Rabu, 04 Mei 2011

BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.
2.
3.
4.
C . Tujuan Pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)

Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)

Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Penggabungan (merger)
Merger adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominant akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung.
Ada tiga jenis merger, yaitu: Vertikal, Horisontal, dan konglomerasi. Merjer Vertikal; terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbeda., namun masih dalam industri yang berkaitan, bertgabung menjadi satu. Sebagai contoh, perusahaan minyak goring yang membeli kebun kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk mejaga stabilitas pasakan bahan baku atau distribusi produk.
Sedangakan merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabunagn ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha atau penjualan, difersifikasi, menekan biaya produksi, dan mengurangi resiko bisnis. Sebagai contoh, perusahaan Johnson, dan Johnson membeli 17 perusaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, system monitoring glokusa darah, dan lensa kontak.
Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya untuk mneingkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber lain. Tujuan lainnya adalah juga untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Kegiatan konglomerasi dapat kita ambil contoh pada perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan agrobisnis.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

















DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar