MAKALAH
Bentuk Organisasi / Kepemilikan Bisnis
Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“PENGANTAR BISNIS”
Oleh:
FAIZATUL FITRIYAH : C04209055
MOH. HASYIM : C04209057
Dosen Pembimbing : Sriwigati
PROGRAM STUDY EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
S U R A B A Y A
2011
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdullilah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi dan melengkapi tugas pengantar bisnis yang bermuatan soft skill dalam jurusan Ekonomi Islam. Untuk memenuhinya, penulis memilih tema”Bentuk Organisasi Kepemilikan Bisnis Persekutuan komanditer, Koperasi, BUMN, dan Trend untuk kepemilikan Bisnis (penggabungan dan kerja sama)”.
Dalam proses penulisan makalah ini penulis banyak menemui kesulitan dalam menjabarkan materi dan keterbatasan kemampuan yang dimiliki, namun penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam menyajikannya. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai bantuan dari segala pihak yang telah memberi bantuan baik berupa dukungan semangat dari orang tua, buku-buku, serta bermacam-macam bahan penulisan sehingga makalah ini dapat terwujud.
Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Sriwigati yang telah memberi bimbingan berupa materi,. orang tua, dan juga teman-teman yang telah memberi saran, sehingga penulis dapat menyelesaikannya. Demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman.
Dengan demikian, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca mengenai bisnis dalam kehidupan kita.
Surabaya,April 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar …………………………………………………………………
Daftar isi ……………………………………………………………………….
BAB I Pendahuluan…………………………………………………………….1
Latar belakang masalah………………………………………………...1
Tujuan pembahasan…………………………………………………….1
Rumusan masalah………………………………………………………1
BAB II Pembahasan……………………………………………………………2
Bentuk organisasi /kepemilikam bisnis…………………………………2
A . Persekutuan Komanditer…………………………………………….2
Kelebihan......................................................................................3
Kekurangan....................................................................................3
B. Koperasi ................................................................................................3
Ciri koperasi...................................................................................4
Modal koperasi...............................................................................5
Organisasi koperasi..........................................................................5
C. BUMN....................................................................................................6
PERJAN..........................................................................................6
PERUM............................................................................................7
Pereusahaan perseroan terbatas milik negara (PT)..........................7
D. Trend untuk kepemilikan bisnis (penggabungan dan kerja sama)…….7
Penggabungan (merger)...................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A . Latar belakang masalah
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi bisnis dalam berbagai bentuk. Dari berbagai unit usaha yang ada di sekeliling kita,dapat di amati bahwa masing-masing unit usaha kepemilikan permodalan ,pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi bisnis yang didirikan dapat berbentuk perusahaan persekutuan komanditer,koperasi,BUMN,dan trend untuk kepemilikan bisnis masa kini.
Dalam melaksanakan hubungan bisnis ada yang kita rasakan memuaskan tapi kadang juga menjengkelkan. Suatu saat kita akan sama-sama merasakan bahwa kita semua selalu akan terlibat dalam keadaan bisnis yang berbagai macam jenisnya atau sebanyak jenis kebutuha kita.Tujuan bisnis disini adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,organisasi ataupun masyarakat luas .
B . Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud persekutuan komanditer?
2.Apa yang di maksud koperasi?
3.Apa yang dimaksud BUMN?
4.Apakah trend kepemilikan bisnis(penggabungan dan kerja sama)?
C . Tujuan Pembahasan
1. Untuk memahami persekutuan komanditer dan penjelasannya.
2. untuk mengetahui koperasi secara konkrit
3.berusaha mendalami masalah BUMN.
4.Agar bisa mengetahui trend kepemilikan bisnis penggabungan dan kerja samanya.
BAB II
PEMBAHASAN
BENTUK ORGANISASI / KEPEMILIKAN BISNIS
A . Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotsschaap /CV)
Pada dasarnya CV sama dengan firma ,yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV di bagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha ,serta bertanggung jawab atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi,atau yang disebut sebagai partner umum . Sedangkan sebagian pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebagai modal yang di ikut sertakan dalam usaha ,atau disebut partner terbatas.
Dalam menjalankan bisnis besarnya modal yang ditanamkan dan di ikut sertakan dalam manajemen tidak sama,
Jika perusahaan mendapat laba atau menderita rugi maka di kontribusikan menurut persetujuan yang disepakati.
Perusahaan yang berbadan hukum CV memiliki anggota yang bervariasi dibandingkan firma sehingga dapat di cari anggot yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai bidang dan pengelolaan bisnis.
Anggota pada CV,di golongkan menjadi :
1. Sekutu umum (general partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya tak terbatas dan sangat aktif dalam manajemen.
2. Sekutu terbatas (limited partner)
Pemilik yang tanggung jawabnya terbatas dan aktif dalam manajemen.
3. Sekutu diam:
a) . Silent partner : anggota yang tanpa kekuasaan dalam manajemen (tidak aktif).
b) . secret partner : Sekutu yang tidak di ketahui umum tetapi aktif dalam manajemen
c) . Sleeping partner : Sekutu /anggota yang tidak di ketahui umum dan tidak aktif.
4. Sekutu senior (lama) dan sekutu yunior adalah anggota baru.
Kelebihan CV :
1. Pendiriannya relatif mudah
2. Kemampuan manajemen lebih baik di banding badan usaha perseorangan
3. Memiliki modal yang lebih besar
Kekurangan CV :
1. Kelangsungan hidup tidak menentu.
2. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan,terutama bagi partner umum.
3. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Bentuk persekutuan yang dapat terjadi pada perusahaan yang berbadan hukum CV sebagai berikut:
1). Joint venture :
- Persekuan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri yang sifatnya sementara atau dalam jangka waktu yang terbatas.
2). Limited partnership
- sekutu yang terbatas tanggung jawabnya yaitu hanya sebatas modal yang disetorkan, tidak termasuk kekayaan pribadi lainnya.
3). Limited partnership association:
- campuran antara partnership dan PT bahwa pemilik adalah sekutu-sekutunya dan sahamnya diambil sekutu serta tidak dijual, tanggung jawab sekutu terbatas.
4). Joint stock company atau Quasy PT:
- merupakan suatu persukutuan komanditer yang mengeluarkan saham.
B . Koperasi
Pengertian dan ciri koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992
Bahwa yang di maksud Koperasi adalah :
- Badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan usaha hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Basri, 2005:18)
CIRI KOPERASI DAN BIDANG KEGIATANNYA
Koperasi merupakan satu kegiatan usaha yang di dirikan oleh sekumpulan orang atau sekumpulan perusahaan dengan maksud untuk menjaga kepentingan bersama dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Berikut ini secara ringkas diterangkan ciri utama koperasi dan bidang –bidang kegiatan ekonomi yang dapat di jalankan oleh koperasi. (Sadono Sukirno,2004:47)
Ciri koperasi
- Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Koperasi, pendirian koperasi baru dapat dilakukan apabila paling sedikit 20 orang.
- Melakukan pertemuan untuk membahas anggaran dasar koperasi dan mempersiapkan Akta pendiriannya.
- Kemudian hasil pertemuan tersebut di kemukakan ke Departemen Koperasi untuk di sahkan.
- Setelah mendapatkan izin dari departemen koperasi,maka waktu itu juga koperasi tersebut menjadi satu badan hokum. .
(Sadono Sukirno,2004:47-48)
Modal koperasi
- Berasal dari dana yang di sediakan oleh setiap anggotanya. Dalam operasinya koperasi dapat meminjam dana dari institusi keuangan atau sumber lain.Sumbangan dana setiap anggota boleh berbeda,akan tetapi di dalam rapat,setiap anggota meiliki satu hak suara dan tidak dapat dipindahkan. (Sadono Sukirno,2004:48)
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi dapat di bedakan menjadi tiga kelompok:
- Para anggota
- Para pengurus
- Badan pemeriksa
Rapat Anggota akan menentukan para pengurus dan anggota badan pemeriksa.
- Fungsi pengurus adalah untuk mengelola kegiatan koperasi sehari-hari.
- Fungsi Badan pemeriksa adalah sebagai pengawas kegiatan para pengurus dan meneliti laporan pengurus mengenai perjalanan kegiatan perusahaan.
- Fungsi Para pengurus dan anggota badan pemeriksa adalah membuat laporan periodik (misalnya sekali setahun) untuk di kemukakan dalam rapat anggota. Berdasarkan laporan-laporan seperti ini keefektifan pengurus dan badan pemeriksa di nilai. Seterusnya Rapat Anggota depat menentukan apakah periode jabatan para pengurus dan pimpinan serta anggota badan pemeriksa harus di ganti atau dapat diteruskan.
C . Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya di pegang oleh pemerintah atau Negara Republik Indonesia. (Indriyo.1994:64)
Di Indonesia badan usaha ini cukup penting peranannya . Perusahaan pemerintah dapat di bedakan kepada dua golongan utama:
- Perusahaan yang di miliki oleh pemerintah pusat dan perusahaan daerah.
- Perusahaan yang di kembangkan oleh pemerintah pusat operasi usahanya meliputi seluruh Negara.
Contohnya : Perusahaan perkebunan yang di miliki pemerintah,yang beroperasi di berbagai propinsi. Yang termasuk dari golongan kedua , Operasinya terbatas di propinsi dimana perusahaan didirikan . Bank pembangunan sumatera utara adalah perusahaan daerah yang terutama beroperasi di propinsi Sumatera Utara. . (Sadono Sukirno,2004:45)
Perusahaan yang didirikan oleh pemerintah pusat dapat di bedakan pula kepada beberapa bentuk usaha .Berikut ini diterangkan jenis perusahaan tersebut dan ciri-cirinya :
1 . Perusahaan jawatan dan PERJAN , yang tergolong dalam perusahaan ini adalah perusahaan Negara yang di kelola oleh departemen tertentu . contohnya PJKA atau perusahaan jasa kereta api. Disamping dari pendapatannya sendiri perusahaan ini juga di subsidi oleh pemerintah. Pegawai-pegawainya tergolong sebagai pegawai pemerintah dan gaji pekerjanya juga tidak berbeda dengan pegawai pemerintah. Tujuan pendiriannya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dengan tarif yang relative murah.
2. Perusahaan Umum dan PERUM . Yang tergolong dalam badan usaha ini adalah Perunas dan Telkom. Perusahaan jenis ini menjalankan fungsi yang tidak banyak berbeda dengan PERJAN ,yaitu memberi pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi jasa yang di berikannya tidak sepenting seperti jasa perusahaan PERJAN. Oleh karena itu ,dalam kasus perum di harapkan agar perusahaan-perusahaannya dapat beroperasi tanpa subsidi dari pemerintah. Bahkan di harapkan perusahaan seperti ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan pendapatan kepada Negara.
3. Perusahaan perseroan Terbatas milik Negara. Kebanyakan perusahaan pemerintah sekarang terbentuk perusahaan Negara perseroan, yaitu perusahaan milik pemerintah akan tetapi dalam organisasinya perusahaan di bentu sebagai perseroan terbatas (PT). Akan tetapi sahamnya bukan di miliki swasta tetapi sepenuhnya di miliki pemerintah . Sebagai implikasi dari bentuk badan usaha seperti ini anggota dewan komisaris akan di pilih oleh pemerintah dan juga para direkturnya di tentukan oleh pemerintah. Pegawai perusahaan lainnya ditentukan oleh pinpinan perusahaan. Sebagai suatu perserouan terbatas, perusahaan tersebut diharapkan dapat dioprasikan secara efisien dan menguntungkan, yaitu sesuai dengan cara pengelolaan yang dilkukan oleh perusahaan swasta. Sangat diharapkan agar perusahaan Negara persero ini dapat memperoleh keuntungan dan dapat memberi sumbangan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Cotoh dari perusahaan jenis ini adalah: jasa marga, pertamina, dan perusahaan penerbangan garuda.
D. TREND UNTUK KEPEMILIKAN BISNIS (PENGGABUNGAN DAN KERJA SAMA)
Metode Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha.
Pengertian Penggabungan Usaha:
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999:
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut:
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha:
1. Jenis-jenis penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu:
1. Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2. Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
2. Bentuk-bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Sifat Penggabungan Usaha
v Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
v Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
v Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
Alasan-alasan Penggabungan Usaha.
Ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu :
a. Manfaat biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
c. Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya izin pemerintah.
d. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
e. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
f. Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Meskipun pada dasarnya strategi penggabungan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan memberikan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yang melakukan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan usaha tersebut.
Metode Pencatatan dalam Penggabungan Usaha
Penggabungan badan-badan usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh metode akuntansi yang diterapkan untuk mencatat akuisisi dan merger. Berdasarkan pendapat Beams (2002:6), ada dua macam metode akuntansi yang dikembangkan di Amerika Serikat dan kemudian dipakai di Indonesia yaitu:
1. Pooling of interest method (Metode Penyatuan Kepemilikan).
2. Purchase method (Metode Pembelian).
Metode Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
v Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
v Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
v Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
v Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
Metode Pembelian (purchase method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
v Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
v Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
v Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
(http://diaryintan.wordpress.com/2011/03/26/metode-penggabungan-usaha-2/)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Jadi berbisnis dapat dilakukan dari masa muda, dimana saja, kapan saja. Dimasa sekarang bisnis yang telah berkembang adalah perusahaan-perusahaan yang ada di negara kita. Dimana perusahaan itu adalah suatu bentuk usaha bisnis yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus mengembangkan dan berkerja dengan tujuan memperoleh keuntungan atau mencari laba.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan atau mengelola perusahaan atau menyuruh orang llain untuk menjalankan perusahaannya dan mengeluarkan sejumlh uang untuk modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,Sadono. 2004, Pengantar Bisnis, Predana Media : Jakarta
Thomson. 2007, Introduction to Business , Salemba Empat : Jakarta
Basri. 2005, Bisnis Pengantar, BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
Gitosudarmo,Indriy. 1994, Pengantar Bisnis, BPFE-Yogyakarta :Yogyakarta
Kismono,Gugup. 2001, Bisnis Pengantar , BPFE- Yogyakarta :Yogyakarta
http://poppybrillia.blogspot.com/2010/10/analisis-mengapa-kita-harus-belajar.html
http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/10/15/penggabungan-badan-usaha-akuisisi/
http://etd.eprints.ums.ac.id/2621/1/B200040336.pdf
http://imahido-rochimawati.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar