.75 2.80 4.49 %
TABUNGAN (Rp)
22.00 2.34 2.94 %
REKAPITULASI EKUIVALEN RATE
6 BULAN TERAKHIR
Jenis Simpanan Bulan
Jul 10 Ags 10 Sep 10 Okt 10 Nop 10 Des 10
RUPIAH (Rp)
Deposito 1 bulan 5.95 % 6.27 % 6.38 % 6.25 % 6.24 % 6.69 %
Deposito 3 bulan 6.06 % 6.39 % 6.51 % 6.38 % 6.36 % 6.82 %
Deposito 6 bulan 6.30 % 6.64 % 6.76 % 6.63 % 6.61 % 7.09 %
Deposito 12 bulan 6.42 % 6.77 % 6.89 % 6.75 % 6.74 % 7.23 %
VALAS (USD)
Deposito 1 bulan 3.52 % 6.25 % 3.08 % 3.25 % 2.82 % 4.42 %
Deposito 3 bulan 3.52 % 6.28 % 3.09 % 3.27 % 2.83 % 4.44 %
Deposito 6 bulan 3.56 % 6.31 % 3.11 % 3.29 % 2.84 % 4.47 %
Deposito 12 bulan 3.58 % 6.34 % 3.12 % 3.30 % 2.86 % 4.49 %
TABUNGAN (RP)
2.62 % 2.76 % 2.81 % 2.75 % 2.75 % 2.94 %
LAYANAN
Kas Kilat
Layanan pengiriman uang yang cepat, mudah, murah dan aman dari Malaysia ke keluarga di tanah air melalui rekening tabungan Shar-E, bekerja sama dengan Bank Muamalat Malaysia Berhad. muamalat kas kilat-i (mk2) - pengiriman uang secepat kilat dari Malaysia ke Indonesia.
Pertama, yang harus dilakukan keluarga di tanah air adalah membeli Shar-E di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat atau 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
Kedua, beritahu sanak saudara yang bekerja di Malaysia untuk menggunakan layanan pengiriman uang muamalat kas kilat-i (mk2) di cabang-cabang Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) dan outlet layanan lain yang disediakan Bank Muamalat Malaysia Berhad ( www.muamalat.com.my ).
Nikmati berbagai keuntungan mengirim uang melalui muamalat kas kilat-i (mk2) :
Cepat
Kirim dan terima uang di hari yang sama.
Mudah
Bebas biaya penarikan tunai di semua ATM seluruh Indonesia. Uang kiriman juga bisa dipakai untuk berbelanja di lebih dari 55.000 merchant debit.
Murah
Biaya pengiriman uang melalui mk2 lebih murah dan jumlah uang yang diterima -Insya Allah - tetap utuh.
Aman
Mengirim uang ke Shar-E dipastikan aman karena keluarga di Indonesia akan menerimanya dalam bentuk tabungan.
Bisa Ditabung, Bisa Langsung Dibelanjakan
Melalui kartu Shar-E, uang yang dikirimkan mudah digunakan untuk apa pun dan bisa ditabung di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat dan 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
Kas Kilat
Layanan pengiriman uang yang cepat, mudah, murah dan aman dari Malaysia ke keluarga di tanah air melalui rekening tabungan Shar-E, bekerja sama dengan Bank Muamalat Malaysia Berhad. muamalat kas kilat-i (mk2) - pengiriman uang secepat kilat dari Malaysia ke Indonesia.
Pertama, yang harus dilakukan keluarga di tanah air adalah membeli Shar-E di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat atau 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
Kedua, beritahu sanak saudara yang bekerja di Malaysia untuk menggunakan layanan pengiriman uang muamalat kas kilat-i (mk2) di cabang-cabang Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB) dan outlet layanan lain yang disediakan Bank Muamalat Malaysia Berhad ( www.muamalat.com.my ).
Nikmati berbagai keuntungan mengirim uang melalui muamalat kas kilat-i (mk2) :
Cepat
Kirim dan terima uang di hari yang sama.
Mudah
Bebas biaya penarikan tunai di semua ATM seluruh Indonesia. Uang kiriman juga bisa dipakai untuk berbelanja di lebih dari 55.000 merchant debit.
Murah
Biaya pengiriman uang melalui mk2 lebih murah dan jumlah uang yang diterima -Insya Allah - tetap utuh.
Aman
Mengirim uang ke Shar-E dipastikan aman karena keluarga di Indonesia akan menerimanya dalam bentuk tabungan.
Bisa Ditabung, Bisa Langsung Dibelanjakan
Melalui kartu Shar-E, uang yang dikirimkan mudah digunakan untuk apa pun dan bisa ditabung di cabang-cabang Bank Muamalat terdekat dan 2.000 Kantor Pos Online / SOPP seluruh Indonesia.
LAYANAN 24 JAM
SMS Banking
SalaMuamalat
Mobile Banking
Internet Banking
DAFTAR PUSTAKA
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/jualbeli_istishna
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/investor/gcg_report
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/investor/financial_highlight
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/nisbah_detailhttp://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/nisbah
Minggu, 06 Februari 2011
wellfare ekonomi
Statement of Authorship
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan lain yang saya gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi tidak akan belum pernah disajikan atau digunakan sebagai bahan untuk makalah atau tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya/kami menyatakan menggunakannya. Saya atau kami memahami bahwa tugas yang saya kumpulkan itu dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiatisme.
Nama : Faizatul Fitriyah
NIM : C04209055
Tanda Tangan :
Mata Kuliah : Teori Ekonomi Makro 2
Judul Makalah/Tugas : Jelaskan Konsep Welfare dan Bagaimana Penerapannya pada Perekonomian Indonesia.
Tanggal : 17 Oktober 2010
Dosen : Ahmad Room Fitrianto, SE., Mei., MA
JELASKAN KONSEP WELFARE DAN BAGAIMANA
PENERAPANNYA PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Pendahuluan
Ketika berbicara tentang konsep Welfare ekonomi, pastinya tidak akan lepas dari yang namanya pertumbuhan, karena ketika ada yang namanya welfare maka di sana juga akan membicarakan pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi cenderung untuk terjadi dan terjadi lagi, citreous paribus, dan pertanyaan yang muncul adalah, apakah hambatan yang membayang-bayangi cet.par.? ....kita harus membangun sebuah penjelasan baru tentang bagaimana pertumbuhan mulai berlangsung, dan untuk itu pendekatan yang tampaknya paling mungkin membuahkan hasil adalah menghilangkan segala bentuk hambatan, dan bukan mencari-cari mukjizat. (Jones, 1998, hlm. 186,193-194)
Di sini saya akan memberikan selayang pandang atas ekonomi Indonesia sejak tahun 1966. Dalam lingkup pembangunan ekonomi yang lebih luas, di sini kita akan mengkaji berbagai dimensi pesatnya pertumbuhan ekonomi dan konsep welfare ekonomi yang diterapkan pada perekonomian Indonesia. (Hal Hill, 2003: 17)
Perekonomian Indonesia pulih dengan cepat dari kekacauan yang terjadi pada paruh pertama dekade 1960an. Sejak saat itu pertumbuhan ekonomi yang cepat paling sedikit 5% pertahun, sejak saat itu pertumbuhan ekonomi cepat sampai tahun 1982. Sejalan dengan berdatangnya investasi minyak bumi dan gas dalam jumlah besar menggenjot pertumbuhan industri hingga sepuluh persen, ketika perubahan kebijakan yang diterapkan pada pertengahan dekade 1980an mulai terlihat hasilnya. (Hal Hill, 2003: 17)
B. Pembahasan
Pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus memungkinkan negara memberikan sesuatu yang lebih baik kepada negaranya baik dari segi makanan, sumber daya yang lebih banyak untuk perawatan dan kesehatan dan pendidikan. (Samuelson, 2004: 247-248)
Konsep welfare ekonomi di sini bisa dilihat dari (1) Sektor industri, hal ini dikarenakan peningkatan yang dramatis dalam kapasitas industri pengolahan akibat keberhasilan diatasinya kekurangan permintaan konsumen, eksploitasi sumber daya mineral yang lebih efektif dan sebagai akibat pesatnya kenaikan kegiatan konstruksi. (2) Sektor pertanian bersifat lebih stabil, hal ini disebabkan karena ketika pertumbuhan yang tinggi berhasil meletakkan dasar bagi keberhasilan mencapai swasembada beras pada tahun 1985. (3) Sektor jasa yang lebih dekat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi disebabkan karena input jasa tumbuh lebih cepat dari GDP, sehingga kadang orang menyebutnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan sektor ini sangat terkait dengan belanja pemerintah. (4) Kinerja ekspor merupakan faktor yang penting dalam pembangunan ekonomi karena rasio ekspor/GDP meningkat 2 kali lipat antara tahun 1971 dan 1974. (Hal Hill, 2003: 20-21)
Baiklah, di sini saya akan memperlihatkan kontribusi sektoral terhadap pertumbuhan GDP 1967-1992 (% pertumbuhan terhadap GDP riil) dari ini kita akan bisa mengetahui konsep welfare dan penerapannya pada perekonomian Indonesia.
Sektor Pemulihan
1967 - 73 Kejayaan Minyak Bumi
1973 - 81 Resesi
1982 - 86 Pertumbuhan
Ekspor
(1987 - 92)
Pertanian 28,2 16,4 23,2 10,4
Pertambangan 12,8 4,9 -5,0 7,4
Manufaktur 10,0 22,9 28,9 29,2
Fasilitas Umum 0,6 1,1 2,5 1,2
Konstruksi 7,3 8,8 2,0 9,3
Perdagangan 25,4 17,2 12,5 18,3
Transportasi 4,2 8,0 10,5 7,3
Keuangan 4,3 2,8 4,7 7,1
Perumahan 1,6 4,3 3,2 1,6
Administrasi Pemerintah 3,8 12,6 15,5 5,4
Jasa Lainnya 1,6 1,1 2,2 2,8
Total 100 100 100 100
Rata-Rata Pertumbuhan GDP, % (7,90) (7,51) (4,01) (6,73)
(tabel ini dikutip dari buku karangan Hal Hill, 2003: 31)
Tingkat penanaman modal juga mendorong terjadinya perubahan teknologi yang cepat dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan, karena kemajuan di bidang teknologi juga memberikan dasar atau prakondisi untuk berlangsungnya pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan serta penyesuaian kelembagaan dan ideologi harus diciptakan, karena teknologi tanpa dibarengi dengan pembaharuan di bidang sosial sama saja dengan bolam lampu tanpa listrik. (Michael P. Todaro, 1994: 163-164) Kemajuan teknologi menjadi unsur vital dari kemajuan standar hidup yang pesat dalam sejarah, sehingga teknologi dapat menggalakkan perkembangan ekonomi dan meningkatkan produktivitas. (Sadono Sukirno, 2000: 448)
Hal ini berarti teknologi juga termasuk welfare ekonomi di Indonesia sehingga negara Indonesia terus berkembang dengan pesatnya. (http://openx.detik.com) Di sisi lain modal fisik juga termasuk ke dalam konsep yang menyebabkan welfare ekonomi karena para pekerja akan lebih produktif jika modal fisiknya lengkap dan memperbaiki kelas pekerja dan menaikkan gajinya. (Vic George & Paul Wilding, 1992: 96)
Sumber Daya Alam juga merupakan input-input produksi yang disediakan oleh alam, tanah, air, sungai dan deposit-deposit mineral, di mana ketika Sumber Daya Alam lancar dan tak ada hambatan maka ia akan menyebabkan welfare sehingga perekonomian Indonesia berkembang dan lancar. (N. Gregory Mankiw, 2000: 174)
Berkembangnya sumber daya modal yang dibutuhkan manusia untuk mengelola SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber modal berupa barang-barang modal sangat penting dalam welfare ekonomi karena ia juga bisa meningkatkan produktivitas. (http//café-ekonomi-blogspot.com/2009/05/ makalah-pertumbuhan-ekonomi-html)
Perdagangan luar negeri juga dapat menjadi perangsang dalam pertumbuhan ekonomi yang pesat karena adanya pertukaran yang menguntungkan sebagaimana yang dikemukakan oleh tradisi tradisional. (Michael P. Todaro, 1994: 35)
Perlu diperhatikan bahwasanya kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh entrepreneurship dalam masyarakat, jiwa usaha berarti pemilik modal mampu melihat peluang dan berani mengambil resiko membuka usaha baru maupun memperluas yang telah ada. (Drs. Robinson Tarigan, M.R.P., 2005: 54-55)
C. Kesimpulan
Baiklah, di sini saya akan menyimpulkan bahwasanya konsep welfare ekonomi juga bisa dilihat dari sektor industri, pertanian, sektor jasa, penanam modal (investasi), berkembangnya teknologi, perdagangan luar negeri dan berkembangnya Sumber Daya Alam dan modal dikarenakan dari tiap-tiap sektor yang saya sebutkan di atas dapat merangsang pertumbuhan ekonomi khususnya Indonesia. Sehingga perekonomian di Indonesia dapat melangkah dengan pesatnya.
Agar perekonomian Indonesia tetap pada welfarenya, marilah kita sebagai warga negara Indonesia ikut mendorong perekonomian yang ada di Indonesia dari berbagai sektor dengan cara melestarikan sumber daya yang ada.
Inilah yang dapat saya jabarkan tentang konsep welfare ekonomi dan penerapannya di Indonesia, mohon kritik dan sarannya di sela-sela kesalahan dalam pembuatan essai ini, dan terima kasih atas motivasinya.
DAFTAR PUSTAKA
George, Vic & Paul Wilding. 1992. Ideologi dan Kesejahteraan Rakyat. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Hill, Hal. 2001. Ekonomi Indonesia Edisi Kedua. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
http//café-ekonomi-blogspot.com/2009/05/ makalah-pertumbuhan-ekonomi-html
http://openx.detik.com
Mankiw, N. Gregory. 2000. Teori Makro Ekonomi, Erlangga. Jakarta.
Nordhaus, Samuelson 1004. Ilmu Makro Ekonomi. Media Global Edukasi. Jakarta
Sukirno, Sadono. 2000. Makro Ekonomi Modern. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Tarigan, Drs. Robinson. 2005. Ekonomi Regional. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Todaro, Michael P. 1994. Ekonomi untuk Negara Berkembang. Bumi Aksara, Jakarta.
Todaro, Michael P. 1994. Pembangunan Ekonomi. PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta
Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan lain yang saya gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi tidak akan belum pernah disajikan atau digunakan sebagai bahan untuk makalah atau tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya/kami menyatakan menggunakannya. Saya atau kami memahami bahwa tugas yang saya kumpulkan itu dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiatisme.
Nama : Faizatul Fitriyah
NIM : C04209055
Tanda Tangan :
Mata Kuliah : Teori Ekonomi Makro 2
Judul Makalah/Tugas : Jelaskan Konsep Welfare dan Bagaimana Penerapannya pada Perekonomian Indonesia.
Tanggal : 17 Oktober 2010
Dosen : Ahmad Room Fitrianto, SE., Mei., MA
JELASKAN KONSEP WELFARE DAN BAGAIMANA
PENERAPANNYA PADA PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Pendahuluan
Ketika berbicara tentang konsep Welfare ekonomi, pastinya tidak akan lepas dari yang namanya pertumbuhan, karena ketika ada yang namanya welfare maka di sana juga akan membicarakan pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi cenderung untuk terjadi dan terjadi lagi, citreous paribus, dan pertanyaan yang muncul adalah, apakah hambatan yang membayang-bayangi cet.par.? ....kita harus membangun sebuah penjelasan baru tentang bagaimana pertumbuhan mulai berlangsung, dan untuk itu pendekatan yang tampaknya paling mungkin membuahkan hasil adalah menghilangkan segala bentuk hambatan, dan bukan mencari-cari mukjizat. (Jones, 1998, hlm. 186,193-194)
Di sini saya akan memberikan selayang pandang atas ekonomi Indonesia sejak tahun 1966. Dalam lingkup pembangunan ekonomi yang lebih luas, di sini kita akan mengkaji berbagai dimensi pesatnya pertumbuhan ekonomi dan konsep welfare ekonomi yang diterapkan pada perekonomian Indonesia. (Hal Hill, 2003: 17)
Perekonomian Indonesia pulih dengan cepat dari kekacauan yang terjadi pada paruh pertama dekade 1960an. Sejak saat itu pertumbuhan ekonomi yang cepat paling sedikit 5% pertahun, sejak saat itu pertumbuhan ekonomi cepat sampai tahun 1982. Sejalan dengan berdatangnya investasi minyak bumi dan gas dalam jumlah besar menggenjot pertumbuhan industri hingga sepuluh persen, ketika perubahan kebijakan yang diterapkan pada pertengahan dekade 1980an mulai terlihat hasilnya. (Hal Hill, 2003: 17)
B. Pembahasan
Pertumbuhan ekonomi yang pesat secara terus menerus memungkinkan negara memberikan sesuatu yang lebih baik kepada negaranya baik dari segi makanan, sumber daya yang lebih banyak untuk perawatan dan kesehatan dan pendidikan. (Samuelson, 2004: 247-248)
Konsep welfare ekonomi di sini bisa dilihat dari (1) Sektor industri, hal ini dikarenakan peningkatan yang dramatis dalam kapasitas industri pengolahan akibat keberhasilan diatasinya kekurangan permintaan konsumen, eksploitasi sumber daya mineral yang lebih efektif dan sebagai akibat pesatnya kenaikan kegiatan konstruksi. (2) Sektor pertanian bersifat lebih stabil, hal ini disebabkan karena ketika pertumbuhan yang tinggi berhasil meletakkan dasar bagi keberhasilan mencapai swasembada beras pada tahun 1985. (3) Sektor jasa yang lebih dekat hubungannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi disebabkan karena input jasa tumbuh lebih cepat dari GDP, sehingga kadang orang menyebutnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan sektor ini sangat terkait dengan belanja pemerintah. (4) Kinerja ekspor merupakan faktor yang penting dalam pembangunan ekonomi karena rasio ekspor/GDP meningkat 2 kali lipat antara tahun 1971 dan 1974. (Hal Hill, 2003: 20-21)
Baiklah, di sini saya akan memperlihatkan kontribusi sektoral terhadap pertumbuhan GDP 1967-1992 (% pertumbuhan terhadap GDP riil) dari ini kita akan bisa mengetahui konsep welfare dan penerapannya pada perekonomian Indonesia.
Sektor Pemulihan
1967 - 73 Kejayaan Minyak Bumi
1973 - 81 Resesi
1982 - 86 Pertumbuhan
Ekspor
(1987 - 92)
Pertanian 28,2 16,4 23,2 10,4
Pertambangan 12,8 4,9 -5,0 7,4
Manufaktur 10,0 22,9 28,9 29,2
Fasilitas Umum 0,6 1,1 2,5 1,2
Konstruksi 7,3 8,8 2,0 9,3
Perdagangan 25,4 17,2 12,5 18,3
Transportasi 4,2 8,0 10,5 7,3
Keuangan 4,3 2,8 4,7 7,1
Perumahan 1,6 4,3 3,2 1,6
Administrasi Pemerintah 3,8 12,6 15,5 5,4
Jasa Lainnya 1,6 1,1 2,2 2,8
Total 100 100 100 100
Rata-Rata Pertumbuhan GDP, % (7,90) (7,51) (4,01) (6,73)
(tabel ini dikutip dari buku karangan Hal Hill, 2003: 31)
Tingkat penanaman modal juga mendorong terjadinya perubahan teknologi yang cepat dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan, karena kemajuan di bidang teknologi juga memberikan dasar atau prakondisi untuk berlangsungnya pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan serta penyesuaian kelembagaan dan ideologi harus diciptakan, karena teknologi tanpa dibarengi dengan pembaharuan di bidang sosial sama saja dengan bolam lampu tanpa listrik. (Michael P. Todaro, 1994: 163-164) Kemajuan teknologi menjadi unsur vital dari kemajuan standar hidup yang pesat dalam sejarah, sehingga teknologi dapat menggalakkan perkembangan ekonomi dan meningkatkan produktivitas. (Sadono Sukirno, 2000: 448)
Hal ini berarti teknologi juga termasuk welfare ekonomi di Indonesia sehingga negara Indonesia terus berkembang dengan pesatnya. (http://openx.detik.com) Di sisi lain modal fisik juga termasuk ke dalam konsep yang menyebabkan welfare ekonomi karena para pekerja akan lebih produktif jika modal fisiknya lengkap dan memperbaiki kelas pekerja dan menaikkan gajinya. (Vic George & Paul Wilding, 1992: 96)
Sumber Daya Alam juga merupakan input-input produksi yang disediakan oleh alam, tanah, air, sungai dan deposit-deposit mineral, di mana ketika Sumber Daya Alam lancar dan tak ada hambatan maka ia akan menyebabkan welfare sehingga perekonomian Indonesia berkembang dan lancar. (N. Gregory Mankiw, 2000: 174)
Berkembangnya sumber daya modal yang dibutuhkan manusia untuk mengelola SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber modal berupa barang-barang modal sangat penting dalam welfare ekonomi karena ia juga bisa meningkatkan produktivitas. (http//café-ekonomi-blogspot.com/2009/05/ makalah-pertumbuhan-ekonomi-html)
Perdagangan luar negeri juga dapat menjadi perangsang dalam pertumbuhan ekonomi yang pesat karena adanya pertukaran yang menguntungkan sebagaimana yang dikemukakan oleh tradisi tradisional. (Michael P. Todaro, 1994: 35)
Perlu diperhatikan bahwasanya kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh entrepreneurship dalam masyarakat, jiwa usaha berarti pemilik modal mampu melihat peluang dan berani mengambil resiko membuka usaha baru maupun memperluas yang telah ada. (Drs. Robinson Tarigan, M.R.P., 2005: 54-55)
C. Kesimpulan
Baiklah, di sini saya akan menyimpulkan bahwasanya konsep welfare ekonomi juga bisa dilihat dari sektor industri, pertanian, sektor jasa, penanam modal (investasi), berkembangnya teknologi, perdagangan luar negeri dan berkembangnya Sumber Daya Alam dan modal dikarenakan dari tiap-tiap sektor yang saya sebutkan di atas dapat merangsang pertumbuhan ekonomi khususnya Indonesia. Sehingga perekonomian di Indonesia dapat melangkah dengan pesatnya.
Agar perekonomian Indonesia tetap pada welfarenya, marilah kita sebagai warga negara Indonesia ikut mendorong perekonomian yang ada di Indonesia dari berbagai sektor dengan cara melestarikan sumber daya yang ada.
Inilah yang dapat saya jabarkan tentang konsep welfare ekonomi dan penerapannya di Indonesia, mohon kritik dan sarannya di sela-sela kesalahan dalam pembuatan essai ini, dan terima kasih atas motivasinya.
DAFTAR PUSTAKA
George, Vic & Paul Wilding. 1992. Ideologi dan Kesejahteraan Rakyat. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Hill, Hal. 2001. Ekonomi Indonesia Edisi Kedua. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
http//café-ekonomi-blogspot.com/2009/05/ makalah-pertumbuhan-ekonomi-html
http://openx.detik.com
Mankiw, N. Gregory. 2000. Teori Makro Ekonomi, Erlangga. Jakarta.
Nordhaus, Samuelson 1004. Ilmu Makro Ekonomi. Media Global Edukasi. Jakarta
Sukirno, Sadono. 2000. Makro Ekonomi Modern. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Tarigan, Drs. Robinson. 2005. Ekonomi Regional. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Todaro, Michael P. 1994. Ekonomi untuk Negara Berkembang. Bumi Aksara, Jakarta.
Todaro, Michael P. 1994. Pembangunan Ekonomi. PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta
Kamis, 03 Februari 2011
resensi buku qoshidah burdha
Burdah, Syair Ulama Sufi
Judul Buku : Qoshidah Burdah Imam Al-Bushiry (Terjemahan, Faidah dan
Khasiat)
Penulis : KH. Imam Syarwani Abdan
Penerbit : Muara Progresif, Surabaya & PP. Datuk Kelampayan
Cetakan : I, 2011
Tebal : 175 Halaman
Peresensi : Faizatul Fitriyah*
Abu Abdillah Muhammad bin Sa’id bin Hammad Bin Abdillah bin Sonhaji Al-Bushiry Al-Mishry (608-696/12-12-1296 M) keturunan dari Maghrib (Maroko) dari Qol’ah Hammad , beliau adalah seorang alim terkemuka dalam mengamalkan ilmunya, seseorang yang saleh yang mencintai Allah dan Rasulnya, seorang sufi yang benar-benar terputus dari dunia, sibuk dengan akhirat, yang tercurah perhatiannya pada puji-pujian Nabi Muhammad SAW.
Beliau (Imam Bushiry) sangat pandai dan mahir, sehingga bisa mengungguli kawan-kawannya dalam syair. Beliau juga berguru pada Abbas Al-Mursyi yang terkenal dengan kewaliannya, hakikat dan ma’rifatnya di Alexandria, maka semakin tampaklah barokah dan sinar yang memancar dalam dirinya, sehingga Allah menganugerahkan agama, ilmu, dan kewaliannya.
Diantara syair yang beliau tulis, yang terkenal yaitu Qosidah Burdah yang di dalamnya berisi tentang kerinduan dan cinta peringatan dari hawa nafsuh, dan puji-pujian kepada Nabi Muhammad selanjutnya tentang Al-Qur’an, isra’ dan mi’raj, jihad dan tawassul. Qoshidah Burdah terdiri yang dari 160 bait, hampir menjadi Qoshidah yang paling penting dalam puji-pujian Nabi sehingga dengan hadirnya Burdah karya Imam Bushiry ini para ‘ulama’ di seluruh dunia menyambut kedatangannya dengan penuh hormat.
Burdah karya Imam Al-Bushiri ini telah banyak diterjemahkan keberbagai bahasa dibelahan dunia, diantaranya adalah Negara Inggris, Jerman, Turki, Melayu, dan Indonesia yang kini hasil terjemahannya ada ditangan pembaca.
Bahkan para sastrawan dunia telah mengakui, bahwa burdah adalah salah satu bentuk karya puisi yang dalam kesusastraan Arab dikenal paling kuat dan bertahan, mudah dihafal, berbobot, kaya dengan estetik, romantik dan apik. Misalnya : amin tadzkuriji jirani bidzi salami—mazajta dam’an jara min muqlatin bidami (Apakah karena ingat tetangga, di negeri Dzi Salam sana-Engkau deraikan air mata bercampur darah duka?), amhayyatir-raiha min tilqai kadzimatin—wa aumadhal barqu fi dzuluma’I min idhami (Ataukah karena hembusan angin dari jalan kazhimah-Dan kilatan cahaya gulita malam dari kedalaman lembah Idham).
Terbitnya buku ini tiada lain (hanya) untuk mempermudah pembaca memahami karya Imam Al-Bushiri yang sedang tenggelam dalam gubangan kecintaan beliau kepada utusan Allah, bukan berarti untuk mengkultuskan Nabi Muhammad sebagai Tuhan, penyelamat. Hakikat memuji Nabi Muhammad SAW bukanlah menganggap sebagai Tuhan, tetapi menyanjung sebagai manusia pilihan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an: “Kami tidak mengutus engkau (Hai Muhammad) keculai sebagai rahmat bagi alam semesta”. Disini terlihat karya Al-Bushri, seperti Abaana mauliduhu ‘an thibi ‘unshurihi—ya thibu mubtada’I minhu wa muhtatami (Kelahiran Rasulullah SAW, menampakkan kesucian dirinya-Alangkah harum titik mulanya, Alangkah harum titik akhirnya).
Memang saking rendah diri (sikap tawadu’) yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW, beliau pernah suatu ketika menolak untuk dikultus-individukan berlebihan dalam pujian seperti umat-umat terhadulu yang memuji para utusan Tuhan. Kekhawatiran tersebut takut dikemudian hari menimbulkan seperti pengultusan yang dilakukan umat Nasrani dan Yahudi yang menempatkan para utusan sebagai makhluk yang sejajar dan memiliki kemiripan dengan Tuhan.
Sejarah Burdah
Konon ketika Imam Bushiry sakit lumpuh separuh (stroke), beliau mendapat usulan dari Zainuddin Ya’kub bin Zubair untuk mengarang Qoshidah Burdah dengan harapan mendapatkn barokah sehingga bisa sembuh dalam penyakitnya. Beliau mengulang –ulang membacanya kemudian dalam tidurnya ia bermimpi di datangi Nabi Muhammad SAW mengusap wajahnya dengan tanganya (Nabi) dan memberikannya sebuah burdah (selimut), kemudian beliau terjaga, tanpa di sangka, beliau mendapatkan kekuatan pada dirinya (Imam bushiry) sehingga ia bisa berdiri dan bangun keluar rumahnya. Kemudian beliau bertemu dengan seorang sufi dan berkata “aku ingin engkau memberikan kepadaku Qoshidah yang isinya memuji Nabi”. Maka Imam Bushiry menjawab “Qosidah yang mana?” dia berkata “Qosidah yang kau tulis saat engkau sakit”, kemudian tersebarlah mimpi itu .
Buku Qoshidah Burdah ini menjelaskan secara terperinci sosok Imam Bushiry yang terkenal dengan kewaro’annya dengan perantara buku ini beliau mengilustrasikan cinta seseorang pada kekasihnya (Nabi) yang tak dapat di gambarkan melainkan apabila seseorang telah mengenal dan mengalaminya sendiri. Cinta yang dirasakan oleh hati lebih tajam kekuatannya dari ap yang di rasakan oleh mata, sebab kelezatan yang dirasakan oleh panca indera tidak selezat yang dirasakan oleh hati.
Seseorang bisa dikatakan cinta pada Tuhannya ketika ia mampu mengutamakan sesuatu yang di sukai tuhanya dari pada diri sendiri baik lahir dan bathin. Seseorang yang merasakan cinta ia takkan mampu memendamnya dalam hati, karena ia akan menampakkan dengan sendirinya dengan bahasa tubuh walaupun hanya sekedar kucuran air mata.
Dalam buku ini dijelaskan tentang wujud dunia yang mana dunia takkan diciptakan melainkan karena Muhammad, tetapi Nabi Muhammad menganggap dunia seperti nasihat dan petunjuk, sedangkan kebaikan akhirat adalah syafaat. Dari sana Nabi Muhammad memilih untuk hidup zuhud.
Sungguh sangat menarik ketika membaca buku ini karena di dalamnya terdapat banyak hikmah dan pelajaran yang seharusnya kita teladani, sementara dalam bab-bab terakhirnya juga berisi banyak peristiwa yang dapat menggugah hati kita seperti halnya Allah menjamin kabar baik terhadap orang yang melakukan peperangan di jalan Allah dan ia dalam rangka tidak memikirkan urusan dunia, dan Allah tidak senang pada orang-orang yang fasik.
Dengan inilah, Qoshidah Burdah karangan Imam Bushiry dapat diakui dan diyakini keistimewaanya hingga era sekarang ini. Selamat membaca!
*Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya
Judul Buku : Qoshidah Burdah Imam Al-Bushiry (Terjemahan, Faidah dan
Khasiat)
Penulis : KH. Imam Syarwani Abdan
Penerbit : Muara Progresif, Surabaya & PP. Datuk Kelampayan
Cetakan : I, 2011
Tebal : 175 Halaman
Peresensi : Faizatul Fitriyah*
Abu Abdillah Muhammad bin Sa’id bin Hammad Bin Abdillah bin Sonhaji Al-Bushiry Al-Mishry (608-696/12-12-1296 M) keturunan dari Maghrib (Maroko) dari Qol’ah Hammad , beliau adalah seorang alim terkemuka dalam mengamalkan ilmunya, seseorang yang saleh yang mencintai Allah dan Rasulnya, seorang sufi yang benar-benar terputus dari dunia, sibuk dengan akhirat, yang tercurah perhatiannya pada puji-pujian Nabi Muhammad SAW.
Beliau (Imam Bushiry) sangat pandai dan mahir, sehingga bisa mengungguli kawan-kawannya dalam syair. Beliau juga berguru pada Abbas Al-Mursyi yang terkenal dengan kewaliannya, hakikat dan ma’rifatnya di Alexandria, maka semakin tampaklah barokah dan sinar yang memancar dalam dirinya, sehingga Allah menganugerahkan agama, ilmu, dan kewaliannya.
Diantara syair yang beliau tulis, yang terkenal yaitu Qosidah Burdah yang di dalamnya berisi tentang kerinduan dan cinta peringatan dari hawa nafsuh, dan puji-pujian kepada Nabi Muhammad selanjutnya tentang Al-Qur’an, isra’ dan mi’raj, jihad dan tawassul. Qoshidah Burdah terdiri yang dari 160 bait, hampir menjadi Qoshidah yang paling penting dalam puji-pujian Nabi sehingga dengan hadirnya Burdah karya Imam Bushiry ini para ‘ulama’ di seluruh dunia menyambut kedatangannya dengan penuh hormat.
Burdah karya Imam Al-Bushiri ini telah banyak diterjemahkan keberbagai bahasa dibelahan dunia, diantaranya adalah Negara Inggris, Jerman, Turki, Melayu, dan Indonesia yang kini hasil terjemahannya ada ditangan pembaca.
Bahkan para sastrawan dunia telah mengakui, bahwa burdah adalah salah satu bentuk karya puisi yang dalam kesusastraan Arab dikenal paling kuat dan bertahan, mudah dihafal, berbobot, kaya dengan estetik, romantik dan apik. Misalnya : amin tadzkuriji jirani bidzi salami—mazajta dam’an jara min muqlatin bidami (Apakah karena ingat tetangga, di negeri Dzi Salam sana-Engkau deraikan air mata bercampur darah duka?), amhayyatir-raiha min tilqai kadzimatin—wa aumadhal barqu fi dzuluma’I min idhami (Ataukah karena hembusan angin dari jalan kazhimah-Dan kilatan cahaya gulita malam dari kedalaman lembah Idham).
Terbitnya buku ini tiada lain (hanya) untuk mempermudah pembaca memahami karya Imam Al-Bushiri yang sedang tenggelam dalam gubangan kecintaan beliau kepada utusan Allah, bukan berarti untuk mengkultuskan Nabi Muhammad sebagai Tuhan, penyelamat. Hakikat memuji Nabi Muhammad SAW bukanlah menganggap sebagai Tuhan, tetapi menyanjung sebagai manusia pilihan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an: “Kami tidak mengutus engkau (Hai Muhammad) keculai sebagai rahmat bagi alam semesta”. Disini terlihat karya Al-Bushri, seperti Abaana mauliduhu ‘an thibi ‘unshurihi—ya thibu mubtada’I minhu wa muhtatami (Kelahiran Rasulullah SAW, menampakkan kesucian dirinya-Alangkah harum titik mulanya, Alangkah harum titik akhirnya).
Memang saking rendah diri (sikap tawadu’) yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW, beliau pernah suatu ketika menolak untuk dikultus-individukan berlebihan dalam pujian seperti umat-umat terhadulu yang memuji para utusan Tuhan. Kekhawatiran tersebut takut dikemudian hari menimbulkan seperti pengultusan yang dilakukan umat Nasrani dan Yahudi yang menempatkan para utusan sebagai makhluk yang sejajar dan memiliki kemiripan dengan Tuhan.
Sejarah Burdah
Konon ketika Imam Bushiry sakit lumpuh separuh (stroke), beliau mendapat usulan dari Zainuddin Ya’kub bin Zubair untuk mengarang Qoshidah Burdah dengan harapan mendapatkn barokah sehingga bisa sembuh dalam penyakitnya. Beliau mengulang –ulang membacanya kemudian dalam tidurnya ia bermimpi di datangi Nabi Muhammad SAW mengusap wajahnya dengan tanganya (Nabi) dan memberikannya sebuah burdah (selimut), kemudian beliau terjaga, tanpa di sangka, beliau mendapatkan kekuatan pada dirinya (Imam bushiry) sehingga ia bisa berdiri dan bangun keluar rumahnya. Kemudian beliau bertemu dengan seorang sufi dan berkata “aku ingin engkau memberikan kepadaku Qoshidah yang isinya memuji Nabi”. Maka Imam Bushiry menjawab “Qosidah yang mana?” dia berkata “Qosidah yang kau tulis saat engkau sakit”, kemudian tersebarlah mimpi itu .
Buku Qoshidah Burdah ini menjelaskan secara terperinci sosok Imam Bushiry yang terkenal dengan kewaro’annya dengan perantara buku ini beliau mengilustrasikan cinta seseorang pada kekasihnya (Nabi) yang tak dapat di gambarkan melainkan apabila seseorang telah mengenal dan mengalaminya sendiri. Cinta yang dirasakan oleh hati lebih tajam kekuatannya dari ap yang di rasakan oleh mata, sebab kelezatan yang dirasakan oleh panca indera tidak selezat yang dirasakan oleh hati.
Seseorang bisa dikatakan cinta pada Tuhannya ketika ia mampu mengutamakan sesuatu yang di sukai tuhanya dari pada diri sendiri baik lahir dan bathin. Seseorang yang merasakan cinta ia takkan mampu memendamnya dalam hati, karena ia akan menampakkan dengan sendirinya dengan bahasa tubuh walaupun hanya sekedar kucuran air mata.
Dalam buku ini dijelaskan tentang wujud dunia yang mana dunia takkan diciptakan melainkan karena Muhammad, tetapi Nabi Muhammad menganggap dunia seperti nasihat dan petunjuk, sedangkan kebaikan akhirat adalah syafaat. Dari sana Nabi Muhammad memilih untuk hidup zuhud.
Sungguh sangat menarik ketika membaca buku ini karena di dalamnya terdapat banyak hikmah dan pelajaran yang seharusnya kita teladani, sementara dalam bab-bab terakhirnya juga berisi banyak peristiwa yang dapat menggugah hati kita seperti halnya Allah menjamin kabar baik terhadap orang yang melakukan peperangan di jalan Allah dan ia dalam rangka tidak memikirkan urusan dunia, dan Allah tidak senang pada orang-orang yang fasik.
Dengan inilah, Qoshidah Burdah karangan Imam Bushiry dapat diakui dan diyakini keistimewaanya hingga era sekarang ini. Selamat membaca!
*Mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Ekonomi Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya
Sabtu, 29 Januari 2011
BERI AKU KESEMPATAN
Beri aku kesempatan
tuk sekedar mengucapkan ''selamat tinggal sayang''...........
setelah sekian lamanya kita menabur mimpi diluar sana
melukis keindahan berasama
menghapus segala kegundahan dalam jiwa
berjalan beriringan di antara tabir malam
bersama menyusuri tapak jalan
dengan kerikil-kerikil tajam
kau usap wajahku saat berlumur keringat
sekarang...........tak ada sesuatu yang dapat ku kenang selain kenangan indah bersamamu
sayang..........kembalilah
mari kita ciptakan kembali masa lalu
FAIEZAH EL-QIEEY
tuk sekedar mengucapkan ''selamat tinggal sayang''...........
setelah sekian lamanya kita menabur mimpi diluar sana
melukis keindahan berasama
menghapus segala kegundahan dalam jiwa
berjalan beriringan di antara tabir malam
bersama menyusuri tapak jalan
dengan kerikil-kerikil tajam
kau usap wajahku saat berlumur keringat
sekarang...........tak ada sesuatu yang dapat ku kenang selain kenangan indah bersamamu
sayang..........kembalilah
mari kita ciptakan kembali masa lalu
FAIEZAH EL-QIEEY
Langganan:
Postingan (Atom)