Senin, 07 Februari 2011

makro ekonomi tentang pasar modern

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengertian Pasar
Pasar adalah sebuah mekanisme yang melaluinya para pembeli dan para penjual berinteraksi untuk menentukan harga dan melakukan pertukaran barang dan jasa (Samuelson, 2001: 29).

B. Bentuk-bentuk Pasar
1. Pasar monopoli
Adalah pasar untuk suatu barang dikatakan sebagai monopoli apabila hanya ada satu produsen untuk barang tersebut (Sri Adiningsih, Kadarusman, 2008: 119).
Ciri-ciri pasar monopoli:
a. Hanya ada satu penjual.
b. Tidak ada penjual lain yang menjual output yang dapat mengganti secara baik (close substitute) output yang dijual monopolist.
c. Ada halangan (baik alami maupun buatan) bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar (Ari Sudarman, 1996: 59).
Mengenai masalah homogen tidaknya barang atau jasa yang dipasarkan tidaklah menjadi persoalan, yang perlu kita perhatikan adalah ada tidaknya barang pengganti. Untuk memiliki sifat pasar monopoli barang yang dihasilkan perlu memenuhi syarat tidak adanya barang subtitusi yang kita sebut juga barang pengganti, yang dekat (Soediyono Reksoprayitno, 2000: 259).

2. Pasar monopolistik
Seperti halnya dengan persaingan murni dalam bentuk pasar “monopolistic competition” ini jumlah produsen yang menghasilkan produk semacam harus banyak. Dalam bentuk pasar persaingan monopolistik konsumen atau pembeli membedakan antara hasil produksi yang satu dengan hasil produksi yang lainnya (Soediyono Reksoprayitno, 2000: 263-264).
Pasar persaingan monopolistik ditandai dengan banyaknya jumlah penjual di pasar dan tidak ada hambatan bagi perusahaan untuk keluar masuk pasar (seperti dalam persaingan sempurna) tetapi setiap perusahaan mampu memproduksi output yang sedikit berbeda dengan output lainnya (kekuatan monopolis), meskipun produksi tersebut dapat saling menggantikan. Contohnya seperti toko pakaian dan salon (Sri Adiningsih, Kadarusman, 2008: 133).
Ciri-ciri pasar monopolistik:
a. Di pasar terdapat banyak penjual dan pembeli.
b. Produk yang dihasilkan produsen bersifat dibedakan (diusahakan punya ciri yang berbeda-beda antara produk yang satu dengan yang lainnya), tetapi di antara mereka mempunyai kemampuan untuk saling mengganti secara cukup besar.
c. Ada kebebasan bagi perusahaan untuk masuk keluar pasar.
d. Produsen selalu berusaha untuk memaksimir keuntungan, baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
e. Harga-harga faktor produksi dan tingkat teknologi tertentu.
f. Perilaku produsen dianggap tertentu setelah ia mengetahui bentuk permintaan dan ongkos produksi dari usahanya.
g. Kurva permintaan dan ongkos dianggap sama untuk semua produsen yang ada di kelompok itu.
h. Jangka panjang dianggap terdiri dari beberapa periode jangka pendek yang identik, yang masing-masing bebas antara yang satu dengan yang lain (Ari Sudarman, 1996: 60).

3. Pasar oligopoli
Adalah apabila ada dua atau beberapa penjual produk yang sama di pasar di mana pangsa pasar di perusahaan yang berbeda tersebut cukup besar (Sri Adinngsih, Kadarusman, 2008: 137).
Ciri-ciri pasar oligopoli:
Masing-masing perusahaan tidak tahu persis reaksi apa yang akan diambil oleh perusahaan lain, sebagai balasnya. Untuk itu dalam pasar oligopoli ada beberapa model yaitu: Cournot, Bertrand, Chamberlain, Kinderddemand dan Stackelberg (Ari Sudarman, 2004: 210).
Jika baik di dalam pasar persaingan murni, maupun pasar persaingan tidak sempurna terdapat banyak firm, akan tetapi di dalam oligopoli terdapat sedikit firm, batas antara banyak dan sedikit adalah adanya reaksi, di dalam oligopoli semua firm berada dalam keadaan saling tergantung (interpendent) satu sama lain karena tindakan sebuah firm amat mungkin mempengaruhi firm lain sehingga akan direaksi oleh firm lain itu. Reaksi itu bisa menguntungkan, namun bisa pula merugikan, baik bagi firm yang mereaksi maupun yang direaksi (Suherman Rosyidi, 2006: 488).


