Senin, 07 Februari 2011

soal dan jawaban uts fiqih muamalah tentang perbankan syari'ah

SOAL DAN JAWABAN UTS
Jawablah diantara pilihan sosl-soal berikut dengan baik dan benar
1. Sebutkan macam-macam bai’ dan berikan uraian masing-masing (20)
2. Ada statemen yang mengatakan bahwa khiyar adalah bentuk perlindungan Islam terhadap konsumen agar tidak terjadi gharar dalam transaksi muamalah. Bagaimana dalam perspektif anda. Jelaskan dengan nalar yang baik dan benar (20)
3. Berikan penjelasan pendapat salah satu ulama berkaitan dengan adanya ujrah terhadap tugas sebagai imam, khatib, da’i, guru ngaji al-Qur’an. Bagaimana pandangan anda (40)
4. Konsep al-Ariyah dan al-Qardl adalah bentuk-bentuk transaksi muamalah yang berorientasi ta’awuniyah. Buatlah dikotomi yang jelas diantara keduanya (10)
5. Salam dan istishna’ adalah akad yang digunakan dalam transaaksi jual beli pesanan. Bagaimana operasionalnya dalam perbankan syaria dan berikan contoh (30)
6. Jelaskan aplikasi produk tabungan dengan akad wadi’ah diperbankan syariah. Lengkapi dengan contoh (20)
JAWABAN
1.MACAM-MACAM BAI’ ANTARA LAIN :
1) Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual-beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasar-kan atas prinsip jual-beli.

2) Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilaku¬kan pertukaran barang dangan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.

3) Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).

4) Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.

Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam;
1) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

2) Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

3) Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.

4) Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
2. Saya sangat setuju sekali atas adanya khiyar ,karena dari sanalah kita bias mengetahui aib yang dimiliki suatu barang agar nantinya penjual dan pembeli tidak ada yang saling dirugikan.
4. ‘Konsepsi keduanya saling ta’awun karena dapat membantu orang lain dan pemilik juga akan dapat manfaat dan keuntungannya sebagaimana pengertiannya;
Ariyah (Pinjaman) yaitu meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’ mendefinisikan ‘ariyah sebagai “pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan)”.begitu pula dengan al qardu

5. OPERASIONAL ISTISHNA’ DI PERBANKAN SYARI’AH
jual beli dimana seorang produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan.
Istishna' sama dengan Salam, yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada system pembayarannya, yaitu Istishna' pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
Biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan gedung ( penyediaan barang yang baru memiliki kriteria-kriteria).
CONTOH :
Seseorang yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu dengan cara bai' istishna'. Dalam akad bai' istishna', bank berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan / renovasi rumah. Bank lalu membeli / memberikan dana, misalkan Rp30.000.000,00 secara bertahap. Setelah rumah itu jadi, secara hukum Islam, rumah / atau hasil renovasi rumah itu masih menjadi milik bank dan sampai tahap ini akad istishna' sebenarnya telah selesai. Karena bank tidak ingin memiliki rumah tersebut, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga dan eaktu yang disepakati, misalnya Rp39.000.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 3 tahun. Dengan demikian bank mendapat keuntungan Rp9.000.000,00.
6.APLIKASI WADI’AH
"Giro WADIAH Bank Muamalat dalam mata uang rupiah maupun valas, pribadi ataupun perusahaan, ditujukan untuk mendukung aktivitas usaha Anda."Dengan sistem WADIAH Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasaba
CONTOH:
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

Keuntungan dan Fasilitas :
• Online real time di seluruh kantor Muamalat.
• Penarikan dengan cek dan Bilyet Giro Muamalat

Persyaratan :
• Setoran awal minimal Rp. 500.000,- atau USD 500
• mengisi formulir pembukaan
• melampirkan copy identitas diri dan NPWP.


AKAD TALANGAN HAJI
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah.
Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akadqardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa).
Menurut kami, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad.
Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf.(Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).
Jadi, pembiayaan talangan haji hukumnya haram. Sebab fatwa DSN tentang akad qardh wa ijarah yang mendasarinya tidak sah secara syar’i. Dengan kata lain, fatwa DSN mengenai qardh wa ijarah menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar