Senin, 07 Februari 2011

manajemen keuangan tentang LLC (limited liability company)

LLC (LIMITED LIABILITY COMPANY)
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
”Manajemen Keuangan”








Dosen Pembimbing:
SYA’DULLAH SYAROFI

Disusun Oleh:
FAIZATUL FITRIYAH C04209055

PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta ridhoNya.Tidak lupa shalawat serta salam yang selalu dilimpahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dengan adanya makalah ini, penulis bertujuan agar kami sebagai mahasiswa lebih mengerti dan memahami tentang fungsi bahasa dipandang dari berbagai aspek yang beragam.
Penulis juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan penting dalam pembuatan makalah ini, yaitu:
1. Bapak Sya’dullah Syarofi selaku dosen pembimbing,
2. Para bapak-ibu dosen fakultas Syari’ah
3. Semua pihak yang telah membantu yang tidak mungkin kami menyebutkannya satu-persatu.
.Penulis telah menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dalam berbagai aspek. Adapun penulis hanya mampu berusaha meminimalisirnya sebaik mungkin. Oleh sebab itu penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya.Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya.

Surabaya, 30 Oktober 2010

PENULIS




BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Apabila kita ingin membahas hukum perseroan terbatas,maka setidaknya kita bisa memahami apa pengertian dari perseroan terbatas itu sendiri ,struktur organisasinya dan lain sebagainya . perseroan terbatas (LLC) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham yang mana tiap sekutu mengambil bagian banyak saham atau lebih. ( Drs.M.Manullang,1973:39)
Baiklah agar kita dapat mengetahui kesemuanya marilah kita fahami dalam BAB pembahasan selanjutnya .

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud perseroan terbatas?
2. Apa saja struktur organisasi perseroan terbatas?
3. Apa saja jenis-jenis perseroan terbatas terbatas?
4. Apa saja kebaikan dan keburukan perseroan terbatas?

















BAB II
PEMBAHASAN

1. pengertian
perseroan terbatas (LLC) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham yang mana tiap sekutu mengambil bagian banyak saham atau lebih. ( Drs.M.Manullang,1973:39)

DASAR HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tenteng perseroan terbatas)
Secara khusus badan usaha perseroan terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT Nomor 1 Tahun 1995 yang diperlakukan sejak 7 maret 1996 (setelah di undangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT Tahun 1995 tersebut sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang di atur dalam KUHD pasal 36 sampai dengan pasal 56 dan segala perubahannya(terakhir dengan UU No.4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang di atur dalam pasal 54 KUHD dan ordonansi perseroan Indonesia atas saham Ordonantie op de Indonesische Maatschappij Op Aandeelen (IMA) di undangkan dalam Staatsblad 1993 No.569 Jo 717. (http://click-gtg.blogspot.com/2008/06/status-badan-hukum-perseruan-terbatas.html) di akses pada hari senin 01-11-2010 jam 15:45
PT=SUBYEK HUKUM
PT merupakan perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum dengan menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (Persona Standi In Judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalanlkan perusahaan. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantara pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran atau kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat di anggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lezim di anut, kehendak dari persero pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggung jawabannya terletak pada PT dengan semua harta bendanya.
(http://or http://www.google.com/search?ie=UTF8&sourcied=navclien&gfns=1&q=hukum+perseroan+terbatas). Di akses pada hari senin 01-11-2010 jam 15:45

Apabila dalam perusahaan perseorangan,pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas hutang-hutang perusahaan, maka dalam perseroan terbatas tiap sekutu atau pemegang saham hanya bertanggung jawab secara terbatas yaitu untuk menyetor penuh jumlah yang disebutkan dalam tiap-tiap saham saja. Jadi yang dimaksud dengan perkataan terbatas bukanlah modal perseroan sebagai mana menurut pendapat orang banyak .Yang di maksud dengan terbatas adalah pertanggungan jawab tersebut.Jadi denagan perkataan lain ,kreditor-kriditor perseroan terbatas tak dapat langsung menagih pada pemegang-pemegang saham ,melainkan hanya pada perseroan terbatas itu. (Drs.M.Manullang,1973:39)
Dalam undang-undang tidak ditetapkan beberapa orang sedikit-sedikitnya dengan syah dapat mendirikan sebuah perseroan terbatas. Dengan demikian hanya dua orang saja sudah dapat mendirikan sebuah P.T. Tetapi harus di ingat bahwa apabila beberapa orang hendak mendirikan sebuah perseroan terbatas,haruslah mendirikannya dengan membuat sebuah akte notaris. Akte notaris tersebut merupakan akte pendirian,memuat antara lain nama perseroan terbatas. besarnya modal perseroan dll.Akte pendirian ini kemudian dikirim kepada menteri kehakiman untuk di mintai pengesahannya. Apabila kehakiman tidak keberatan terhadap isi akte itu disyahkan umumnya menteri kehakiman baru mengesahkan berdirinya sebuah perseroan terbats apabila akte tersebut memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Tujuan perseroan yang di cantumkan dalam anggaran dasar tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Menyebutkan berapa jumlah modal perseroan.
3. Bahwa para pendiri telah menempatkan sedikit-sedikitnya seperlima dari modal perseroan.
4. Perseroan terbatas berkedudukan di indonesia.
5. Sebelum pengesahan diperoleh seper sepuluh dari modal perseroan harus sudah di setor.
Jadi sebuah perseroan terbatas baru syah berdirinya jikalau didirikan dengan akte notaris,yang mana akte tersebut sudah disetujui oleh mentri kehakiman. (Drs.M.Manullang,1973:40)
2. Struktur organisasi perseroan terbatas
A. DI INDONESIA
Dalam sebuah P.T. di Indonesia kekuasaan yang tertinggi terletak pada para pemegang saham. Para pemegang sahamlah yang memilih direksi dan komisaris-komisaris,dan umumnya para pemegang saham pulalah yang menentukan gaji para direksi.Direksi inilah yang mengadakan hubungan dengan pihak-pihak ketiga,mereka masing-masing atau bersama-sama memegang hak mewakili P.T.,mengadakan perjanjian dan sebagainya selain dari pada itu para direktur inilah memelihara kekayaan P.T., dan merekalah yang mempertanggung jawabkan tentang jalannya perusahaan. (Drs.M.Manullang,1973:45)
Sedangkan struktur organisasinya yaitu:
a. Rapat umum pemegang saham. Hal ini merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam jalannya sebuah P.T.,Demikianlah dalam praktek sehari-hari,tetapi KUHD tak banyak memberikan peraturan mengenai rapat umum pemegang saham ini,mengadakan rapat umum sahampun tak diharuskan oleh KUHD kita jadi apakah mengadakan rapat umum pemegang saham tersebut merupakan suatu keharusan atau tidak kita harus melihatnya pada akte pendirian dari P.T. yang bersangkutan.
b. Direksi atau pengurus. Sifat khusus dari sebuah perseroan terbatas jika dibandingkan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain ialah bahwa pimpinan dipisahkan dari pemilik.Jadi tidak seperti pada perusahaan perseroan dimana pemilik adalah orang yang sama dengan pengurus. Pemilik suatu perseroan terbatas adalah pemegang saham.Sedangkan pengurus di pegang oleh orang lain,yang berhubungan dengan kecakapannya dan pengetahuannya cocok untuk pemegang jabatan ini.
c. Komisaris. Apakah komosaris ada dalam sebuah P.T.atau tidak harus dilihat dalam akte sebuah perseroan terbatas. Menurut hukum dagang komisaris harus ada,itu harus sudah dicantumkan dalam akte pendirian . Demikian pula tugas komisaris harus d jelaskan dalam akte tersebut.

3. JENIS PERSEROAN TERBATAS

1. Perseroan terbatas umum.
Ialah jenis perseroan terbatas yang kebutuhan modalnya diperoleh dengan menjual surat-surat saham di bursa,ini berarti bahwa siapa sajapun dapat membuli saham dari perseroan yang bersangkutan.
2. Perseroan terbatas perseorangan.



4.KEBAIKAN DAN KEBURUKAN PERSEROAN TERBATAS
1. Tanggung jawab yang terbatas dari pada pemegang saham.
2. Pemilik dan pengusaha adalah terpisah atau sama lain.
3. Mudah dalam mendapatkan modal.
4. Kehidupan sebuah perseroan terbatas lebih terjamin.
5. Terdapatnya efficiency di dalam pimpinan.
Sedangkan keburukannya:
1. Besarnya pajak.
2. Ongkos organisasi yang sangat besar.
3. Ongkos pendirian yang besar.
4. Kesulitan dalam hal pimpinan.
5. Tidak terjaminnya rahasia.
6. Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan.






















BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
** perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham yang mana tiap sekutu mengambil bagian banyak saham atau lebih. ( Drs.M.Manullang,1973:39)
** Struktur organisasi perseroan terbatas yaitu rapat umum pemegang saham,direksi atau pengurus,komisaris.
** jenis-jenis perseroan terbatas antara lain perseroan terbatas umum,perseroan terbatas perseorangan
** kebaikan dan keburukan perseroan terbatas
1. Tanggung jawab yang terbatas dari pada pemegang saham.
2. Pemilik dan pengusaha adalah terpisah atau sama lain.
3. Mudah dalam mendapatkan modal.
4. Kehidupan sebuah perseroan terbatas lebih terjamin.
5. Terdapatnya efficiency di dalam pimpinan.
Sedangkan keburukannya:
1. Besarnya pajak.
2. Ongkos organisasi yang sangat besar.
3. Ongkos pendirian yang besar.
4. Kesulitan dalam hal pimpinan.
5. Tidak terjaminnya rahasia.
6. Kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan.




DAFTAR PUSTAKA
 Manullang.1973,pengantar ekonomi perusahaan,Ghalia Indonesia.Jakarta
 http://or http://www.google.com/search?ie=UTF8&sourcied=navclien&gfns=1&q=hukum+perseroan+terbatas
 http://click-gtg.blogspot.com/2008/06/status-badan-hukum-perseruan-terbatas.html

2 komentar:

  1. There are many reasons why a new entrepreneur would choose to form an LLC or Limited Liability Company to run their business. New or smaller scale businesses will greatly benefit from having a Limited Liability Company structure. Ordinarily, an LLC will provide a structure for businesses that will reduce operating expenses and maximize gains. A very vital reason to form an LLC is for the protection it provides for the owners of a company.


    LLC Formation Massachusetts

    BalasHapus
  2. Assets should have the best protection it should have. You will be sorry if it just go to waste for being careless. llc

    BalasHapus