BAB II
PERSAINGAN PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL

A. Pasar
Secara umum pasar adalah kegiatan penjual dan pembeli yang melayani transaksi jual beli (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08). Pengkategorian sebenarnya baru muncul belakangan ini ketika mulai bermunculan pasar swalayan, supermarket dan hypermarket dan sebagainya.
- Pasar modern adalah pasar yang penjual dan pembelinya tidak bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (bercode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08).
- Pasar tradisional adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08).
Permasalahan segera timbul tatkala pasar modern sedikit demi sedikit mulai menggerus keberadaan pasar tradisional. Dengan kondisi dan suasana belanja yang lebih bersih, nyaman, serta segala yang diperlukan ada di sana, sehingga membuat orang cenderung untuk meninggalkan pasar tradisional. Di sisi lain, makin lama barang-barang yang diperjualbelikan di pasar modern dan pasar tradisional pun hampir mirip. Bahkan harganya pun cenderung bersaing dengan pedagang di pasar tradisional dan bahkan pada berapa kasus harga di pasar modern jauh lebih murah (www.id.wikipedia.org. 28 Mei 2010, 16: 08).
Dengan terjadinya hal tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan zonasi atau pengaturan letak pasar modern terhadap pasar tradisional. Misalnya saja pengaturan tentang hypermarket yang menurut Perpres itu hanya berada pada jalan-jalan utama.
Pada dasarnya hukum-hukum yang terkait dengan masalah pasar adalah hukum-hukum yang terkait dengan perdagangan, perdagangan itu sendiri bisa dipilah menjadi dua yaitu perdagangan dalam dan luar negeri.
Perdagangan dalam negeri adalah transaksi pembelian yang terjadi di antara individu terhadap barang yang menjadi milik mereka baik hasil transaksi mereka maupun orang lain. Sedangkan barang, jenis barang serta pengiriman barang dalam negeri dari satu negara ke negara lain, diserahkan kepada masing-masing orang yang akan melakukan perdagangan, sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Dalam hal ini negara tidak berhak ikut campur dalam perdagangan dalam negeri selain biaya untuk memberikan arahan saja (http://titik.dagdigdug.com).
Adapun perdagangan luar negeri adalah pembelian barang dari luar negeri dan penjualan barang dari dalam negeri keluar negeri. Negaralah yang mengendalikan secara langsung kebijakan untuk mengimpor dan mengespor barang, termasuk para pedagang kafir harbi (kafir musuh) maupun kafir mu’ahid (kafir yang terikat perjanjian (An-Nabhani, Taqiyudin, 2002, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, hal. 150).
Dalam khasanah fiqh perdebatan yang berhubungan dengan pasar paling hanya seputar perdebatan mengenai larangan mencegat pedagang yang hendak berjualan di pasar. Malik berpendapat bahwa maksud larangan tersebut adalah berkenaan dengan orang-orang pasar, agar bukan orang yang mendatangi rombongan pedagang saja yang bisa mendapatkan barang murah, sementara orang-orang pasar tidak mendapatkannya. Batasan tidak boleh mencegah itu dalam madzhab Maliki ialah sekitar 6 mil. Syafi'i berpendapat bahwa maksud larangan di atas khusus bagi penjual agar dia tidak tertipu oleh orang yang mencegahnya di perjalanan karena penjual belum mengetahui harga barang di negeri itu. Sebagaimana hadits Rasul yang menjelaskan:
“Janganlah kamu cegat pedagang yang sedang membawa dagangannya ke pasar. Lalu apabila seseorang mendapati suatu barang darinya kemudian membelinya, pedagang diperbolehkan memilih (untuk menjual atau tidak setelah sampai di pasar”. HR. Muslim dan lainnya (Ibn Rusyd, Bidayatul Muqtashid, Jilid 2, hal. 362).
Oleh karena itu sebenarnya tidak ada larangan bagi penjual untuk mendirikan supermarket, hypermarket ataupun yang lainnya, selama mereka mengikuti kaidah jual. Selama mereka mengikuti kaidah jual beli syari’at Islam maka selama itu pula mereka boleh melakukan usahanya.
Keberadaan pasar modern di Indonesia akan berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan yang pesat ini bisa jadi akan menekan keberadaan pasar tradisional pada titik terendah dalam 20 tahun mendatang. Pasar modern yang notabene dimiliki oleh paritel asing dan konglomerat lokal akan menggantikan peran dasar tradisional yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat kecil dan sebelumnya menguasai bisnis ritel di Indonesia (http://mediaindionesia.com).
Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu adanya langkah nyata dari pedagang pasar agar dapat mempertahankan pelanggan dan keberadaan usahanya. Para pedagang di pasar tradisional harus mengembangkan strategi dan membangun rencana yang mampu untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan konsumen sebagaimana yang dilakukan pasar modern. Jika tidak, maka mayoritas pasar tradisional di Indonesia beserta penghuninya hanya akan menjadi sejarah yang tersimpan dalam album kenangan industri ritel Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Pertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan peritel raksasa merupakan fenomena umum era globalisasi (http://wisnusudibjo.wordress.com/2008/01/15/pasar-tradisional-vs-pasar-modern-dalam-pandangan-islam/com).
Berbeda dengan pasar modern, pasar tradisional sejatinya memiliki keunggulan bersaing alamiah yang tidak dimiliki secara langsung oleh pasar modern. Lokasi strategis, area penjualan yang luas, keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah, sistem tawar menawar yang menunjukkan keakraban antara penjual dan pembeli merupakan keunggulan yang dimiliki oleh pasar tradisional (http://njiee.blogspot.com).
Pasar tradisional memiliki banyak kelemahan yang telah menjadi karakter dasar yang sangat sulit diubah. Faktor desain dan tampilan pasar, atmosfer, tata ruang, keragaman dan kualitas barang, promosi penjualan, jam operasional pasar yang terbatas serta optimalisasi pemanfaatan ruang jual merupakan kelemahan terbesar pada pasar tradisional dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern (http://www.beritaindonesia.co.id/ekonomi/pasar-tradisional-vs-pasar-modern.com).
BAB III
KESIMPULAN

Pasar modern adalah pasar yang menjual dan pembelinya tidak bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat harga yang tercantum dalam barang (bercode) berada alam bangunan dan pelayanan yang dilakukan secara mandiri (swalayan) yang dilayani oleh pramuniaga.
Pasar tradisional adalah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar.
Produk hukum baru akan berarti bila ditegakkan dalam kehidupan nyata terkait merebaknya toko-toko modern dan lesunya toko tradisional muncul beberapa catatan:
1. Dari segi harga minimarket lebih murah, karena dibangun dengan adanya promosi yang luar biasa dengan selebaran atau poster besar-besaran yang menggembor-gemborkan harga produk tertentu murah, tapi ketika dicek tak sedikit produk yang harganya lebih mahal daripada yang dijual di warung-warung.
2. Dari segi harganya, hal ini merupakan daya tarik minimarket adalah hadiah dan diskon tapi sebenarnya hadiah yang ditawarkan tidaklah terlalu material.
Selama ini dalam pasar tradisional, juga memiliki tempat penting dalam kehidupan masyarakat, pasar tradisional bukan hanya sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli akan tetapi juga merupakan sebagai tempat interaksi sosial dan interpresentasi nilai-nilai tradisional yang ditunjukkan oleh perilaku para aktor-aktor di dalamnya.
Pasar tradisional juga memiliki kelebihan diantaranya adalah letaknya yang strategis, area penjualan luas, barangnya lengkap tapi pasar tradisional juga mempunyai banyak kelemahan yaitu dari segi tata ruang, atmosfer desain, tampilan pasar dan juga kurangnya perhatian dari pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

Adiningsih, Sri, Kadarusman, Teori Ekonomi Mikro, 2008, Yogyakarta: BPFE.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 2002. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Jilid 2 halaman 362.
Nordhaus, Samuelson, Ilmu Makro Ekonomi, 2001, Jakarta: PT. Media Global Edukasi.
Reksoprayitno, Soediyono, Pengantar Ekonomi Mikro, 2000, Yogyakarta: BPFE.
Rosyidi, Suherman, Pengantar Teori Ekonomi, 2006, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sudarman, Ari, Teori Ekonomi Mikro, Edisi Empat, Buku I, 2004, Yogyakarta: BPFE.
_________, Teori Ekonomi Mikro, Edisi Empat, Buku II, 1996, Yogyakarta: BPFE.
http://mediaindonesia.com.
http://njiee.blogspot.com.
http://titik.dagdigdug.com.
http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/01/15/pasar-tradisional-vs-pasar-modern -dalam-pandangan-islam.
http://www.beritaindonesia.co.id.
www.id.wikipedia.org



ESSAY

PERSAINGAN PASAR MODERN
DAN PASAR TRADISIONAL

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Teori Ekonomi Makro 1






Oleh:
Faizatul Fitriyah
C04209055

Dosen Pembimbing:
Achmad Room Fitrianto, SE, Mei, MA
DT55




PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
¬FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010
STATEMENT OF AUTHORSHIP

Saya yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya gunakan tanpa menyebutkan sumbernya. Materi ini belum pernah disajikan atau digunakan sebagai bahan untuk makalah atau tugas pada mata ajaran lain kecuali saya menyatakan dengan jelas bahwa saya menyatakan menggunakannya saya memahami bahwa tugas yang saya kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.


Nama : Faizatul Fitriyah
NIM : C04209055
Tanda Tangan :
Mata Kuliah : Teori Ekonomi Makro 1
Judul Tugas : Persaingan Pasar Modern Dan Pasar Tradisional
Tanggal : 1 Juni 2010
Dosen : Ahmad Room Fitrianto, SE, Mei, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar